Saturday, 19 April 2014

Zakat dalam Akuntansi Syariah

ZAKAT
  1. Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih, dan baik.Secara etimologi zakat berartiaktivitas member harta tertentu yang diwajibkan Allah swt dalam jumlah dan hitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Berdasarkan pengertian diatas maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus dituntaskan.

  1. Hubungan Antara  Zakat  Infak  Dan Shadaqah
Jenis Infak
1.        Infak Wajib
Infak wajib terdiri atas zakat dan nazar yang bentuk dan jumlah pemberiannya ditentukan. Nazar adalah sumpah atau janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang.
2.        Infak Sunah
Adalah infak  yang dilakukan seorang muslim untuk mencari rida Allah, yang biasa dilakukan dengan berbagai cara dan bentuk. Contoh : memberi makan orang yang terkena bencana.
Shadaqah
Shadaqah adalah segala pemberian kegiatan untuk mengharap rida Allah SWT. Shadaqah memiliki dimensi yang lebih luas dari infak karena shadaqah memiliki 3 pengertian ulama :
1.        Shadaqah merupakan pemberian kepada fakir, miskin yang membutuhkan tanpa mengharap imbalan. Shadaqah ini bersifat sunah.
2.        Shadaqah dapat berupa zakat karena dalam beberapa teks Al Qur’an dan As Sunah ada yang tertulis dengan shadaqah padahal yang tertulis adalah zakat.
3.        Shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf  (benar dalam pandangan syariah). Pengertian ini yang membuat definisi atas shadaqah menjadi luas, hal ini sesuai hadist Nabi Muhamad SAW “setiap kebajikan adalah shadaqah”(HR Muslim).
Manfaat Infak dan Shadaqah
1.        Mencegah datangnya bala (kesulitan)
2.        Memelihara harta dari hal-hal yang tidak diinginkan
3.        Mengharap keberkahan harta yang dimiliki
Walaupun zakat merupakan dimensi yang paling sempit dari infaq dan shadaqah, namun zakat mengikat setiap muslim. Oleh sebab itu, para fuqaha biasa menyebutkan zakat sebagai infak wajib dan infak sebagai shadaqah tathawwu’ (shadaqah sunah)

Perbedaan Pajak dan Zakat
1.        Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan warganegara kepada ulil amrinya(pemimpinnya).
2.        Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur’an dan Hadist sedangkan pajak dibentuk oleh hukum Negara.
3.        Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan setiap warga negara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
4.        Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab tanpa memandang di Negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas territorial suatu Negara.
5.        Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat sedangkan pajak tidak  memakai niat.
6.        Zakat harusdigunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf (sasarannya)sedangkan pajak dapat digunakan dalam seluruh sector kehidupan.
Persamaan Zakat dan Pajak
1.        Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan dan ada sanksi jika mengabaikannya.
2.        Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi  penggalangan dana maupun penyalurannya.
3.        Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
4.        Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
5.        Zakat dan pajak dikelola oleh Negara pada pemerintahan Islam.
  1. Sumber Hukum
1.        Al Qur’an
Beberapa ayat Al qur’an yang membahas mengenai zakat :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman bagi jiwa mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”(QS 9:103)
2.        As-Sunah
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda :“siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan yang gundul yang sangat berbisa dan sangat menakukan dengan dua bintik di atas kedua matanya.”(HR Bukhari)
  1. Syarat Dan Wajib Zakat
Syarat wajib zakat, yaitu :
1.        Islam, berarti mereka yang beragama Islam baik anak-anak atau dewasa, berakal sehat atau tidak.
2.        Merdeka, berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat Islam.
3.        Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.

Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan atau objek zakat :
1.        Halal
Halal tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal sesuai dengan tuntunan syariah.
2.        Milik Penuh
Kepemilikan disini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia dan didalamnya tidak ada hak orang lain.
3.        Berkembang
Menurut ahli fikih harta yang berkembang secara terminology berarti harta tersebut bertambah tetapi menurut istilah bertambah itu terbagi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah secara tidak nyata.
4.        Cukup Nisab
Nisab yaitu jumlah minmal yang menyebabkan harta terkena wajib zakat.
5.        Cukup Haul
Haul adalah jangka waktu  kepemilikan harta di tangan pemilik yang sudah melampaui 12 bulan Qomariyah. Persyaratan  setahun ini hanya berlaku bagi objek zakat berupa ternak, uang dan harta benda dagang. Untuk zakat harta dengan haul 1 tahun dihitung sejak memiliki harta  cukup nisab.
6.        Bebas dari Utang
Dalam menghitung cukup nisab, harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus bersih dari utang.
7.        Lebih dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan adalah sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelangsungan hidup secara rutin, seperti kebutuhan sehari-hari.
  1. Jenis Zakat
1.        Zakat Jiwa/Zakat Fitrah
Adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan.Seorang muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, seperti istri, anak, dan pembantunya yang muslim. Tetapi boleh bagi seorang istri /anak/pembantu membayar zakat sendiri.
Zakat  ftrah tidak mengenal nisab dan dibayar sebesar 1 sha’ makanan pokok suatu masyarakat. 1 sha’ adalah 4 mud’ dan ukuran 1 mud’ adalah genggaman tangan orang dewasa (kira-kira 2,176 kg)
2.        Zakat Harta
Zakat harta adalah zakat yang boleh dibayarkan pada waktu  yang tidak tertentu, mencakup hasilperniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, perak serta hasil kerja(profesi)  yang masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri.





