Friday, 20 July 2012

PERBANKAN SYARIAH / BANK SYARIAH


A.      Sejarah perkembangan akuntansi perbankan syariah
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang makin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional dengan sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikam alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertansaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
1.       Prinsip kegiatan usaha Bank Syariah
-          Hiwalah = akad pemindahan piutang nasabah kepada bank dan nasabah lain.
-          Ijarah = akad sewa-menyewa barang antara bank dengan penyewa.
-          Ijarah Wa Iqtina = akad sewa-menyewa antara bank dengan penyewa yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa.
-          Istishna = akad jual beli barang antara pemesan dengan penerima pesanan.
-          Kalafah = akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain.
-          Mudharabah = akad antara pihak pemilik dengan pengelola untuk mendapatkan pendapatan atau keuntungan.
-          Murabahah = akad jual beli antara bank dengan nasabah.
-          Musyarakah = akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
-          Qardh = akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman.
-          Al Qardh ul Hasan = akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
-          Al Rahn = akad penyerahan barang harta dan nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang.
-          Salam = akad jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual.
-          Sharf = akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
-          Ujr = imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
-          Wadi’ah = akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang.
2.       Kegiatan usaha Bank Syariah
-          Giro berdasarkan prinsip wadi’ah.
-          Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
-          Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
-          Transaksai jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
3.       Deposito Syariah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Tujuan dan manfaat deposito syariah ini dapat dilihat dari kepentingan bank dan kepentingan nasabah. Dari aspek bank itu sendiri ada beberapa tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh antara lain : sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah. Sedangkan untuk nasabah manfaat yang diterima adalah alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.
Dalam perbankan syariah akad untuk jenis produk deposito adalah Mudharabah yaitu transaksi penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mekanisme deposito antara lain :
-          Bank bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana
-          Pengelolaan dana oleh bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana
-          Dalam akad, pemilik dana harus dinyatakan secara jelas syarat-syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh nasabah
-          Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
-          Penarikan dana oleh nasabah hanya bisa dilakukan sesuai waktu yang disepakati
-          Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi
-          Bank tidak boleh mengurangi beban keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan

B.      Kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di seluruh Indonesia. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, tren perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional, dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai berwujud, serta tak lepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti API dan ASKI maupun International best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IFSB, AAOIFI, IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu pada rencana-rencana strategis lainnya, seperti API, ASKI, RPJMN, serta RPJPN. Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar daripada nasional. Visi misi perbankan syariah di Indonesia memuat sasaran pengembangan serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam waktu kurun taun 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikannmelalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, redional, dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya intregasi dengan sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestinya yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbanklan syariah nasional harus sanggup menjadi pemain domestik akan tetapi kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bnak Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh ,masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memerhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional :
Bank Islam
§  Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
§  Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
§  Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
§  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
§  Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
§  Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
§  Memakai perangkat suku bunga
§  Berorientasi keuntungan
§  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
§  Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis


C.      Strategi pengembangan pasar perbankan syariah
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target aset terbesar Rp 50.000.000.000.000,00 dan pertumbuhan industri terbesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target sebesar Rp 87.000.000.000.000,00 dan pertumbuhan industri sebesar 75%,  dan pada fase III tahun 2010 menjadikannya sebagai perbankan syariah yang terkemuka di ASEAN dengan target Rp 124.000.000.000.000,00 dan pertumbuhan industri mencapai 87%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Dalam uraiannya yaitu menguntungkan kedua belah pihak, keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparan, dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu update dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedang dalam aspek banding adalah “ bank syariah lebih dari sekeda bank atau beyond banking “.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam dan didukung oleh keunikan value yang ditawarkan ( saling menguntungkan ) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah.
Keenam,  program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

D.      Prinsip kehati-hatian bank umum syariah
-          Ketentuan KPMM bagi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari Aset Tertimbang Menurut Resiko ( ATMR ). Unit Usaha Syariah ( UUS ) wajib menyediakan modal minimum dari AT MR dari kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal minimum UUS wajib menambah kekurangan modal minimum sehingga mencapai 8% dari ATMR. ATMR dihitung berdasarkan bobot resiko masing-masing pos aset neraca dan rekening administratif.
-          Kualitas Aset Umum Bank Syariah
Penanaman dan/atau penyediaan dana bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi prinsip syariah. Pengurus bank wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas dalam keadaan lancar.
-          Penyisihan Penghapusan Aset ( PPA ) Bank Syariah
Bank wajib membentuk PPA terhadap aset produktif dan aset nonproduktif. PPA berupa cadangan umum dan cadangan khusus untuk aset produktif dan cadangan khusus untuk aset nonproduktif. Kewajiban membentuk PPA tidak berlaku bagi aset produktif untuk transaksi sewa berupa akad Ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hal milik berupa akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Bank wajib membentuk penyusutan/amortisasi untuk transaksi sewa.
-          Restrukrisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan UUS
Bank dapat merestrukrisasi pembiayaan dengan menerapkan kehati-hatian. Bank dilarang melakukan restrukrisasi pembiayaan dengan tujuan menghindari :
a.       Penurunanpenggolongan kualitras pembiayaan
b.      Pembentukan penyisihan penghapusan aset ( PPA ) yang lebih besar, atau
c.       Pengehentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.
-          Giro Wajib Miimum ( GWM ) Bank Syariah
Bank wajib memelihara GWM dalam rupiah dan bank devisa selain wajib memenuhi GWM rupiah juga memelihara GWM dalam valas. GWM dalam rupiah ditetapkan besarnya sebesar 5% dari DPK dalam rupiah dan GWM dalam valas ditetapkan sebesar 1% dari DPK dalam valas.
-          Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah
Penilaian tingkat kesehatan BUS mencakup penilaian terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap resiko pasar.

