ZAKAT
- Pengertian Zakat
Dari segi
bahasa, zakat memiliki kata dasar “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, suci,
bersih, dan baik.Secara etimologi zakat berartiaktivitas member harta tertentu
yang diwajibkan Allah swt dalam jumlah dan hitungan tertentu untuk diserahkan
kepada orang-orang yang berhak.
Berdasarkan
pengertian diatas maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah
yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus
dituntaskan.
- Hubungan Antara
Zakat Infak Dan Shadaqah
Jenis Infak
1.
Infak Wajib
Infak wajib terdiri atas zakat dan nazar
yang bentuk dan jumlah pemberiannya ditentukan. Nazar adalah sumpah atau janji
untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang.
2.
Infak Sunah
Adalah infak
yang dilakukan seorang muslim untuk mencari rida Allah, yang biasa
dilakukan dengan berbagai cara dan bentuk. Contoh : memberi makan orang yang
terkena bencana.
Shadaqah
Shadaqah adalah segala
pemberian kegiatan untuk mengharap rida Allah SWT. Shadaqah memiliki dimensi
yang lebih luas dari infak karena shadaqah memiliki 3 pengertian ulama :
1.
Shadaqah merupakan pemberian kepada
fakir, miskin yang membutuhkan tanpa mengharap imbalan. Shadaqah ini bersifat
sunah.
2.
Shadaqah dapat berupa zakat karena dalam
beberapa teks Al Qur’an dan As Sunah ada yang tertulis dengan shadaqah padahal
yang tertulis adalah zakat.
3.
Shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syariah). Pengertian
ini yang membuat definisi atas shadaqah menjadi luas, hal ini sesuai hadist
Nabi Muhamad SAW “setiap kebajikan adalah shadaqah”(HR Muslim).
Manfaat Infak dan Shadaqah
1.
Mencegah datangnya bala (kesulitan)
2.
Memelihara harta dari hal-hal yang tidak
diinginkan
3.
Mengharap keberkahan harta yang dimiliki
Walaupun zakat merupakan
dimensi yang paling sempit dari infaq dan shadaqah, namun zakat mengikat setiap
muslim. Oleh sebab itu, para fuqaha biasa menyebutkan zakat sebagai infak wajib
dan infak sebagai shadaqah tathawwu’ (shadaqah sunah)
Perbedaan Pajak dan Zakat
1.
Zakat merupakan manifestasi ketaatan
ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan
ketaatan warganegara kepada ulil amrinya(pemimpinnya).
2.
Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam
Al Qur’an dan Hadist sedangkan pajak dibentuk oleh hukum Negara.
3.
Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin
sedangkan pajak dikeluarkan setiap warga negara tanpa memandang apa agama dan
keyakinannya.
4.
Zakat berlaku bagi setiap muslim yang
telah mencapai nisab tanpa memandang di Negara mana ia tinggal, sedangkan pajak
hanya berlaku dalam batas territorial suatu Negara.
5.
Zakat adalah suatu ibadah yang wajib
didahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.
6.
Zakat harusdigunakan untuk kepentingan
mustahik yang berjumlah delapan asnaf (sasarannya)sedangkan pajak dapat
digunakan dalam seluruh sector kehidupan.
Persamaan Zakat dan Pajak
1.
Bersifat wajib dan mengikat atas harta
yang ditentukan dan ada sanksi jika mengabaikannya.
2.
Zakat dan pajak harus disetorkan pada
lembaga resmi agar tercapai optimalisasi
penggalangan dana maupun penyalurannya.
3.
Zakat dan pajak memiliki tujuan yang
sama yaitu untuk membantu penyelesaian ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
4.
Tidak ada janji akan memperoleh imbalan
materi tertentu di dunia.
5.
Zakat dan pajak dikelola oleh Negara
pada pemerintahan Islam.
- Sumber Hukum
1.
Al
Qur’an
Beberapa ayat Al qur’an
yang membahas mengenai zakat :
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha
mengetahui.”(QS 9:103)
2.
As-Sunah
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda :“siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan
tapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi
oleh seekor ular jantan yang gundul yang sangat berbisa dan sangat menakukan
dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR Bukhari)
- Syarat Dan Wajib Zakat
Syarat wajib zakat, yaitu :
1.
Islam, berarti mereka yang beragama
Islam baik anak-anak atau dewasa, berakal sehat atau tidak.
2.
Merdeka, berarti bukan budak dan
memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat Islam.
3.
Memiliki satu nisab dari salah satu
jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau objek zakat :
1.
Halal
Halal tersebut harus didapatkan dengan
cara yang baik dan yang halal sesuai dengan tuntunan syariah.
2.
Milik Penuh
Kepemilikan disini berupa hak untuk
penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia dan
didalamnya tidak ada hak orang lain.
3.
Berkembang
Menurut ahli fikih harta yang berkembang
secara terminology berarti harta tersebut bertambah tetapi menurut istilah
bertambah itu terbagi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah secara
tidak nyata.
4.
Cukup Nisab
Nisab yaitu jumlah minmal yang
menyebabkan harta terkena wajib zakat.
5.