  1. Objek Zakat Harta
1.1.Zakat Binatang Ternak
Dalam berbagai hadist dikemukakan bahwa ada 3 jenis hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu yaitu unta, sapi, domba.
Syarat zakat binatang ternak adalah apabila sudah mencapai jumlah tertentu yang ditetapkan syariah(cukup nisab), telah dimiliki selama 1 tahun(haul), digembalakan atau sengaja diurus sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan dagingnya dan tidak dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya.
Nisab Unta (ekor)
Banyaknya Zakat (ekor)
5-9
1 kambing
10-14
2 kambing
15-19
3 kambing
20-24
4 kambing
25-35
1 bintu makhad
36-45
1 bintu labun
46-60
1 hiqqah
61-75
1 jadza’ah
76-90
2 bintu labun
91-120
2 hiqqah
Keterangan :
·         Bintu makhad = unta 1 tahun
·         Bintu labun = unta 2 tahun
·         Hiqqah = unta 3 tahun
·         Jadza’ah = unta 4 tahun
·         Untuk lebih dari 120 ekor, yang kelebihannya 50 ekor unta, zakatnya 1 anak unta betina (umur 3 tahun lebih)
·         Untuk lebih dari 120 ekor, yang kelebihannya 40 ekor unta, zakatnya 1 anak unta betina (umur 2 tahun lebih)
Nisab Sapi(ekor)
Banyaknya Zakat(ekor)
30-39
1 tabi’i/tabi’ah
40-59
1 musinnah
60
2 tabi’i/tabi’ah
70
1 tabi’i dan musinnah
80
2 musinnah
90
3 tabi’i
100
2 tabi’i dan musinnah
Keterangan :
·         tabi’i dan tabi’ah = sapi jantan dan betina 1 tahun
·         musinnah = sapi betina 2 tahun
·         setiap 30 sapi, zakatnya 1 tabi’i
·         setiap 40 sapi, zakatnya 1 musinnah
Nisab Kambing/Domba(ekor)
Banyaknya Zakat(ekor)
1-39
0
40-120
1
121-200
2
201-300
3
Selanjutnya setiap kenaikan 100
Ditambah 1 kambing

1.2.Zakat Emas dan Perak
Berdasarkan hadist riwayat abu Dawud, nisab zakat emas, perak dan uang adalah 20 misqal/20 dinar, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham. Banyak perbedaan pendapat tentang 20 misqal.
Menurut Yusuf al qardhawi yang sekarang banyak dianut masyarakat, 20 misqal adalah sama dengan 85 gr emas murni. 200 dirham perak sama dengan 595 gr perak. Cukup haul dan dengan tariff zakt 2,5%.
Jumhur ulama menyepakati pengenaan zakat untuk perhiasan yang disimpan dan tidak dipergunakan, seperti untuk kolksi dan hiasan rumah, untuk perhiasan yang dipakai laki-laki, untuk peralatan makan dan minum. Bahwa tidak wajib zakat untuk perhiasan di luar emas dan perak yang dipakai perempuan, seperti intan, mutiara, permata karena tidak berkembang.

1.3.Zakat Pertanian(Zakat Zira’ah)
Menurut Dewan Fatwa Saudi Arabia, zakat pertanian dikenakan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untk mengembangkan dan menginvestasikan tanah. Zakat ini dikenakan pada saat panen dengan syarat dapat disimpan sebagaimana QS 6:141 “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).
Nisab pertanian adalah sebesar 5 wasq/653 kg, dimana 1 wasaq=60 sha’=2,175 kg x 60. Pengenaan atau tariff zakat tergantung penggunaan irigasi. Jika menggunakan air hujan sebesar 10% dan 5% untuk yang menggunakan air irigasi. Jika ½ tahun menggunakan air irigasi dan ½ tahun lagi tanpa irigasi maka zakatnya adalah 7,5%. Dengan menggunakan pupuk besarnya zakat adalah 5%.

