A. Pengertian Akad Salam
Salam berasal dari kata Assalaf yang artinya pendahuluan karena
pemesan barang menyerahkan uangnya dimuka. Para fuqaha menamainya al mahawi’Ij
(barang-barang yang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak
walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat. “Mendesak”, dilihat dari
sisi pembeli karena ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara
dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi
atau akad jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi
dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru
dilakukan di kemudian hari. PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli
barang pesanan (muslamfiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual
(muslamillaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam)
pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
B. Jenis Akad Salam
1. Salam adalah transaksi jual beli
dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,
pembeli melakukan pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di
kemudian hari.
2. Salam Paralel, artinya melaksanakan transaksi
salamya itu antara pemesan, pembeli, dan penjual serta antara penjual dengan pemasok
(supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak
memiliki barang pemesan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan
tersebut.
C. Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Salam
1. Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menulisnya dengan benar ….” (QS 2:282)
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu ….” (QS 5:1)
2. Al-Hadits
“Barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran
yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
“Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh
muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah,
bukan untuk dijual.”(HR.
IbnuMajah)
Rukun dan Ketentuan Akad Salam
Rukun salam ada tiga, yaitu:
1. Pelaku, terdiri atas penjual (muslamillaihi)
dan pembeli (al muslam).
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan
(muslamfiih) dan modal saham (ra’sumaalissalam).
3. Ijab Kabul/serah terima.
Ketentuan
syariah, terdiri:
1. Pelaku adalah cakap hukum dan baligh.
2. Objek akad
a. Ketentuan syariah yang terkait dengan
modal saham, yaitu:
1).
Modal
salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2).
Modal
salam berbentuk uang tunai.
3).
Modal
salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan
piutang.
b. Ketentuan syariah barang salam,
yaitu:
1)
Barang
tersebut harus bisa dibedakan / di identifikasi, mempunyai spesifikasi, dan karakteristik
yang jelas.
2)
Barang
tersebut harus bisa ditakar/ditimbang.
3)
Waktu
penyerahan harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu
tertentu.
4)
Barang
tidak harus ada pada tangan penjual, namun harus ada pada waktu yang
ditentukan.
5)
Apabila
barang tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak.
6)
Apabila
barang yang dikirim cacat, rusak, atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam
akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau
menolak.
7) Apabila barang yang dikirim memiliki
kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran.
8) Apabila barang yang dikirim kualitasnya
lebih buruk, pembeli boleh memilih menolak atau menerimanya. Apabila pembeli menerima
maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga.
9) Barang boleh dikirim sebelum jatuh
tempo asalkan ada persetujuan antara pihak pembeli dengan penjual.
10) Penjualan kembali barang yang
dipesan sebelum diterima dibolehkan secara syariah.
11) Kaidah penggantian barang yang
dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian spesifikasi barang
yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang
tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitasnya yang
sama, tetapi sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya.
12) Apabila tempat penyerahan barang tidak
disebutkan, akan tetap sah.
3. Ijab Kabul
Adalah
pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad
yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara
komunikasi modern.
Berakhirnya Akad Salam
Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak adalah:
1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu
yang ditentukan.
2. Barang yang dikirim cacat atau tidak
sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih
rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
4. Barang yang dikirim kualitasnya tidak
sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
5. Barang diterima.
D. Perlakuan Akuntansi
Akuntansi
untuk Pembeli
Hal-hal
yang harus dicatat oleh pembeli dalam transaksi secara akuntansi:
1. Pengakuan piutang salam, piutang salam
diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
Modal usaha salam disajikan sebagai piutang salam.
2. Pengukuran modal usaha salam
Modal
salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
Jurnal:
Dr.
Piutang Salam xxx
Kr. Kas xxx
Modal
usaha salam dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar, selisih antara
nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
a.
Pencatatan
apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat
Jurnal:
Dr. Piutang Salam xxx
Dr. Kerugian xxx
Kr. Aset Nonkas xxx
b.