Cukup Haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta di tangan pemilik yang
sudah melampaui 12 bulan Qomariyah. Persyaratan
setahun ini hanya berlaku bagi objek zakat berupa ternak, uang dan harta
benda dagang. Untuk zakat harta dengan haul 1 tahun dihitung sejak memiliki
harta cukup nisab.
6.
Bebas dari Utang
Dalam menghitung cukup nisab, harta yang
akan dikeluarkan zakatnya harus bersih dari utang.
7.
Lebih dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan adalah sesuatu yang betul-betul diperlukan
untuk kelangsungan hidup secara rutin, seperti kebutuhan sehari-hari.
- Jenis Zakat
1.
Zakat Jiwa/Zakat Fitrah
Adalah zakat yang diwajibkan kepada
setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan.Seorang muslim
wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi
tanggungjawabnya, seperti istri, anak, dan pembantunya yang muslim. Tetapi
boleh bagi seorang istri /anak/pembantu membayar zakat sendiri.
Zakat
ftrah tidak mengenal nisab dan dibayar sebesar 1 sha’ makanan pokok
suatu masyarakat. 1 sha’ adalah 4 mud’ dan ukuran 1 mud’ adalah genggaman
tangan orang dewasa (kira-kira 2,176 kg)
2.
Zakat Harta
Zakat harta adalah zakat yang boleh
dibayarkan pada waktu yang tidak
tertentu, mencakup hasilperniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas, perak serta hasil kerja(profesi) yang masing-masing memiliki perhitungan
sendiri-sendiri.
- Objek Zakat Harta
1.1.Zakat Binatang
Ternak
Dalam berbagai hadist
dikemukakan bahwa ada 3 jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya
setelah memenuhi persyaratan tertentu yaitu unta, sapi, domba.
Syarat zakat binatang ternak
adalah apabila sudah mencapai jumlah tertentu yang ditetapkan syariah(cukup
nisab), telah dimiliki selama 1 tahun(haul), digembalakan atau sengaja diurus
sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan
dagingnya dan tidak dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya.
Nisab Unta (ekor)
|
Banyaknya Zakat (ekor)
|
5-9
|
1 kambing
|
10-14
|
2 kambing
|
15-19
|
3 kambing
|
20-24
|
4 kambing
|
25-35
|
1 bintu makhad
|
36-45
|
1 bintu labun
|
46-60
|
1 hiqqah
|
61-75
|
1 jadza’ah
|
76-90
|
2 bintu labun
|
91-120
|
2 hiqqah
|
Keterangan :
·
Bintu makhad = unta 1 tahun
·
Bintu labun = unta 2 tahun
·
Hiqqah = unta 3 tahun
·
Jadza’ah = unta 4 tahun
·
Untuk lebih dari 120 ekor, yang
kelebihannya 50 ekor unta, zakatnya 1 anak unta betina (umur 3 tahun lebih)
·
Untuk lebih dari 120 ekor, yang
kelebihannya 40 ekor unta, zakatnya 1 anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
Nisab Sapi(ekor)
|
Banyaknya Zakat(ekor)
|
30-39
|
1 tabi’i/tabi’ah
|
40-59
|
1 musinnah
|
60
|
2 tabi’i/tabi’ah
|
70
|
1 tabi’i dan musinnah
|
80
|
2 musinnah
|
90
|
3 tabi’i
|
100
|
2 tabi’i dan musinnah
|
Keterangan :
·
tabi’i dan tabi’ah = sapi jantan dan
betina 1 tahun
·
musinnah = sapi betina 2 tahun
·
setiap 30 sapi, zakatnya 1 tabi’i
·
setiap 40 sapi, zakatnya 1 musinnah
Nisab Kambing/Domba(ekor)
|
Banyaknya Zakat(ekor)
|
1-39
|
0
|
40-120
|
1
|
121-200
|
2
|
201-300
|
3
|
Selanjutnya setiap
kenaikan 100
|
Ditambah 1 kambing
|
1.2.Zakat Emas dan
Perak
Berdasarkan
hadist riwayat abu Dawud, nisab zakat emas, perak dan uang adalah 20 misqal/20
dinar, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham. Banyak perbedaan pendapat
tentang 20 misqal.
Menurut Yusuf al
qardhawi yang sekarang banyak dianut masyarakat, 20 misqal adalah sama dengan
85 gr emas murni. 200 dirham perak sama dengan 595 gr perak. Cukup haul dan
dengan tariff zakt 2,5%.
Jumhur ulama
menyepakati pengenaan zakat untuk perhiasan yang disimpan dan tidak
dipergunakan, seperti untuk kolksi dan hiasan rumah, untuk perhiasan yang
dipakai laki-laki, untuk peralatan makan dan minum. Bahwa tidak wajib zakat
untuk perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan, seperti intan,
mutiara, permata karena tidak berkembang.
1.3.Zakat
Pertanian(Zakat Zira’ah)
Menurut Dewan
Fatwa Saudi Arabia, zakat pertanian dikenakan atas semua hasil tanaman dan
buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untk mengembangkan dan menginvestasikan
tanah. Zakat ini dikenakan pada saat panen dengan syarat dapat disimpan
sebagaimana QS 6:141 “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya).