1.4.Zakat Barang Temuan(Rikaz), dan Barang Tambang(Alma’adin) serta Hasil Laut
1.        Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi(harta karun). Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nisab 25 gr emas murni.
2.        Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada di dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat, gas, diperoleh dari perut bumi atau dari dasar laut. Barang tambang tidak disyaratkan haul, jadi zakatnya harus segera dibayar ketika barang tambang itu berhasil digali dan besarnya zakt adalah 2,5% menurut sebagian besar ulama fiqih.
3.        Dalam pengertian barang tambang diatas, tidak termasuk hasil eksploitasi dari dalam laut seperti mutiara dan ikan, untuk hasil laut maka dizakati sebagai zakat perdagangan.
1.5.Zakat Perdagangan(Tijarah)
Berdagang menurut sebagian ulam fiqih adalah mencari kekayaan dengan pertukaran harta kekayaan, sedangkan kekayaan dagang adalah segala yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Syarat zakat sama dengan zakat emas yaitu mencapai nisab, haul, bebas dari utang, lebih drai kebutuhan pokok, dan merupakan hak milik. Tarif zakatnya adalah 2,5%.

1.6.Zakat Produksi Hewani
Para ulama fiqih berpendapat bahwa hasil ternak yang belum dikeluarkan zakatnya wajib dikeluarkan zakat dari produksinya, seperti hasil tanaman dari tanah, madu dari lebah, dll. Pemilik harus menghitung nilai benda-benda tersebut bersama dengan produknya pada akhir tahun, lalu mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% seperti zakat perdagangan. Khusus madu, zakatnya 10% dengan syarat nisab sebesar 653 kg dan tidak harus mencapai haul.

1.7.Zakat Investasi
Investasi adalah semua kekayaan yang ditanamkan pada berbagai bentuk aset jangka panjang baik untuk tujuan mendapatkan pendapatan/diperdagangkan. Investasi dapat berbentuk :
1.        Surat Berharga, seperti saham dan obligasi
2.        Aset Tetap, seperti property dan tanah
Investasi dalam saham, menurut Yusuf Qhardawi jika saham diperdagangkan dan bergerak di bidang industry/perdagangan maka dikenakan zakat 2,5% atas harga saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan komoditi perdagangan. Jika saham tersebut tidak diketahui harganya/bergerak di bidang non industry maka tidak dikenakan zakt tetapi keuntungannya hareus dizakati sebesar 10% karena dianalogikan dengan zakat pertanian.
Investasi dalam obligasi, investasi dalam obligasi konvensional tidak dihalalkan maka tidak ada kewajiban zakat atas penghasilan obligasi karena non halal dan cukup disedekahkan untuk kepentingan umum seluruhnya. Jika investasi dalam obligasi syariah, maka zakat dikenakan atas obligasi dan keuntugannya sebesar 2,5% sesuai dengan zakat perdagangan setelah memenuhi haul dan nisab.
Investasi pada aset, menurut Yusuf qhardawi dikenakan zakat yang dianalogikan dengan zakat pertanian. Barang berupa tanah, gedung, alat seperti mesin produksi, alat transportasi tidak dikenakan zakat, namun zakat hanya dikenakan pada penghasilan bersih/ keuntungan yang diperoleh atas aset sebesar 10%, jika dari penghasilan kotor sebesar 5% setelah memenuhi haul da nisab.

1.8.Zakat Profesi dan Penghasilan
Zakat ini telah difatwakan oleh MUI dengan fatwa MUI no.3/2003 tentang zakat penghasilan. Penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh secara halal baik rutin maupun tidak rutin.
Menurut fatwa MUI no.3/2003 nisabnya adalah nisab emas (85 gr) untuk pendapatan selama 1 tahun serta sesuai dengan madzhab hambali yang menjadiacuan atas diwajibkannya zakat profesi dan pendapatan yang tak terduga tanpa harus menganalogikansecara paksa dengan zakat-zakat lain dan harus mempertimbangkan kemampuan menganalogikan permasalahan.
Dasar penghasilan dapat diambil dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih setelah dikurangi utang dan biaya hidup terendah orang tersebut dan tanggungannya.

1.9.Zakat atas Uang
Zakat atas uang dikenakan untuk uang yang dimiliki baik dalam bentuk simpanan atau hadiah. Untuk zakat atas hadiah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada ulama yang mengatakan tidak ada zakat atas haltersebut dan ada yang menganalogikan dengan rikaz.
Menurut Qhardawi :
1.        Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan/ Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5%.
2.        Jika komisi, terdiri atas 2 bentuk, jika komisi dari hasi prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai mka zakat yang dikeluarka sebesar 10%, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar maka digolongkan zakat profesi.
3.        Jika berupa hibah, terdiri atas 2 kriteria, jika sumber hibah tidak diduga-duga sebelumnya maka zakatnya sebesar 20%, jika sumber hibah sudah diduga dan didharap maka hibah tersebut digabung dengan kekayaan yang ada dan zakatnya sebesar 2,5%.

