Sunday, 27 November 2011

Standar Kompetensi PTK-PNF dan Sistem Penilaian


A.  Latar Belakang

Pendidikan formal maupun nonformal merupakan lembaga vital yang berperan utama sebagai kunci untuk mempersiapkan kebutuhan masa depan bangsa berdasarkan aspek intelektual, dan memadukan aspek keterampilan dengan kepribadian. Dalam rangka pendidikan itu, pendidik dan tenaga kependidikan merupakan sosok utama yang mengemban tugas mempersiapkan masa depan anak bangsa. Pendidikan masa depan tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi, tetapi juga mempersiapkan kebutuhan pasar kerja dalam membangun masyarakatnya.
Sektor pendidikan saat ini telah berada pada era globalisasi yang sesungguhnya, dimana informasi dan komunikasi yang berkembang pesat seirama dengan kemajuan teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat. Proses belajar mengajar bukan hanya mengarah pada hasil hafalan belaka, melainkan bagaimana melatih peserta didik untuk berpikir, bertindak dan mengahayati (learning to think, learning to do, leraning to be). Guna mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Pengembangan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF)  harus segera dilakukan. Agar tolok ukur mutu akademik dan keterampilan yang merupakan output pendidikan nonformal seperti yang diharapkan, serta  capaian layanan pendidikan nonformal sebanding dengan jumlah kelompok sasaran yang harus dilayani diperlukan adanya kompetensi minimal bagi PTK-PNF yang dirumuskan secara baku. 
Kompetensi yang harus dikuasi oleh PTK-PNF perlu dinyatakan sedemikan rupa agar dapat dinilai secara obyektif berdasarkan kinerja PTK-PNF, dengan bukti penguasaan mereka pada aspek pedagogi dan andragogi, kepribadian dan sosial serta profesional. Dalam menetapkan kriteria penilaian pertama perlu adanya penetapan parameter untuk mengukur kompetensi yang dimiliki, kedua perlu ditetapkan poin pada setiap parameter yang merupakan standar yang dapat diterima. Standarisasi kompetensi dirancang sebagai suatu standar yang bersifat nasional yang mengarah pada peningkatan kualitas PTK-PNF dan pola pembinaan PTK-PNF yang terstruktur dan sistematis untuk digunakan sebagai acuan pengembangan sistem uji kompetensi, dimana kebijakan umum dan teknis penyelenggaraan mengacu pada suatu prosedur baku.  
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan  No. 19 tahun 2005, menuntut adanya standar kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan baik formal mapun nonformal. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa untuk pendidikan nonformal belum memiliki standar nasional yang baku khususnya tentang kompetensi PTK-PNF. Beberapa permasalahan yang terkait dengan belum adanya standar kompetensi  yang dirasakan saat ini adalah: 1) tidak adanya keseragaman tingkat kemampuan dan kualitas PTK-PNF, 2) tidak dapat membuat suatu alat ukur yang akurat untuk mengetahui kompetensi PTK-PNF, 3) pengembangan kemampuan dan pembinaan yang dilakukan bagi PTK-PNF tidak berdasarkan pada apa yang perlu ditingkatkan, 4) masih rendahnya tingkat kesejahteraan dari para PTK-PNF. 
  Seiring dengan terbentuknya Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (Dit. PTK-PNF) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), yang secara khusus menangani masalah PTK-PNF, kelak diharapkan kesejahteraan dan kualitas PTK-PNF dapat meningkat serta lebih terjamin. Sebagai tindak lanjut dari apa yang telah diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2006 Dit. PTK-PNF berupaya membuat suatu program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF dalam rangka mempersiapkan PTK-PNF yang kompeten dan profesional didalam memberikan layanan program-program PNF secara berkualitas dan akuntabel.

B.  Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi PTK-PNF

1. Tujuan
a)    Menetapkan kompetensi/kemampuan dasar pendidik dan tenaga kependidikan PNF yang berstandar nasional sesuai PP 19 tahun 2005.
b)    Menetapkan kompetensi dasar yang harus dimiliki pendidik dan tenaga kependidikan PNF yang profesional dibidangnya.
c)    Menetapkan kompetensi dasar  pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menghasilkan standar proses dan standar lulusan (output).
d)    Menjadikan standar kompetensi sebagai acuan dalam sistem perekrutan, penempatan, peningkatan mutu dan penetapan pendidik dan tenaga kependidikan PNF.

2. Manfaat

Secara umum manfaat kompetensi antara lain:
a)    Sebagai alat penentu kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
b)    Sebagai standar mutu penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
c)    Sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
d)    Agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam manafsirkan dan mengimplementasikan kurikulum pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
e)    Sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan pengembangan bahan ajar bagi diklat PTK-PNF
f)     Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi

C.  Ruang Lingkup

Yang termasuk dalam rumusan penataan kompetensi dasar pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal adalah:
1.    Tenaga Kependidikan
a.    Penilik
b.    Pengelola program pada satuan pendidikan nonfomal
2.    Pendidik PNF
a.    Pamong Belajar
b.    Pendidik PAUD
c.    Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A
d.    Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket B
e.    Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket C
f.     Tutor Keaksaraan
g.    Instruktur kursus

Dengan adanya berbagai keterbatasan tenaga, kemampuan, waktu  dan dana maka pada tahap rintisan tahun 2005 ini penataan kompetensi dasar pendidik dan tenaga kependidikan nonformal dibatasi pada 3 (tiga) jenis ketenagaan yakni: penilik, pendidik PAUD dan tutor pendidikan kesetaraan. Harapannya masa yang akan datang ada satu tindak lanjut untuk mengembangkan standar kompetensi bagi PTK PNF lainnya.   

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...