Nisab pertanian
adalah sebesar 5 wasq/653 kg, dimana 1 wasaq=60 sha’=2,175 kg x 60. Pengenaan
atau tariff zakat tergantung penggunaan irigasi. Jika menggunakan air hujan
sebesar 10% dan 5% untuk yang menggunakan air irigasi. Jika ½ tahun menggunakan
air irigasi dan ½ tahun lagi tanpa irigasi maka zakatnya adalah 7,5%. Dengan
menggunakan pupuk besarnya zakat adalah 5%.
1.4.Zakat Barang
Temuan(Rikaz), dan Barang Tambang(Alma’adin) serta Hasil Laut
1.
Rikaz
menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi(harta
karun). Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul,
dengan nisab 25 gr emas murni.
2.
Ma’din
adalah seluruh barang tambang yang ada di dalam perut bumi baik berbentuk cair,
padat, gas, diperoleh dari perut bumi atau dari dasar laut. Barang tambang
tidak disyaratkan haul, jadi zakatnya harus segera dibayar ketika barang
tambang itu berhasil digali dan besarnya zakt adalah 2,5% menurut sebagian
besar ulama fiqih.
3.
Dalam pengertian barang tambang diatas,
tidak termasuk hasil eksploitasi dari dalam laut seperti mutiara dan ikan,
untuk hasil laut maka dizakati sebagai zakat perdagangan.
1.5.Zakat
Perdagangan(Tijarah)
Berdagang menurut sebagian
ulam fiqih adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan, sedangkan
kekayaan dagang adalah segala yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan dengan maksud
untuk mencari keuntungan. Syarat zakat sama dengan zakat emas yaitu mencapai
nisab, haul, bebas dari utang, lebih drai kebutuhan pokok, dan merupakan hak
milik. Tarif zakatnya adalah 2,5%.
1.6.Zakat Produksi
Hewani
Para ulama fiqih berpendapat
bahwa hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya wajib dikeluarkan zakat dari
produksinya, seperti hasil tanaman dari tanah, madu dari lebah, dll. Pemilik harus
menghitung nilai benda-benda tersebut bersama dengan produknya pada akhir
tahun, lalu mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan.
Khusus madu, zakatnya 10% dengan syarat nisab sebesar 653 kg dan tidak harus
mencapai haul.
1.7.Zakat Investasi
Investasi adalah
semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik
untuk tujuan mendapatkan pendapatan/diperdagangkan. Investasi dapat berbentuk :
1.
Surat Berharga, seperti saham dan
obligasi
2.
Aset Tetap, seperti property dan tanah
Investasi dalam
saham, menurut Yusuf Qhardawi jika saham diperdagangkan dan bergerak di bidang
industry/perdagangan maka dikenakan zakat 2,5% atas harga saham dan keuntungannya
sekaligus karena dianalogikan dengan komoditi perdagangan. Jika saham tersebut
tidak diketahui harganya/bergerak di bidang non industry maka tidak dikenakan
zakt tetapi keuntungannya hareus dizakati sebesar 10% karena dianalogikan
dengan zakat pertanian.
Investasi dalam
obligasi, investasi dalam obligasi konvensional tidak dihalalkan maka tidak ada
kewajiban zakat atas penghasilan obligasi karena non halal dan cukup
disedekahkan untuk kepentingan umum seluruhnya. Jika investasi dalam obligasi
syariah, maka zakat dikenakan atas obligasi dan keuntugannya sebesar 2,5%
sesuai dengan zakat perdagangan setelah memenuhi haul dan nisab.
Investasi pada aset, menurut
Yusuf qhardawi dikenakan zakat yang dianalogikan dengan zakat pertanian. Barang
berupa tanah, gedung, alat seperti mesin produksi, alat transportasi tidak
dikenakan zakat, namun zakat hanya dikenakan pada penghasilan bersih/
keuntungan yang diperoleh atas aset sebesar 10%, jika dari penghasilan kotor
sebesar 5% setelah memenuhi haul da nisab.
1.8.Zakat Profesi
dan Penghasilan
Zakat ini telah
difatwakan oleh MUI dengan fatwa MUI no.3/2003 tentang zakat penghasilan. Penghasilan
adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik rutin maupun tidak rutin.
Menurut fatwa
MUI no.3/2003 nisabnya adalah nisab emas (85 gr) untuk pendapatan selama 1
tahun serta sesuai dengan madzhab hambali yang menjadiacuan atas diwajibkannya
zakat profesi dan pendapatan yang tak terduga tanpa harus menganalogikansecara
paksa dengan zakat-zakat lain dan harus mempertimbangkan kemampuan
menganalogikan permasalahan.
Dasar
penghasilan dapat diambil dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih
setelah dikurangi utang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan
tanggungannya.
1.9.Zakat atas
Uang
Zakat atas uang dikenakan
untuk uang yang dimiliki baik dalam bentuk simpanan atau hadiah. Untuk zakat
atas hadiah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada ulama yang
mengatakan tidak ada zakat atas haltersebut dan ada yang menganalogikan dengan
rikaz.