1.10.                    Zakat Perusahaan/Institusi
Zakat ini adalah zakat yang didasarkan atas prinsip keadilan serta hasil ijtihad para fuqaha. Kewajiban zakt perusahaan hanya ditujukan kepada perusahaan yang dimiliki oleh Muslim.
Berdasarkan keputusan seminar I zakat di Kuwait tgl 3 april 1984 tentang zakat perusahaan, sbb :
Zakat perusahaan harus dikeluarkan jika syarat berikut terpenuhi (Manaf)
1.      Kepemilikan dikuasai oleh Muslim
2.      Bidang usaha harus halal
3.      Aset perusahaan dapat dinilai
4.      Aset perusahaan dapat berkembang
5.      Minimal kekayaan perusahaan setara dengan 85 gr emas
Syarat teknisnya adalah :
1.      Adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran akat perusahaan tersebut
2.      Anggaran dasar perusahaan memuat hal tersebut
3.      RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan halite
4.      Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan




Perhitungan zakat perusahaan ada 3 pendapat (Syafei,2008) :
1.      Kekayaan perusahaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh laba.
2.      Kekayaan yang dikenakan zakat adalah pertumbuhan modal bersih
3.      Kekayaan yang dikenakan zakat adalah kekayaan bersih perusahaan.
Contoh perhitungan zakat dengan berbagai metode diatas
PT X
Laporan Laba Rugi
Untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2007
(dalam Rp)
Penjualan
900.000.000

Harga Pokok Penjualan
(585.000.000)

Laba kotor

315.000.000
Beban Operasional
227.500.000

Beban Depresiasi
27.500.000

Laba operasi

60.000.000
Keuntungan dr Penjualan Tanah

20.000.000
Laba Bersih

80.000.000

PT X
Laporan Perubahan Ekuitas
Untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2007
(dalam Rp)
Keterangan
Modal Saham
Saldo Laba




Saldo Awal
100.000.000
72.000.000
38.000.000
Penerbitan Saham
70.000.000


Laba Tahun Berjalan


80.000.000
Dividen


35.000.000
Saldo Akhir
170.000.000
72.000.000
83.000.000





PT X
Neraca Komparatif
Per 31 Desember 2006 dan 2007

31 Desember 2006
31 Desember 2007
Aset Lancar
252.000.000
239.500.000
Aset Tetap(Bersih)
200.000.000
451.500.000
Total aset
452.000.000
691.000.000



Utang Jangka Pendek
52.000.000
111.000.000
Utang Jangka Panjang
190.000.000
255.000.000
Ekuitas


Modal Saham
100.000.000
170.000.000
Saldo Laba
Saldo Laba Dicadangkan
Saldo Laba Tidak Dicadangkan
110.000.000
72.000.000
38.000.000
155.000.000
72.000.000
83.000.000
Total Utang dan Ekuitas
452.000.000
691.000.000

Catatan :
1.      Utang jangka pendek untuk mendanai aset jangka pendek dan utang jangka panjang untuk mendanai aset jangka panjang.
2.      Aset tetap bertambah berasal dari peralatan baru Rp 189.000.000 dan tanah senilai Rp 100.000.000 dan menjual tanah lain senilai Rp 30.000.000 (harga perolehan Rp 10.000.000) dan adanya penyusutan untuk tahun berjalan sebesar Rp 27.500.000
3.      Pembelian tanah didanai dengan penerbitan obligasi senilai Rp 100.000.000, peralatan didanai dari uang tunai sebesar Rp 165.000.000 dan utang jangka pendek sebesar Rp 24.000.000
4.      Utang jangka panjang bertambah karena adanya penerbitan obligasi senilai Rp 100.000.000, pembayaran utang jangka panjang Rp 40.000.000 dan utang jangka panjang senilai Rp 5.000.000 yang digunakan untuk mendanai aset lancar.
5.      Adanya pembayaran dividen tunai di tahun 2007 sebesar Rp 35.000.000
Perhitungan dengan pendekatan model pertama:

31 Desember 2006
31 Desember 2007
Aset Lancar
252.000.000
239.500.000
Utang Lancar
52.000.000
111.000.000
Modal Kerja Bersih
200.000.000
128.500.000 *)


Modal kerja bersih dapat diketahui dengan cara:
Modal kerja bersih pada 1/1/2007                                                                   200.000.000
Dari Kegiatan Operasional:
(Laba Bersih + Depresiasi – Untung Penjualan Tanah)             87.500.000
Kas dari Penjualan Tanah                                                          30.000.000
Kas dari Penerbitan Saham Baru                                               70.000.000
Kas dari Utang Jangka Panjang untuk Operasional                     5.000.000     92.500.000