Pencatatan
apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat
Jurnal:
Dr. Piutang Salam xxx
Kr. Aset Nonkas xxx
Kr. Keuntungan xxx
3. Penerimaan barang yang dipesan
a.
Jika
barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai dengan yang disepakati
Jurnal:
Dr. Aset Salam xxx
Kr. Piutang Salam xxx
1.)
Jika barang pesanan berbeda kualitasnya nilai wajar dari
barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang
tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima dikukur sesuai dengan
nilai akad.
Jurnal:
Dr. Aset Salam xxx
Kr. Piutang Salam xxx
2.)
Jika nilai wajar dari barang
pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum
dalam akad, aka barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai wajar
pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Jurnal:
Dr. Persediaan-Aset Salam (diukur pada nilai wajar) xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Kr. Piutang
Salam xxx
b. Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada
tanggal jatuh tempo pengiriman, maka:
1.)
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka
nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan
nilai yang tercantum dalam akad, dan jurnal atas bagian barang pesanan yang
diterima:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Kr. Piutang
Salam xxx
2.)
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau
seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh
penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi dan jurnal:
Dr. Aset Lain-lain Piutang xxx
Kr. Piutang
Salam xxx
3.)
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau
seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil
penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih
antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui
sebagai piutang kepada penjual. Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Aset Lain-Piutang pada Penjual xxx
Kr. Piutang
Salam xxx
Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari
nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Dr. Kas xxx
Kr. Utang
Penjual xxx
Kr. Piutang
Salam xxx
4.
Denda yang diterima dan diberlakukan oleh
pembeli diaku sebagai bagian dana kebijakan.
Jurnal:
Dr. Dana Kebijakan-Kas xxx
Kr. Dana Kebijakan-Pendapatan
Denda xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjal yang mampu menyelesaikan
kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya lalai. Hal ini tidak berlaku
bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majcur.
5.
Penyajian:
a.
Pembeli menyajikan modal usaha salam yang
diberikan sebagai piutang salam.
b.
Piutang yang harus dilunasi oleh penjual
karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transakasi salam disajikan
secara terpisah dari piutang salam.
c.
Persediaan yang diperoleh melalui transaksi
salam diukur sebesar ilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat
direalisasi. Apabila nialai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari
biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
6.
Pengungkapan:
a.
Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai
sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
b.
Jenis dan kuantitas barang pesanan, dan
c.
Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK NO. 101
tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk
Penjual
1. Pengakuan kewajiban salam, kewajiban salam diakui pada saat penjual
menerima modal usaha salam. Modal usaha salam yang diterima disajikan sebagai
kewajiban salam.
2.
Pengukuran kewajiban salam,
Jika modal
usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima. Jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr. Utang Salam xxx
Jika modal
usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebagai nilai wajar. Jurnal:
Dr. Aset Nonkas
(nilai wajar) xxx
Kr. Utang Salam xxx
3.
Kewajiba salam dihentikan pengakuannya
(derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jurnal:
Dr. Utang Salam xxx
Kr. Penjualan xxx
4.
Jika penjual melakukan transaksi salam
paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya
perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat
penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir. Jurnal ketika membeli
persediaan:
Dr. Aset Salam xxx
Kr. Kas xxx
Pencatatan
ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir
lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan.
Dr. Utang Salam xxx
Dr. Kerugian
Salam xxx
Kr. Aset Salam xxx
Pencatatan
ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yanng dibayar oleh pembeli akhir
lebih besar dari biaya perolehan barang pesanan:
Dr. Utang Salam
xxx
Kr. Aset Salam xxx
Kr. Keuntungan Salam xxx
5.
Pada akhir periode pelaporan keuangan,
persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah
biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih
yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian.
6.
Penyajian, penjual menyajikan modal usaha
salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
7.
Pengungkapan:
a.
Piutang salam kepada produsen (dalam salam
paralel) yang memiliki hubungan istimewa.
b.
Jenis dan kuantitas barang pesanan, dan
c.
Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK No. 101
tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...