Menurut Qhardawi :
1.
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji
maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan/ Dikeluarkan pada saat
menerima dengan kadar zakat 2,5%.
2.
Jika komisi, terdiri atas 2 bentuk, jika
komisi dari hasi prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai mka zakat yang
dikeluarka sebesar 10%, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar maka digolongkan
zakat profesi.
3.
Jika berupa hibah, terdiri atas 2
kriteria, jika sumber hibah tidak diduga-duga sebelumnya maka zakatnya sebesar
20%, jika sumber hibah sudah diduga dan didharap maka hibah tersebut digabung
dengan kekayaan yang ada dan zakatnya sebesar 2,5%.
1.10.
Zakat Perusahaan/Institusi
Zakat ini adalah
zakat yang didasarkan atas prinsip keadilan serta hasil ijtihad para fuqaha.
Kewajiban zakt perusahaan hanya ditujukan kepada perusahaan yang dimiliki oleh
Muslim.
Berdasarkan keputusan
seminar I zakat di Kuwait tgl 3 april 1984 tentang zakat perusahaan, sbb :
Zakat perusahaan harus
dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi (Manaf)
1.
Kepemilikan dikuasai oleh Muslim
2.
Bidang usaha harus halal
3.
Aset perusahaan dapat dinilai
4.
Aset perusahaan dapat berkembang
5.
Minimal kekayaan perusahaan setara
dengan 85 gr emas
Syarat teknisnya adalah :
1.
Adanya peraturan yang mengharuskan
pembayaran akat perusahaan tersebut
2.
Anggaran dasar perusahaan memuat hal
tersebut
3.
RUPS mengeluarkan keputusan yang
berkaitan dengan halite
4.
Kerelaan para pemegang saham menyerahkan
pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan
Perhitungan zakat perusahaan
ada 3 pendapat (Syafei,2008) :
1.
Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat
adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba.
2.
Kekayaan yang dikenakan zakat adalah
pertumbuhan modal bersih
3.
Kekayaan yang dikenakan zakat adalah
kekayaan bersih perusahaan.
Contoh perhitungan zakat dengan berbagai metode diatas
PT X
Laporan Laba Rugi
Untuk Tahun yang berakhir 31
Desember 2007
(dalam Rp)
Penjualan
|
900.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
(585.000.000)
|
|
Laba kotor
|
|
315.000.000
|
Beban Operasional
|
227.500.000
|
|
Beban Depresiasi
|
27.500.000
|
|
Laba operasi
|
|
60.000.000
|
Keuntungan dr Penjualan
Tanah
|
|
20.000.000
|
Laba Bersih
|
|
80.000.000
|
PT X
Laporan Perubahan Ekuitas
Untuk Tahun yang berakhir 31
Desember 2007
(dalam Rp)
Keterangan
|
Modal Saham
|
Saldo Laba
|
|
|
|
|
|
Saldo Awal
|
100.000.000
|
72.000.000
|
38.000.000
|
Penerbitan Saham
|
70.000.000
|
|
|
Laba Tahun Berjalan
|
|
|
80.000.000
|
Dividen
|
|
|
35.000.000
|
Saldo Akhir
|
170.000.000
|
72.000.000
|
83.000.000
|
|
|
|
|
PT X
Neraca Komparatif
Per 31 Desember 2006 dan
2007
|
31 Desember 2006
|
31 Desember 2007
|
Aset Lancar
|
252.000.000
|
239.500.000
|
Aset Tetap(Bersih)
|
200.000.000
|
451.500.000
|
Total aset
|
452.000.000
|
691.000.000
|
|
|
|
Utang Jangka Pendek
|
52.000.000
|
111.000.000
|
Utang Jangka Panjang
|
190.000.000
|
255.000.000
|
Ekuitas
|
|
|
Modal Saham
|
100.000.000
|
170.000.000
|
Saldo Laba
Saldo Laba Dicadangkan
Saldo Laba Tidak
Dicadangkan
|
110.000.000
72.000.000
38.000.000
|
155.000.000
72.000.000
83.000.000
|
Total Utang dan Ekuitas
|
452.000.000
|
691.000.000
|
Catatan :
1.
Utang jangka pendek untuk mendanai aset
jangka pendek dan utang jangka panjang untuk mendanai aset jangka panjang.
2.
Aset tetap bertambah berasal dari
peralatan baru Rp 189.000.000 dan tanah senilai Rp 100.000.000 dan menjual
tanah lain senilai Rp 30.000.000 (harga perolehan Rp 10.000.000) dan adanya
penyusutan untuk tahun berjalan sebesar Rp 27.500.000
3.
Pembelian tanah didanai dengan
penerbitan obligasi senilai Rp 100.000.000, peralatan didanai dari uang tunai
sebesar Rp 165.000.000 dan utang jangka pendek sebesar Rp 24.000.000
4.
Utang jangka panjang bertambah karena
adanya penerbitan obligasi senilai Rp 100.000.000, pembayaran utang jangka
panjang Rp 40.000.000 dan utang jangka panjang senilai Rp 5.000.000 yang
digunakan untuk mendanai aset lancar.
5.