Pembelian Aset Tetap dengan Kas                                           165.000.000
Pembelian Aset Tetap dengan Utang Jnagka Pendek                            24.000.000
Pembayaran Utang Jangka Panjang                                            40.000.000
Pembayaran Deviden Tunai                                                        35.000.000  (264.000.000)
Modal Kerja Bersih 31/12/2007 (dasar zakat)                                                  128.500.000


Perhitungan dengan pendekatan model kedua:
Modal Tumbuh Bebas Utang Pada 1/1/2007                                                  200.000.000
Dari Kegiatan Operasional:
(Laba Bersih + Depresiasi – Utang Penjualan Tanah)              87.500.000
Kas dari Penjualan                                                                    30.000.000
Kas dari Penerbitan Saham Baru                                              70.000.000    187.500.000
Pembelian Aset Tetap dengan Kas                                         165.000.000
Pembayaran Utang Jangka Panjang                                          40.000.000
Pembayaran Deviden Tunai                                                      35.000.000  (240.000.000)
Modal Tumbuh Bebas Utang 31/12/2007                                                       147.500.000
Perbedaan yang terjadi antara pendekatan modal kerja bersih dan modal tumbuh bersih sebesar Rp 19.000.000 disebabkan karena:
1.        Dalam modal kerja bersih ada kas senilai Rp 5.000.000 dari uatang jangka panjang yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan
2.        Ada utang jangka pendek sebesar Rp 24.000.000 yang sebenarnya digunakan untuk aset jangka panjang.


Perhitungan dengan pendekatan  model ketiga:
Modal Awal 1/1/2007                                                                                     100.000.000
Cadangan Saldo Laba                                                             72.000.000
Saldo Laba 31/12/2007                                                             3.000.000
Laba Tahun Berjalan                                                               80.000.000
Laba yang Didistribusikan Termasuk dalam Utang Lancar                    0      155.000.000   
Aset Tetap Bersih termasuk dari Utang 31/12/2007                                       (175.000.000)
Dasar Zakat dengan Ekuitas                                                                              80.000.000
Di Mana Aset Tetap Bersih per 31/12/2007 diperoleh dari:
Aset Tetap 1/1/2007                                                                100.000.000
Pembelian Peralatan Tunai                                                      165.000.000
Pembelian Peralatan dengan Utang Jangka Pendek                 24.000.000
Penjualan Tanah Tunai                                                            (10.000.000)
Depresiasi                                                                                (27.500.000)   251.500.000
Dikurangi Utang atas Aset Tetap:
Utang Jangka Panjang 1/1/2007                                                190.000.000
Obligasi                                                                                      100.000.000
Utang Jangka Pendek                                                                  24.000.000
Utang Jangka Panjang yang Dibayar Selama 2007                    (40.000.000) (274.000.000)
Nilai Aset Tetap Bersih pada 31/12/2007                                                        177.500.000
Dikurangi:
Selisih dari Pengadaan Aset Tetap di luar Utang dan Tunai
(251.000.000 – 165.000.000 – 24.000.000 – 60.000.000)                                  (2.500.000)
Aset Tetap Bersih termasuk Utang dan Tunai                                                   175.000.000



Jika dilakukan rekonsiliasi atas perhitungan metode kedua dan ketiga maka selisih dari kedua sistem  perhitungan tersebut adalah:
Modal tumbuh bersih 31/12/2007                                                                   147.000.000
Kenaikan dalam modal saham:
·      Penerbitan saham baru                                                        70.000.000
·      Pendanaan untuk aset tetap atau pelunasan utang              (2.500.000)      (67.500.000)
Zakat menurut Model ketiga                                                                            80.000.000

  1. Penerima Zakat
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS 9:60, ada delapan golongan (ashaf) yang berhak menerima zakat, yaitu:
1.    Fakir
Fakir adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lain, aik untuk diri sendiri maupun yang menjadi tanggungannya. Misal: orang yang seharinya membutuhkan sepuluh ribu rupiah namun hanya memiliki dua sampai empat ribu rupiah.

2.    Miskin
Miskin adalah mereka yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi. Misal: orang yang seharinya membutuhkan sepuluh ribu rupiah namun hanya memiliki tujuh atau delapan ribu rupiah. Kedua definisi tersebut adalah menurut 3 imam fikih (Syafi’i, Hambali, dan Maliki).
       Mahzab fikih berbeda pendapat dalam menentukan besar zakat yang harus diberikan kepada fakir dan miskin. Pendapat itu dibagi menjadi dua golongan pokok:
a.    Zakat diberikan secukupnya dan ditentukan menurut besarnya harta zakat yang diperoleh.
b.    Zakat diberikan dalam jumlah tertentu dan besar kecilnya disesuaikan dengan bagian mustahik lain.

