A.
Lingkup Kompetensi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal
Dalam kerangka pedoman ini,
penyusunan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
nonformal terutama merujuk pada PP No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan PNF meliputi empat komponen yaitu: 1) kompetensi
pedagogi (andragogi), 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi social dan 4)
kompetensi professional.Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi
dijabarkan sebagai berikut.
1. Kompetensi
Pedagogik (Andragogi)
Kompetensi
pedagogik (andragogi) merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap
peserta didik/warga belajar dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan
dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, memahami
kurikulum, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci
masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi
subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Memahami peserta didik/warga belajar. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: memamahami peserta didik/warga belajar dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta
didik/warga belajar.
(2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menetukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik/warga belajar, menerapkan
prinsip-prinsip andragogi, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar; serta
menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
(3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif,
serta menerapkan prinsip-prinsip andragogi.
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran
untuk perbaikan kualitas program pembelajaran pendidikan nonformal secara umum.
(5) Mengembangkan peserta didik/warga belajar untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk pengembangan berbagai
potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk
mengembangkan ber-bagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik/warga
belajar, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian
tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan
memeiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) Memiliki
kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai pendidik.
(3) Memiliki
kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik/warga
belajar, satuan PNF, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir
dan bertindak.
(4) Memiliki
kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik/warga belajar
dan memiliki perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong),
dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik/warga belajar.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik/warga belajar,
dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator
esensial sebagai berikut.
(1) Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar,
baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik/warga belajar.
(2) Mampu
berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
(3) Mampu
berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orang tua/wali peserta
didik/warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat
istiadat.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan
dengan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi
kurikulum matapelajaran di satuan PNF dan substansi keilmuan yang menaungi
materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai PTK-PNF.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi
dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Menguasai
substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum satuan PNF; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari.
(2) Menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan
memperdalam pengetahuan/materi pembelajaran.
Khusus untuk
tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionalnya berbeda dengan pendidik.
Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan PNF, khususnya penilik
adalah sebagai berikut:
1)
Memahami tugas,
peran dan fungsi satuan PNF
2)
Memahami konsep manajemen satuan PNF
3)
Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input
satuan PNF
4)
Meningkatkan output satuan PNF (kualitas, produktivitas,
efisiensi, efektivitas, dan inovasi)
5)
Memahami
dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM)
6)
Memahami konsep manajemen mutu satuan PNF
7)
Merencanakan sistem mutu satuan PNF
8)
Menerapkan sistem nanajemen mutu satuan PNF
9)
Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF
10
Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...