Adanya pembayaran dividen tunai di tahun
2007 sebesar Rp 35.000.000
Perhitungan dengan pendekatan model pertama:
|
31 Desember 2006
|
31 Desember 2007
|
Aset Lancar
|
252.000.000
|
239.500.000
|
Utang Lancar
|
52.000.000
|
111.000.000
|
Modal Kerja Bersih
|
200.000.000
|
128.500.000 *)
|
Modal kerja bersih dapat
diketahui dengan cara:
Modal kerja bersih pada
1/1/2007 200.000.000
Dari Kegiatan Operasional:
(Laba Bersih + Depresiasi – Untung
Penjualan Tanah) 87.500.000
Kas dari Penjualan Tanah 30.000.000
Kas dari Penerbitan Saham
Baru 70.000.000
Kas dari Utang Jangka
Panjang untuk Operasional 5.000.000 92.500.000
Pembelian Aset Tetap dengan
Kas
165.000.000
Pembelian Aset Tetap dengan
Utang Jnagka Pendek 24.000.000
Pembayaran Utang Jangka
Panjang 40.000.000
Pembayaran Deviden Tunai 35.000.000 (264.000.000)
Modal Kerja Bersih 31/12/2007 (dasar zakat) 128.500.000
Modal Kerja Bersih 31/12/2007 (dasar zakat) 128.500.000
Perhitungan dengan pendekatan model kedua:
Modal Tumbuh Bebas Utang
Pada 1/1/2007 200.000.000
Dari Kegiatan Operasional:
(Laba Bersih + Depresiasi –
Utang Penjualan Tanah) 87.500.000
Kas dari Penjualan 30.000.000
Kas dari Penerbitan Saham
Baru 70.000.000 187.500.000
Pembelian Aset Tetap dengan
Kas 165.000.000
Pembayaran Utang Jangka
Panjang 40.000.000
Pembayaran Deviden Tunai 35.000.000 (240.000.000)
Modal Tumbuh Bebas Utang
31/12/2007 147.500.000
Perbedaan yang terjadi
antara pendekatan modal kerja bersih dan modal tumbuh bersih sebesar Rp
19.000.000 disebabkan karena:
1.
Dalam modal kerja bersih ada kas senilai Rp 5.000.000 dari
uatang jangka panjang yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan
2.
Ada utang jangka pendek sebesar Rp 24.000.000 yang sebenarnya
digunakan untuk aset jangka panjang.
Perhitungan dengan pendekatan
model ketiga:
Modal Awal 1/1/2007 100.000.000
Cadangan Saldo Laba 72.000.000
Saldo Laba 31/12/2007 3.000.000
Laba Tahun Berjalan 80.000.000
Laba yang Didistribusikan
Termasuk dalam Utang Lancar 0 155.000.000
Aset Tetap Bersih termasuk
dari Utang 31/12/2007 (175.000.000)
Dasar Zakat dengan Ekuitas 80.000.000
Di Mana Aset Tetap Bersih
per 31/12/2007 diperoleh dari:
Aset Tetap 1/1/2007 100.000.000
Pembelian Peralatan Tunai 165.000.000
Pembelian Peralatan dengan
Utang Jangka Pendek 24.000.000
Penjualan Tanah Tunai
(10.000.000)
Depresiasi
(27.500.000) 251.500.000
Dikurangi Utang atas Aset
Tetap:
Utang Jangka Panjang
1/1/2007 190.000.000
Obligasi 100.000.000
Utang Jangka Pendek 24.000.000
Utang Jangka Panjang yang
Dibayar Selama 2007 (40.000.000) (274.000.000)
Nilai Aset Tetap Bersih pada
31/12/2007
177.500.000
Dikurangi:
Selisih dari Pengadaan Aset
Tetap di luar Utang dan Tunai
(251.000.000 – 165.000.000 –
24.000.000 – 60.000.000) (2.500.000)
Aset Tetap Bersih termasuk
Utang dan Tunai 175.000.000
Jika dilakukan rekonsiliasi
atas perhitungan metode kedua dan ketiga maka selisih dari kedua sistem perhitungan tersebut adalah:
Modal tumbuh bersih
31/12/2007 147.000.000
Kenaikan dalam modal saham:
·
Penerbitan saham baru 70.000.000
·
Pendanaan untuk aset tetap atau pelunasan utang (2.500.000) (67.500.000)
Zakat menurut Model ketiga
80.000.000
- Penerima Zakat
Sesuai dengan firman Allah
SWT dalam QS 9:60, ada delapan golongan (ashaf) yang berhak menerima zakat,
yaitu:
1.
Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau
penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal
dan kebutuhan pokok lain, aik untuk diri sendiri maupun yang menjadi
tanggungannya. Misal: orang yang seharinya membutuhkan sepuluh ribu rupiah
namun hanya memiliki dua sampai empat ribu rupiah.
2.
Miskin
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau
penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi
tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi. Misal: orang yang seharinya
membutuhkan sepuluh ribu rupiah namun hanya memiliki tujuh atau delapan ribu
rupiah. Kedua definisi tersebut adalah menurut 3 imam fikih (Syafi’i, Hambali,
dan Maliki).
