A. Pengertian
politik
Politik dalam bahasa arab dikenal
dengan istilah siyasah. Jadi asal
makna siyasah (politik) tersebut
diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu kata tersebut
digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia, dan pelaku pengurusan urusan
tersebut dinamai politikus (siyasyun). Dalam realitas bahasa arab dikatakan
bahwa ulil amri (pemimpin) mengurusi
rakyatnya saat mengurus urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula
dalam perkataan orang arab dikatakan : “ Bagaimana mungkin rakyatnya
terpelihara bila pemeliharaannya susah, artinya bagaimana mungkin kondisi
rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak.”.dengan demikian, politik merupakan
pemiliharaan, perbaikan, pelurusan, pemberian arah petunjuk, dan pendidikan.
Rasulullah SAW sendiri menggunakan
kata politik dalam sabdanya : “adalah bani israil,mereka diurusi urusannya oleh
para nabi.”. ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya.
Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah” (HR.Bukhari dan
Muslim). Teranglah bahwa politik itu
makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat dengan cara menghilangkan
kedzaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kegiatan musuh kafir
dari mereka.
Bararti secara ringkas, politik islam
memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat muslim. Namun, realitas politik
demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik
perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan
oleh mereka yang beraqidahkan
sekularisme (keduniawian).
Fikih siasah adalah aspek ajaran islam
yang mengatur system kekuaasaan dan pemerintahan. Politik sendiri artinya
segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan suatu Negara, dan kebijakan
suatu Negara terhadap Negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau
caraa bertindak suatu Negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah.
Dalam
fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih siasah meliputi :
1.siasah
dusturiyyah(tata Negara dalam islam)
2
siasah dauliyyah(politik yang mengatur hubungan antara satu Negara islam dengan
Negara islam yang lain atau dengan Negara sekuler lainnya)
3
Siasah maaliyyah(system ekonomi Negara)
B. PRINSIP-PRINSIP
DASAR SIASAH DALAM ISLAM
Prinsip-prinsip
dasar siasah dalam islam ,meliputi :
1. Musyawarah
2. Pembahasan
bersama
3. Tujuan
bersama yakni untuk mencapai suatu keputusan
4. Keadilan
5. Al-musaawah
atau persamaan
6. Al-hurriyyah(kemerdekaan
atau kebebasan)
7. Perlindungan
jiwa raga dan harta masyarakat
C. Prinsip-prinsip
politik luar negeri dalam islam (siasah dauliyyah)
Menurut ali
anwar, ada beberapa prinsip politik luar negeri dalam islam yaitu :
1. Saling
menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat
2. Kehormatan
dan integrasi nasional
3. Keadilan
universal (internasional)
4. Menjaga
perdamaian abadi
5. Menjaga
kenetralan Negara-negara lain
6. Larangan
terhadap eksploitasi para imperialis
7. Memberikan
perlindungan dan dukungan kepada orang-orang islam yang hidup di Negara lain
8. Bersahabat
dengan kekuasaan-kekuasaan netral
9. Kehormatan
dalam hubungan internasional
10.
Persamaan keadilan untuk para
penyerang
D. KONTRIBUSI
UMAT ISLAM TERHADAP POLITIK DI INDONESIA
Islam sebagai sebuah ajaran yang
mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup
signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Pertama ditandai dengan
munculnya partai-partai berasaskan Islam, serta partai nasionalis berbasis umat
Islam dan yang kedua dengan ditandai sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik
Islam dan umat Islam terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sejak proses awal kemerdekaan, hingga sekarang jaman reformasi.
Berkaitan dengan keutuhan Negara, misalnya
Muhammad Natsir pernah menyerukan umat Islam agar tidak mempertentangkan
pancasila dengan Islam. Dalam pandangan Islam, perumusan Pancasila bukan
merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an, karena nilai-nilai
yang terdapat dalam Pancasila juga merupakan bagian dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Al-qur’an. Demi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, umat
Islam rela menghilangkan tujuh kata dari sila ke-1 dari Pancasila, yaitu
kata-kata “Kewajiban melaksanakan syari’at Islam bagi para pemeluknya.”
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui
Pancasila dan UUD 45 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan :
1. Nilai-nilainya
dibenarkan oleh ajaran agama Islam.
2. Fungsinya
sebagai noktah-noktah kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan
kesatuan politik bersama.
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...