3.    Pihak yang mengurus zakat (amilin)
       Pihak amil memiliki berbagai tugas dan pekerjaan yang semuanya berhubungan dengan pengaturan administrasi dan keuangan zakat, di antaranya adalah mendata orang-orang yang wajib zakat dan macam zakat yang diwajibkan kepadanya, besar harta yang wajib dizakati, mengetahui para mustahik. Syarat amil zakat adalah muslim, mukalaf, jujur, memahami hukum-hukum zakat, memiliki kemampuan melaksanakan tugas, dan orang yang merdeka bukan budak.

4.    Golongan mualaf
       Mualaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah pada islam atau mengahalangi niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan aka nada manfaat mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh (Qardhawi, 1996).
       Menurut Qardhawi, golongan mualaf dibagi mejadi beberapa golongan, baik muslim maupun nonmuslim:
a.    Golongan yang diharapkan keIslamannya atau keIslaman kelompok serta keluarganya.
b.    Golongan orang yang dikhawatirkan kelakuan jahatnya.
c.    Golongan yang baru masuk Islam
d.   Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat ornag kafir.
e.    Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
f.     Kaum muslimin yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh.
g.    Kaum muslimin yang membutuhkanya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan seperti dengan diperangi.




5.    Orang yang belum merdeka (Riqab)
       Budak yang tidak memiliki harta dan ingin memerdekakan dirinya, berhak mendapatkan zakat sebagai uang tebusan. Dalam konteks yang lebih luas, budak zaman sekarang seperti tenaga kerja yang dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi.
Cara membedakan budak dapat dilakukan dengan dua hal:
a.    Menolong hamba mukatab, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa dia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah dia.
b.    Seseorang dengan harta zakatnya atau seseorang bersama-sama dengan temannya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.

6.    Orang yang berutang (Gharimin)
Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali, bahwa orang yang terutang terbagi menjadi dua golongan:
a.    Orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan dirinya sendiri, termasuk orang yang mengalami bencana seperti terkena banjir, hartanya terbakar, orang yang berutang untuk menafkahi keluarganya.
Syarat orang berutang yang diberi zakat untuk diri sendiri:
1)   Hendaknya ia memiliki harta yang dapat membayar utangnya, maka ia diberi zakat sekedar untuk membayar sisa utangnya saja.
2)   Hendaknya utang tersebut untuk melaksanakan ketaatan untuk mengerjakan sesuatu urusan yang diperbolehkan. Jika ia berutang untuk hal yang maksiat, misal untuk membeli minuman keras, perzinahan, maka ia tidak berhak menerima zakat.
3)   Hendaknya utang itu dibayar pada waktunya.
b.    Orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan masyarakat. Sebagian ulama Syafi’i berpendapat bahwa orang yang berutang untuk meramaikan masjid, membebaskan tawanan hendaknya diberi bagian zakat walaupun ia kaya, jika kayanya itu dengan memiliki benda tidak bergerak bukan memiliki uang.

7.    Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi sabilillah)
       Menurut tafsir Ibnu Atsir dalam An-Nihayah, arti kalimat sabilillah terbagi menjadi dua:
a.    Menurut bahasa adalah setiap amal perbuatan ikhlas yang dipergunakan untuk ber-taqarrub kepada Allah SWT, meliputi segala amal perbuatan soleh, baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kemasyarakatan.
b.        Arti bersifat mutlak adalah berperang di jalan Allah, seolah-olah khusus untuk jihad.
Jihad Islam tidak hanya terbatas pada jihad dengan kekuatan bala tentara, namun juga dalam bentuk lain. Contohnya mendirikan pusat kegiatan Islam untuk mendidik pemuda muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, menyebarkan buku-buku Islam, adalah termasuk jihad fi sabilillah juga.

8.    Orang yang melakukan perjalanan (Ibnu Sabil)
Menurut Ibnu Zaid: “ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin,apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, atau terkena suatu musibah atas hartanya, atau ia sama sekali tidak memiliki apa-apa, maka keadaan demikian hanya bersifat pasti.”
Islam mendorong untuk bepergian dalam rangka: untuk mencari rezeki, untuk mencari ilmu, untuk berperang di jalan Allah, dan untuk melakukan ibadah. Syarat memberi zakat kepada ibnu sabil adalah ia dalam keadaan membutuhkan perjalanannya bukan perjalanan maksiat namun perjalanan untuk ketaatan dan perjalanan untuk memenuhi kebutuhan.