Mahzab
fikih berbeda pendapat dalam menentukan besar zakat yang harus diberikan kepada
fakir dan miskin. Pendapat itu dibagi menjadi dua golongan pokok:
a.
Zakat diberikan secukupnya dan ditentukan menurut besarnya
harta zakat yang diperoleh.
b.
Zakat diberikan dalam jumlah tertentu dan besar kecilnya
disesuaikan dengan bagian mustahik lain.
3.
Pihak yang mengurus zakat (amilin)
Pihak amil memiliki berbagai tugas dan pekerjaan yang semuanya
berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat, di antaranya
adalah mendata orang-orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan
kepadanya, besar harta yang wajib dizakati, mengetahui para mustahik. Syarat
amil zakat adalah muslim, mukalaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, memiliki
kemampuan melaksanakan tugas, dan orang yang merdeka bukan budak.
4.
Golongan mualaf
Mualaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya
atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau mengahalangi niat jahat
mereka atas kaum muslimin atau harapan aka nada manfaat mereka dalam membela
dan menolong kaum muslimin dari musuh (Qardhawi, 1996).
Menurut Qardhawi, golongan mualaf dibagi
mejadi beberapa golongan, baik muslim maupun nonmuslim:
a.
Golongan yang diharapkan keIslamannya atau keIslaman kelompok
serta keluarganya.
b.
Golongan orang yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya.
c.
Golongan yang baru masuk Islam
d.
Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang
mempunyai sahabat-sahabat ornag kafir.
e.
Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan
kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
f.
Kaum muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan
daerah perbatasan dengan musuh.
g.
Kaum muslimin yang membutuhkanya untuk mengurus zakat orang
yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan seperti dengan diperangi.
5.
Orang yang belum merdeka (Riqab)
Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan
dirinya, berhak mendapatkan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang
lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan
diperlakukan tidak manusiawi.
Cara membedakan budak dapat
dilakukan dengan dua hal:
a.
Menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian
dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa dia sanggup menghasilkan harta dengan
nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah dia.
b.
Seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama-sama
dengan temannya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6.
Orang yang berutang (Gharimin)
Menurut Imam Malik, Syafi’i,
dan Hambali, bahwa orang yang terutang terbagi menjadi dua golongan:
a.
Orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan dirinya
sendiri, termasuk orang yang mengalami bencana seperti terkena banjir, hartanya
terbakar, orang yang berutang untuk menafkahi keluarganya.
Syarat orang berutang yang diberi zakat untuk diri sendiri:
1)
Hendaknya ia memiliki harta yang dapat membayar utangnya,
maka ia diberi zakat sekedar untuk membayar sisa utangnya saja.
2)
Hendaknya utang tersebut untuk melaksanakan ketaatan untuk
mengerjakan sesuatu urusan yang diperbolehkan. Jika ia berutang untuk hal yang
maksiat, misal untuk membeli minuman keras, perzinahan, maka ia tidak berhak
menerima zakat.
3)
Hendaknya utang itu dibayar pada waktunya.
b.
Orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan masyarakat.
Sebagian ulama Syafi’i berpendapat bahwa orang yang berutang untuk meramaikan
masjid, membebaskan tawanan hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya,
jika kayanya itu dengan memiliki benda tidak bergerak bukan memiliki uang.
7.
Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi sabilillah)
Menurut tafsir Ibnu Atsir dalam
An-Nihayah, arti kalimat sabilillah terbagi menjadi dua:
a.
Menurut bahasa adalah setiap amal perbuatan ikhlas yang
dipergunakan untuk ber-taqarrub kepada
Allah SWT, meliputi segala amal perbuatan soleh, baik yang bersifat pribadi
maupun yang bersifat kemasyarakatan.
b.
Arti bersifat mutlak adalah berperang di jalan Allah,
seolah-olah khusus untuk jihad.
Jihad Islam tidak hanya terbatas pada jihad dengan kekuatan bala tentara,
namun juga dalam bentuk lain. Contohnya mendirikan pusat kegiatan Islam untuk
mendidik pemuda muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, menyebarkan
buku-buku Islam, adalah termasuk jihad fi
sabilillah juga.
8.
Orang yang melakukan perjalanan (Ibnu Sabil)
Menurut Ibnu Zaid: “ibnu sabil
adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin,apabila mendapat musibah dalam
bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas
hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian
hanya bersifat pasti.”
Islam mendorong untuk bepergian dalam rangka: untuk mencari rezeki, untuk
mencari ilmu, untuk berperang di jalan Allah, dan untuk melakukan ibadah. Syarat
memberi zakat kepada ibnu sabil adalah ia dalam keadaan membutuhkan perjalanannya
bukan perjalanan maksiat namun perjalanan untuk ketaatan dan perjalanan untuk
memenuhi kebutuhan.
- Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
1.
Orang kaya, yaitu ornag yang berkecukupan untuk mempunyai
harta yang mencapai satu nisab.
2.
Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi
kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru diperbolehkan
mengambil zakat.
3.
Orang kafir di bawah perlindungan Negara Islam kecuali jika
diharapkan untuk masuk Islam.
4.
