Wednesday, 25 July 2012

makalah kesehatan dan kerahasiaan bank


A. KESEHATAN BANK
1.      Pengertian Kesehatan Bank
Kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya, meliputi:
a.       Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.      Kemampuan mengelola dana.
c.       Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d.      Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.       Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

2.      Aturan kesehatan bank
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 Tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa :
a.       Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.      Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.       Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.       Bank wajib menyampaiakan  kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dulu diaudit oleh akuntan publik.
g.      Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sesuai Surat Edaran BI No. 6/23/DPNP 31 Mei 2004 dan Peraturan BI No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor yang terdiri dari :
1)      Permodalan (capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a)      Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap kententuan yang berlaku.
b)      Komposisi permodalan.
c)      Tren ke depan/proyeksi KPMM.
d)     Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank.
e)      Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
f)       Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha.
g)      Akses kepada sumber permodalan.
h)      Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan.

2)      Kualitas aset (asset quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a)      Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif.
b)      Debitur inti kredit di luar pihak dibandingkan dengan total kredit.
c)      Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperfoming asset) dibandingkan aktiva produktif.
d)     Tingkat kecukupan pembentukan Penyisishan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
e)      Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif.
f)       Sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif.
g)      Dokumen aktiva produktif.
h)      Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3)      Manajemen (management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a)       Manajemen umum
b)      Penerapan sistem manajemen risiko
c)      Kepatutan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya

4)      Rentabilitas (earning)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.       Pengembalian atas aktiva (return on assets-ROA)
b.      Pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE)
c.       Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
d.      Biaya perasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
e.       Pertumbuhan laba operasional
f.       Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
g.      Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
h.      Prospek laba operasional

5)      Likuiditas (liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.       Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
b.      1-month maturity mismatch ratio
c.       Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to depotsit ratio-LDR)
d.      Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
e.       Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
f.       Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (asset and  liabilities management-ALMA)
g.      Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber sumber penerimaan lainnya
h.      Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)

6)      Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.       Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian (potensial loss) sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga.
b.      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar.
c.       Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.

Tahapan yang dilakukan dalam proses penilaian tingkat kesehatan bank menggunakan kertas kerja yang sudah ditentukan. Secara umum tahapan itu adalah sebagai berikut:
a.       Menerapkan formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen yang terutang dalam matriks perhitungan/analisis komponen setiap faktor.
b.      Berdasarkan formula dan indikator tersebut, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat komponen. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
c.       Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat faktor. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialistas dan signifikansi dari setiap komponen.
d.      Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian, dilakukan proses analisis untuk menetapakan peringkat komposit bank dengan berpedoman kepad matriks kriteria penetapan peringkat komposit. Proses penetapan peringkat komposit bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap faktor.

Bank Indonesia dapat meminta direksi, komisaris, dan atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan dengan target waktu selama periode tertentu yang wajib dilaksanakan oleh bank apabila hasil penilaian tingkat kesehatan bank menunjukkan bahwa satu atau lebih faktor penilaian memiliki peringkat 4(empat) dan atau peringkat 5(lima). Action plan tersebut antara lain meliputi :
a.       Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank dan atau  pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan seperti kecenderungan menurunnya KPMM sehingga diperkirakan akan di bawah ketentuan yang berlaku.
b.      Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas aset seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain.
c.       Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen seperti lemahnya penerapan pengendalian internal (internal control).
d.      Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas perolehan laba menurun dan mempengaruhi faktor lain secara signifikan.
e.       Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas seperti menurunnya kecukupan likuiditas (likuidity shortage) sehingga diperkirakan akan mempengaruhi arus kas jangka pendek .
f.       Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar seperti meningkatnya eksposur risiko suku bunga pada portofolio banking book (interest rate risk in banking book) dan kemampuan modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cenderung menurun.

3.      Pengaturan Bank dengan Prinsip Kehati-hatian
Keterbatasan BI dalam melakukan pengawasan akibat semakin bertambahnya jumlah kantor bank, maka BI mengembangkan pola pembinaan dan pengawasan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, BI telah mewajibkan bank-bank melakukan antara lain hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyampaikan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank
  2. Menyusun Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB)
  3. Menyusun rencana kerja tahunan
  4. Penggunaan teknologi sistem informasi
  5. Kegiatan transaksi derivative

Selanjutnya BI dalam rangka pelaksanaan pengaturan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian menetapkan ketentuan sebagai berikut:
a.    Kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy)
b.    Kewajiban memelihara posisi devisa neto setinggi-tingginya 25% dari modal bank
c.    Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
d.   Ketentuan loan to deposit ratio (LDR) maksimum 110%
e.     Kriteria orang-orang tercela yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank
f.     Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN), di mana saldo kredit penerimaan PKLN bank dibatasi maksimum 30% dari modal bank

4.      Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Jika terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, maka BI dapat mengambil tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan tindakan agar:
  1. Pemegang saham menambah modal
  2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank
  3. Bank menghapusbukuan kredit/pembiayaan berdasar prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya
  4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain
  5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambilalih seluruh kewajiban
  6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
  7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain

Jika tindakan di atas belum cukup mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, maka Pimpinan BI dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk badan likuidasi.

B.  RAHASIA BANK
1.    Tujuan Penerapan
Dasar dari kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank, yang tidak ingin diketahui oleh orang lain.
Tujuan penerapan: meningkatkan kepercayaan para nasabah di dunia perbankan.
2.    Dasar Hukum
Secara lebih rinci UU No 7/1992 dan UU No. 10/198 mengatur rahasia bank sebagai berikut:
a.    Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
b.    Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
c.    Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
d.   Pihak terafiliasi adalah:
1)      Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2)      Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khususnya bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, atara lain, akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
4)      Pihak yang menurut penilaian BI turut memengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.



3.    Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang No.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
a.    Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
b.    Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
c.    Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
d.   Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
e.    Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
f.     Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
g.    Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)

4.    Lingkup Rahasia Bank
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh Undang-Undang, baik oleh Undang-Undang No.7/1992 maupun Undang-Undang No.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya Undang-Undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang No.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
·  Anggota Dewan Komisaris Bank
·  Anggota Direksi Bank
·  Pegawai Bank
·  Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tersebut terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tidak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tidak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.










Daftar Pustaka
Budi santosa, Totok & Sigit Triandaru.2006.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Jakarta:Salemba Empat