  1. Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
1.    Orang kaya, yaitu ornag yang berkecukupan untuk mempunyai harta yang mencapai satu nisab.
2.    Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, baru diperbolehkan mengambil zakat.
3.    Orang kafir di bawah perlindungan Negara Islam kecuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
4.    Bapak, ibu, atau kakek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau istri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggungjawabnya.

  1. Hikmah Zakat
Hikmah zakat secara umum adalah:
1.    Menghindari kesenjangan social antara aghninya (si kaya) dan dhu’afa (si miskin)
2.    Pilar amal jama’i (bersama) antara si kaya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.    Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
4.    Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang kikir.
5.    Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa, dan mengikis sifat bakhil serta serakah.
6.    Untuk pengembangan potensi umat melalui terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatan Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), dan Takaful Ijtima’ (tanggung jawab bersama).
7.    Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8.    Menambah pendapatan begara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat. Akan terwujud masyarakat sejahtera, rukun, damai, harmonis sehingga tercipta situasi yang aman lahir batin.
9.    Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.

PERLAKUAN AKUNTANSI (ED PSAK 109)
Perlakuan akuntansi dalam pembahasan ini mengacu pada ED (eksposure draft) PSAK 109, sehingga runag lingkup PSAK ini haya untuk amil zakat yang menerima dan menyalurkan zakat/infak/sedekah, atau organisasi pengelola zakat yang pembentuknya dimaksudkan untuk mengumpulakn dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.


Akuntansi untuk Zakat
1.    Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Jurnal:
Kas-Dana Zakat                                                                 xxx
Aset Nonkas (nilai wajar)-Dana Zakat                               xxx
Dana Zakat                                                                                xxx
2.    Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dana Zakat                                                                         xxx
Dana – Amil                                                                              xxx
Dana Zakat – Nonamil                                                              xxx
3.    Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat – Nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapat ujrah/fee diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal penerimaan fee:
Kas – Dana Zakat                                                              xxx
       Dana Zakat – Nonamil                                                            xxx
4.    Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
a.    Pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnal:
     Dana Zakat – Nonamil                                                  xxx
       Aset Nonkas                                                                       xxx
b.    Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnal:
Dana – Amil Kerugian                                                  xxx
                   Aset Nonkas                                                               xxx
5.    Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar
a.       Jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas. Jurnal:
Dana Zakat – Nonamil                                                  xxx
            Kas – Dana Zakat                                                       xxx
b.      Jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk aset nonkas. Jurnal:
Dana Zakat – Nonamil                                                 xxx
             Aset Nonkas – Dana Zakat                                         xxx
6.    Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:
a.    Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran dan penerima
b.    Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti presentase pembagian, alas an, dan konsistensi kebijakan
c.    Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untukpenerimaan zakat berupa aset nonkas
d.   Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana ynag diterima langsung mustahik
e.    Hubungan istimewa antara amil dan mustahik yang meliputi:
·      Sifat hubunga istimewa
·      Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
·      Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode
f.     Keberadaan dana nonhalal, jika ada diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyalurna dana, alas an dan jumlahnya.
g.    Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

Akuntansi untuk Infak/Sedekah
1.    Penerimaan infak/sedekah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah yang diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar aset. Untuk penerimaan aset nonkas dapat dikelompokkan menjadi aset lancer dan tidak lancer. Aset lancer adalah yang harus segera disalurkan dan dapat berupa barang sekali pakai atau barang yan memiliki manfaat jangka panjang. Jurnal:
Kas – Dana infak/sedekah                                                 xxx
Aset Nonkas (nilai wajar)-Lancar-Dana Infak                   xxx
Aset Nonkas (nilai wajar)-Tidak Lancar-Dana Infak         xxx
       Dana Infak/Sedekah                                                               xxx
  1.  
3.    Infak yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dana – Infak/sedekah                                                        xxx
       Dana Infak/sedekah – Amil                                                    xxx
       Dana Infak/sedekah – Nonamil                                              xxx
4.    Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. Jurnal:
Dana – Nonamil                                                                 xxx
       Akumulasi Penyusutan Aset Nonlancar                                 xxx

5.    Penilaian aset nonkas sebesar harga perolehan dan aset nonkas-tidak lancar sebesar nilai wajar.
6.    Penurunan nilai aset infak/sedekah diakui sebagai:
  1. Pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnal:
Dana Infak/sedekah – Nonamil                                     xxx
   Aset Nonkas – Dana Infak/sedekah                                       xxx
  1. Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnal:
Dana – Kerugian                                                           xxx
   Aset Nonkas – Infak/sedekah                                     xxx
7.    Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebaggai penambah dana infak/sedekah. Jurnal:
     Kas/Piutang – Infak/Sedekah                                            xxx
            Dana Infak/Sedekah                                                               xxx