Bapak, ibu, atau kakek hingga ke atas atau anak-anak hingga
ke bawah atau istri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di
bawah tanggungjawabnya.
- Hikmah Zakat
Hikmah zakat secara umum
adalah:
1.
Menghindari kesenjangan social antara aghninya (si kaya) dan
dhu’afa (si miskin)
2.
Pilar amal jama’i (bersama) antara si kaya dengan para
mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat
Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang
kikir.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa, dan
mengikis sifat bakhil serta serakah.
6.
Untuk pengembangan potensi umat melalui terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatan Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan Takaful Ijtima’ (tanggung jawab bersama).
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8.
Menambah pendapatan begara untuk proyek-proyek yang berguna
bagi umat. Akan terwujud masyarakat sejahtera, rukun, damai, harmonis sehingga
tercipta situasi yang aman lahir batin.
9.
Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam
distribusi harta (social distribution)
dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
PERLAKUAN AKUNTANSI (ED PSAK 109)
Perlakuan akuntansi dalam
pembahasan ini mengacu pada ED (eksposure draft) PSAK 109, sehingga runag
lingkup PSAK ini haya untuk amil zakat yang menerima dan menyalurkan zakat/infak/sedekah,
atau organisasi pengelola zakat yang pembentuknya dimaksudkan untuk
mengumpulakn dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
Akuntansi untuk Zakat
1.
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya
diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk
kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar
nilai wajar aset. Jurnal:
Kas-Dana Zakat xxx
Aset Nonkas
(nilai wajar)-Dana Zakat xxx
Dana Zakat xxx
2.
Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untk bagian amil
dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dana Zakat xxx
Dana – Amil xxx
Dana Zakat –
Nonamil xxx
3.
Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima
penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui
sebagai dana zakat – Nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapat ujrah/fee
diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal penerimaan fee:
Kas – Dana Zakat xxx
Dana Zakat – Nonamil xxx
4.
Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
a.
Pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh
kelalaian amil. Jurnal:
Dana Zakat – Nonamil xxx
Aset Nonkas xxx
b.
Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh
kelalaian amil. Jurnal:
Dana – Amil
Kerugian xxx
Aset Nonkas xxx
5.
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai
pengurang dana zakat sebesar
a.
Jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk
kas. Jurnal:
Dana Zakat – Nonamil xxx
Kas – Dana Zakat xxx
b.
Jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk aset
nonkas. Jurnal:
Dana Zakat –
Nonamil xxx
Aset Nonkas – Dana Zakat xxx
6.
Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan
transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas
penyaluran dan penerima
b.
Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas
penerimaan zakat, seperti presentase pembagian, alas an, dan konsistensi
kebijakan
c.
Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untukpenerimaan
zakat berupa aset nonkas
d.
Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah
beban pengelolaan dan jumlah dana ynag diterima langsung mustahik
e.
Hubungan istimewa antara amil dan mustahik yang meliputi:
·
Sifat hubunga istimewa
·
Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
·
Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total
penyaluran selama periode
f.
Keberadaan dana nonhalal, jika ada diungkapkan mengenai
kebijakan atas penerimaan dan penyalurna dana, alas an dan jumlahnya.
g.
Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan
dana infak/sedekah.
Akuntansi untuk Infak/Sedekah
1.
Penerimaan infak/sedekah diakui pada saat kas atau aset
lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jika diterima
dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah yang diterima tetapi jika dalam bentuk
nonkas maka sebesar nilai wajar aset. Untuk penerimaan aset nonkas dapat
dikelompokkan menjadi aset lancer dan tidak lancer. Aset lancer adalah yang
harus segera disalurkan dan dapat berupa barang sekali pakai atau barang yan
memiliki manfaat jangka panjang. Jurnal:
Kas – Dana
infak/sedekah xxx
Aset Nonkas
(nilai wajar)-Lancar-Dana Infak xxx
Aset Nonkas
(nilai wajar)-Tidak Lancar-Dana Infak xxx
Dana Infak/Sedekah xxx
3.
Infak yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian
amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dana – Infak/sedekah xxx
Dana Infak/sedekah – Amil xxx
Dana Infak/sedekah – Nonamil xxx
4.
Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan
untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui
sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut
diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan
atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. Jurnal:
Dana – Nonamil xxx
Akumulasi Penyusutan Aset Nonlancar xxx
5.
Penilaian aset nonkas sebesar harga perolehan dan aset
nonkas-tidak lancar sebesar nilai wajar.
6.
Penurunan nilai aset infak/sedekah diakui sebagai:
- Pengurang dana
infak/sedekah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnal:
Dana
Infak/sedekah – Nonamil xxx
Aset Nonkas – Dana Infak/sedekah xxx
- Kerugian dan pengurang
dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnal:
Dana – Kerugian xxx
Aset Nonkas – Infak/sedekah xxx
7.
Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam
jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana
pengelolaan diakui sebaggai penambah dana infak/sedekah. Jurnal:
Kas/Piutang – Infak/Sedekah xxx
Dana Infak/Sedekah xxx
8.
Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana
infak/sedekah sebesar:
a.
Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas. Jurnal:
Dana – Infak/Sedekah
Nonamil xxx
Kas
– Dana Infak/Sedekah xxx
b.
Nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset
nonkas. Jurnal:
Dana Infak/sedekah – Nonamil xxx
Aset Nonkas – Dama Infak/Sedekah xxx
9.
Penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan
penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah sepanjang amil tidak akan
menerima kembali aset/sedekah yang disalurkan tersebut. Jurnal:
Dana
Infak/Sedekah xxx
Kas – Dana Infak/Sedekah xxx
Laporan Perubahan Dana
BAZ XXX
Untuk periode yang berakhir
31 Desember 201X
Keterangan
|
Rp
|
DANA ZAKAT
|
|
Penerimaan
|
|
Penerimaan dari muzakki
|
xxx
|
Muzakki entitas
|
xxx
|
Muzakki individual
|
xxx
|
Hasil penempatan
|
xxx
|
Jumlah penerimaan dana
zakat
|
xxx
|
Bagian amil atas
penerimaan dana zakat
|
(xxx)
|
Jumlah penerimaan danna
zakat setelah bagian amil
|
xxx
|
Penyaluran
|
|
Fakir-Miskin
|
(xxx)
|
Riqab
|
(xxx)
|
Gharim
|
(xxx)
|
Muallaf
|
(xxx)
|
Sabilillah
|
(xxx)
|
Ibnu Sabil
|
(xxx)
|
Jumlah penyaluran dana
zakat
|
(xxx)
|
Surplus/defisit
(Penerimaan – Penyaluran)
|
(xxx)
|
Saldo awal
|
xxx
|
Saldo akhir
|
xxx
|
DANA INFAK/SEDEKAH
|
|
Penerimaan
|
|
Infak/sedekah terikat
(muqayyadah)
|
xxx
|
Infak/sedekah tidak
terikat (mutlaqah)
|
xxx
|
Bagian amil atas
penerimaan dana infak/sedekah
|
(xxx)
|
Hasil pengelolaan
|
xxx
|
Jumlah penerimaan dana
infak/sedekah
|
xxx
|
Penyaluran
|
|
Infak/sedekah terikat
(muqayyadah)
|
(xxx)
|
Infak/sedekah tidak
terikat (mutlaqah)
|
(xxx)
|
Alokasi pemanfaatan aset
kelolaan
|
(xxx)
|
(misal biaya penyusutan)
|
(xxx)
|
Jumlah penyaluran dana
infak/sedekah
|
xxx
|
Surplus (defisit)
(penerimaan – penyaluran)
|
xxx
|
Saldo awal
|
xxx
|
Saldo akhir
|
xxx
|
Laporan Keuangan Lembaga Amil
Laporan keuangan lembaga
amil terdiri atas:
1.
Neraca (laporan posisi keuangan)
2.
Laporan Perubahan Dana
3.
Laporan Perubahan Aset Kelolaan
4.
Laporan Arus Kas
5.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Format masing-masing laporan
adalah sebagai berikut:
Neraca
BAZ XXX
Per 31 Desember 201X
Aset
|
|
Kewajiban dan Saldo Dana
|
|
Aset lancar
Kas dan setara kas
Instrument keuangan
Piutang
Aset tidak lancar
Aset tetap
Jumlah aset tetap
|
xxx
xxx
xxx
xxx
|
Kewajiban
Kewajiban jangka pendek
Biaya yang masih harus
dibayar
Kewajiban jangka panjang
Imbalan kerja jangka
panjang
Jumlah kewajiban
Saldo Dana
Dana Zakat
Dana infak/sedekah
Dana amil
Dana nonhalal
Jumlah Saldo dana
Jumlah Kewajiban dan Saldo
Dana
|
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
|
Keterangan
|
Rp
|
DANA AMIL
Bagian amil dari dana
zakat
Bagian amil dari dana
infak/sedekah
Penerimaan lainnya
Jumlah penerimaan dana
amil
Penggunaan
Beban pegawai
Beban penyusutan
Beban umum dan
administrasi lainnya
Jumlah penggunaan dana
amil
Surplus/defisit
(Penerimaan – Penggunaan)
Saldo awal
Saldo akhir
DANA NONHALAL
Penerimaan
Bunga bank
Jasa giro
Penerimaan nonhalal
lainnya
Jumlah penerimaan dana
nonhalal
Penggunaan
Jumlah penggunaan dana
nonhalal
Surplus (defisit)
Saldo awal
Saldo akhir
Jumlah saldo dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil, dan dana nonhalal
|
xxx
xxx
xxx
xxx
(xxx)
(xxx)
(xxx)
(xxx)
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
(xxx)
xxx
xxx
xxx
xxx
|
Laporan Perubahan Aset
Kelolaan
BAZ XXX
Untuk periode yang berakhir
31 Desember 201X
Keterangan
|
Saldo Awal
|
Penambahan
|
Pengurangan
|
Penyisihan
|
Akumulasi Penyusutan
|
Saldo Akhir
|
Dana infak/sedekah – aset
kelolaan lancar (misal pitang bergulir)
Dana infak/sedekah – aset
kelolaan tidak lancar (misal rumah sakit atau sekolah)
|
|
|
|
|
|
|
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...