Monday, 12 December 2011

STANDAR KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN NONFORMAL


A.     Lingkup Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal

Dalam kerangka pedoman ini, penyusunan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal terutama merujuk  pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PNF meliputi empat komponen yaitu: 1) kompetensi pedagogi (andragogi), 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi social dan 4) kompetensi professional.Untuk lebih jelasnya masing-masing kompetensi dijabarkan sebagai berikut.

1.       Kompetensi Pedagogik (Andragogi)

Kompetensi pedagogik (andragogi) merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik/warga belajar dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, memahami kurikulum, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Memahami peserta didik/warga belajar. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik/warga belajar dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik/warga belajar.
(2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan  pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.  Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menetukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik/warga belajar, menerapkan prinsip-prinsip andragogi, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
(3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;  dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif, serta menerapkan prinsip-prinsip andragogi.
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran pendidikan nonformal secara umum.
(5) Mengembangkan peserta didik/warga belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik/warga belajar untuk mengembangkan ber-bagai potensi nonakademik.


2.    Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik/warga belajar, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator  esensial sebagai berikut.

(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.  Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
(3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik/warga belajar, satuan PNF, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik/warga belajar dan memiliki perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik/warga belajar.


3.    Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik/warga belajar, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik/warga belajar, baik lisan maupun tulisan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik/warga belajar.
(2) Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Mampu berkomunikasi dan bermitra secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik/warga belajar dan masyarakat sekitar, sesuai dengan kebudayaan dan adat istiadat.


4.    Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran   secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di satuan PNF dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai PTK-PNF. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Menguasai substansi keilmuan sosial dan ilmu lain yang terkait bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum satuan PNF; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi  atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari.
(2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi pembelajaran.

Khusus untuk tenaga kependidikan, standar kompetensi profesionalnya berbeda dengan pendidik. Standar kompetensi tenaga kependidikan pada satuan PNF, khususnya penilik adalah sebagai berikut:
1)    Memahami tugas,  peran dan fungsi satuan PNF
2)    Memahami konsep manajemen satuan PNF
3)    Mengidentifikasi dan mengembangkan jenis-jenis input satuan PNF
4)    Meningkatkan output satuan PNF (kualitas, produktivitas, efisiensi, efektivitas, dan inovasi)
5)    Memahami dan menghayati Standar Pelayanan Minimal (SPM)
6)    Memahami konsep manajemen mutu satuan PNF
7)    Merencanakan sistem mutu satuan PNF
8)    Menerapkan sistem nanajemen mutu satuan PNF
9)    Mengevaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF
10 Memperbaiki dan menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen mutu satuan PNF

Keempat rumpun kompetensi  tersebut mencerminkan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal. yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warganegara Indonesia yang  memiliki kesadaran akan pentingnya  memperkuat identitas dan semangat kebangsaan, sikap demokratis dan tanggungjawab.

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...