8.    Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
a.       Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas. Jurnal:
Dana – Infak/Sedekah Nonamil                                    xxx
      Kas – Dana Infak/Sedekah                                                  xxx
b.      Nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas. Jurnal:
Dana Infak/sedekah – Nonamil                                     xxx
Aset Nonkas – Dama Infak/Sedekah                                     xxx
9.    Penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali aset/sedekah yang disalurkan tersebut. Jurnal:
Dana Infak/Sedekah                                                          xxx
       Kas – Dana Infak/Sedekah                                                     xxx



Laporan Perubahan Dana
BAZ XXX
Untuk periode yang berakhir 31 Desember 201X
Keterangan
Rp
DANA ZAKAT

Penerimaan

Penerimaan dari muzakki
xxx
Muzakki entitas
xxx
Muzakki individual
xxx
Hasil penempatan
xxx
Jumlah penerimaan dana zakat
xxx
Bagian amil atas penerimaan dana zakat
(xxx)
Jumlah penerimaan danna zakat setelah bagian amil
xxx
Penyaluran

Fakir-Miskin
(xxx)
Riqab
(xxx)
Gharim
(xxx)
Muallaf
(xxx)
Sabilillah
(xxx)
Ibnu Sabil
(xxx)
Jumlah penyaluran dana zakat
(xxx)
Surplus/defisit (Penerimaan – Penyaluran)
(xxx)
Saldo awal
xxx
Saldo akhir
xxx
DANA INFAK/SEDEKAH

Penerimaan

Infak/sedekah terikat (muqayyadah)
xxx
Infak/sedekah tidak terikat (mutlaqah)
xxx
Bagian amil atas penerimaan dana infak/sedekah
(xxx)
Hasil pengelolaan
xxx
Jumlah penerimaan dana infak/sedekah
xxx
Penyaluran

Infak/sedekah terikat (muqayyadah)
(xxx)
Infak/sedekah tidak terikat (mutlaqah)
(xxx)
Alokasi pemanfaatan aset kelolaan
(xxx)
(misal biaya penyusutan)
(xxx)
Jumlah penyaluran dana infak/sedekah
xxx
Surplus (defisit) (penerimaan – penyaluran)
xxx
Saldo awal
xxx
Saldo akhir
xxx




Laporan Keuangan Lembaga Amil
Laporan keuangan lembaga amil terdiri atas:
1.        Neraca (laporan posisi keuangan)
2.        Laporan Perubahan Dana
3.        Laporan Perubahan Aset Kelolaan
4.        Laporan Arus Kas
5.        Catatan Atas Laporan Keuangan

Format masing-masing laporan adalah sebagai berikut:

Neraca
BAZ XXX
Per 31 Desember 201X
Aset

Kewajiban dan Saldo Dana

Aset lancar
Kas dan setara kas
Instrument keuangan
Piutang



Aset tidak lancar
Aset tetap






Jumlah aset tetap

xxx
xxx
xxx




xxx
Kewajiban
Kewajiban jangka pendek
Biaya yang masih harus dibayar

Kewajiban jangka panjang
Imbalan kerja jangka panjang

Jumlah kewajiban

Saldo Dana
Dana Zakat
Dana infak/sedekah
Dana amil
Dana nonhalal
Jumlah Saldo dana
Jumlah Kewajiban dan Saldo Dana


xxx


xxx

xxx



xxx
xxx
xxx
xxx
xxx



Keterangan
Rp
DANA AMIL
Bagian amil dari dana zakat
Bagian amil dari dana infak/sedekah
Penerimaan lainnya
Jumlah penerimaan dana amil

Penggunaan
Beban pegawai
Beban penyusutan
Beban umum dan administrasi lainnya
Jumlah penggunaan dana amil
Surplus/defisit (Penerimaan – Penggunaan)
Saldo awal
Saldo akhir
DANA NONHALAL
Penerimaan
Bunga bank
Jasa giro
Penerimaan nonhalal lainnya
Jumlah penerimaan dana nonhalal
Penggunaan
Jumlah penggunaan dana nonhalal
Surplus (defisit)
Saldo awal
Saldo akhir
Jumlah saldo dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil, dan dana    nonhalal


xxx
xxx
xxx
xxx


(xxx)
(xxx)
(xxx)
(xxx)
xxx
xxx
xxx



xxx
xxx
xxx
xxx

(xxx)
xxx
xxx
xxx

xxx




Laporan Perubahan Aset Kelolaan
BAZ XXX
Untuk periode yang berakhir 31 Desember 201X
Keterangan
Saldo Awal
Penambahan
Pengurangan
Penyisihan
Akumulasi Penyusutan
Saldo Akhir

Dana infak/sedekah – aset kelolaan lancar (misal pitang bergulir)

Dana infak/sedekah – aset kelolaan tidak lancar (misal rumah sakit atau sekolah)








0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...