A.
Latar Belakang
Pendidikan formal maupun nonformal merupakan lembaga
vital yang berperan utama sebagai kunci untuk mempersiapkan kebutuhan masa
depan bangsa berdasarkan aspek intelektual, dan memadukan aspek keterampilan
dengan kepribadian. Dalam rangka pendidikan itu, pendidik dan tenaga
kependidikan merupakan sosok utama yang mengemban tugas mempersiapkan masa
depan anak bangsa. Pendidikan masa depan tidak hanya dirancang untuk memenuhi
kebutuhan pengembangan ekonomi, tetapi juga mempersiapkan kebutuhan pasar kerja
dalam membangun masyarakatnya.
Sektor pendidikan saat ini telah berada pada era
globalisasi yang sesungguhnya, dimana informasi dan komunikasi yang berkembang
pesat seirama dengan kemajuan teknologi yang mengakibatkan persaingan ketat.
Proses belajar mengajar bukan hanya mengarah pada hasil hafalan belaka,
melainkan bagaimana melatih peserta didik untuk berpikir, bertindak dan
mengahayati (learning to think, learning to do, leraning to be). Guna
mewujudkan hal tersebut maka pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan
dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai, berkualitas dan
profesional serta mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun
internasional.
Pengembangan profesionalisme pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF)
harus segera dilakukan. Agar tolok ukur mutu akademik dan keterampilan yang
merupakan output pendidikan nonformal seperti yang diharapkan, serta capaian layanan pendidikan nonformal sebanding
dengan jumlah kelompok sasaran yang harus dilayani diperlukan adanya kompetensi
minimal bagi PTK-PNF yang dirumuskan secara baku.
Kompetensi yang harus dikuasi oleh PTK-PNF perlu
dinyatakan sedemikan rupa agar dapat dinilai secara obyektif berdasarkan
kinerja PTK-PNF, dengan bukti penguasaan mereka pada aspek pedagogi dan
andragogi, kepribadian dan sosial serta profesional. Dalam menetapkan kriteria
penilaian pertama perlu adanya penetapan parameter untuk mengukur kompetensi
yang dimiliki, kedua perlu ditetapkan poin pada setiap parameter yang merupakan
standar yang dapat diterima. Standarisasi kompetensi dirancang sebagai suatu
standar yang bersifat nasional yang mengarah pada peningkatan kualitas PTK-PNF
dan pola pembinaan PTK-PNF yang terstruktur dan sistematis untuk digunakan
sebagai acuan pengembangan sistem uji kompetensi, dimana kebijakan umum dan
teknis penyelenggaraan mengacu pada suatu prosedur baku.
Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan
No. 19 tahun 2005, menuntut adanya standar kompetensi dan kualifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan baik formal mapun nonformal. Kenyataan yang
ada menunjukkan bahwa untuk pendidikan nonformal belum memiliki standar
nasional yang baku khususnya tentang kompetensi PTK-PNF. Beberapa permasalahan
yang terkait dengan belum adanya standar kompetensi yang dirasakan saat ini adalah: 1) tidak
adanya keseragaman tingkat kemampuan dan kualitas PTK-PNF, 2) tidak dapat
membuat suatu alat ukur yang akurat untuk mengetahui kompetensi PTK-PNF, 3) pengembangan
kemampuan dan pembinaan yang dilakukan bagi PTK-PNF tidak berdasarkan pada apa
yang perlu ditingkatkan, 4) masih rendahnya tingkat kesejahteraan dari para
PTK-PNF.
Seiring dengan terbentuknya Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (Dit. PTK-PNF)
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
PMPTK), yang secara khusus menangani masalah PTK-PNF, kelak diharapkan kesejahteraan
dan kualitas PTK-PNF dapat meningkat serta lebih terjamin. Sebagai tindak
lanjut dari apa yang telah diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2006
Dit. PTK-PNF berupaya membuat suatu program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF
dalam rangka mempersiapkan PTK-PNF yang kompeten dan profesional didalam
memberikan layanan program-program PNF secara berkualitas dan akuntabel.
B.
Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi PTK-PNF
1. Tujuan
a)
Menetapkan kompetensi/kemampuan dasar pendidik dan tenaga
kependidikan PNF yang berstandar nasional sesuai PP 19 tahun 2005.
b)
Menetapkan kompetensi dasar yang harus dimiliki pendidik
dan tenaga kependidikan PNF yang profesional dibidangnya.
c)
Menetapkan kompetensi dasar pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam
menghasilkan standar proses dan standar lulusan (output).
d)
Menjadikan standar kompetensi sebagai acuan dalam sistem
perekrutan, penempatan, peningkatan mutu dan penetapan pendidik dan tenaga
kependidikan PNF.
2. Manfaat
Secara umum manfaat kompetensi
antara lain:
a) Sebagai alat penentu kinerja tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan
b) Sebagai standar mutu penyelenggaraan pendidikan
atau pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
c) Sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan atau
pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
d) Agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam
manafsirkan dan mengimplementasikan kurikulum pelatihan tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan nonformal
e) Sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait untuk
melakukan evaluasi dan pengembangan bahan ajar bagi diklat PTK-PNF
f) Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi
C.
Ruang Lingkup
Yang termasuk dalam rumusan penataan kompetensi dasar pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan non formal adalah:
1.
Tenaga Kependidikan
a.
Penilik
b.
Pengelola program pada satuan pendidikan nonfomal
2.
Pendidik PNF
a.
Pamong Belajar
b.
Pendidik PAUD
c.
Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A
d.
Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket B
e.
Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket C
f.
Tutor Keaksaraan
g.
Instruktur kursus
Dengan
adanya berbagai keterbatasan tenaga, kemampuan, waktu dan dana maka pada tahap rintisan tahun 2005
ini penataan kompetensi dasar pendidik dan tenaga kependidikan nonformal
dibatasi pada 3 (tiga) jenis ketenagaan yakni: penilik, pendidik PAUD dan tutor
pendidikan kesetaraan. Harapannya masa yang akan datang ada satu tindak lanjut
untuk mengembangkan standar kompetensi bagi PTK PNF lainnya.
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...