E.       Kinerja Bank Umum Syariah
-          Industri Perbankan Syariah TetapMeningkat dengan Kinerja yang Baik
Seiring dengan pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan perbankan nasional, serta peningkatan akses yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas, perbankan syariah memiliki fundamental yang kuat untuk memanfaatkan momentum membaiknya perekonomian nasional. Pertumbuhan Bank Umum Syariah lebih cepat dibandingkan Bank Umum Konvensional.
-          FDR Makin Baik
Tingginya laju pertumbuhan DPK yang lebih cepat dari pertumbuhan pembiayaan mengakibatkan kondisi likuiditas perbankan syariah ( FDR ) mengarah ke kondisi yang lebih baik.
-          Resiko Pembiayaan Menurun
Bank Syariah bertindak lebih berhati-hati seiring meningkatnya NPF.
-          Profitabilitas Meningkat
-          Permodalan Tetap Memadai Meskipun Menurun
-          Pembiayaan BUS Didominasi UMKM

F.       Menindaklanjuti Implementasi UU Perbankan Syariah
UU No.21 tentang Perbankan Syariah menganung pokok-pokok pengaturan dasar industri Perbankan Syariah menuju sistem perbankan syariah yang efisien, stabil, dan tahan terhadap gejolak keuangan. Pokok-pokok pengaturan tersebut akan dielaborasi ke dalam peraturan-peraturan teknis yang telah dimulai sejak 2008. Upaya elaborasi terus dilakukan di tahun mendatang 2009 sehingga inustri perbankan syariah memiliki perangkat peraturan prudential yang makin lengkap. Elaborasi ketentuan juga menyentuh UU yang terkait dengan kegiatan keuangan syariah seperti UU No. 19 Tahun 2008 mengenai Surat Berhagra Syariah Negara dan antisipasi UU perpajakan yang baru. Khusus mengenai perlakuan pajak bagi instrumen keuangan syariah, pemerintah secara proaktif telah menerbitkan peraturan pemerintah yang memberikan perlakuan pajak yang sama kepada transaksi keuangan syariah. Hal ini diharapkan akan menambah daya saing insdustri perbankan syariah secara signifikan. Implementasi penerapan prinsip syariah juga didorong oleh para stakeholder yang mendukung kegiatan usaha bank syariah yang menghindari transaksi yang bersifat spekulatif, mendorong transparansi, menghindari eksploitasi, dan mendorong perekonomian sektor riil. Selain itu, kegiatan bank syariah yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi telah menjadikan bank syariah menjadi lebih dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
Misi yang akan dilakukan bank syariah guna mencapai tujuan awal yaitu :
a.       Meningkatkan kompetensi pelaku dan pengawas perbankan
Kemampuan eksplorasi oleh pelaku perbankan syariah pada sektot-sektor ekonomi merupakan hal yang penting untuk dipahami, maka dari itu manajer investasi dari perbankan syariah perlu dilengkapi oleh keahlian evaluasi usaha dan kewirausahaan.
b.      Meningkatkan daya saing pascakrisis keuangan global
Salah satu dampak negatif krisis keuangan global adalah ketersediaan pembiayaan cenderung mengetat ketika persepsi resiko meningkat dengan situasi likuiditas yang tersebar tidak merata terutama di pasar uang. Untuk menghadapi masalah seperti ini, Bank Indonesia mengembankgkan instrumen-instrumen alternatif seperti perluasan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah ( FPJPS ).
c.       Menyempurnakan peraturan mengenai manajemen resiko
Untuk hal ini, Bank Indonesia akan menyusun peraturan yang terkait dengan perlaksanaan manajemen resiko di bank syariah. Sebagai pendukung, akan direncanakan transparansi kondisi keuangan bank dan laporan keuangan bank.
d.      Memperkuat permodalan
Peningkatab DPK harus diiringi dengan peningkatan modal sehingga perbankan syariah tetap memiliki financial buffer yang tinggi.
e.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian
Sistem keuangan syariah memiiki keunikan operasi dan membutuhkan dukungan infrastruktur yang khusus dalam mendukung kegiatan operasi secara efisien. Salah satu kegiatan yang telah dilakukan adalah identifikasi indeks-indeks perekonomian yang dapat digunakan sebagai benchmark dalam menetapkan printing dalam keuangan syariah.

G.     UU No. 42 Tahun 2009 tentang Amandemen UU PPN dan PPNBM : Tax Neutrality Bagi Keuangan Syariah yang Memberikan Harapan Bagi Pertumbuhan
Pengaturan perpajakan baru yang memberikan nuansa netralitas ( tax neutrality ) bagi transaksi keuangan syariah memerlukan sosialisasi baik bagi pelaku industri maupun berbagai pihak terkait di luar negeri. Indonesia dengan populasi warga muslim terbesar dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang relatif besar telah lama menjadi tujuan yang menarik bagi investor internasional dalam mengembangkan sayap usahanya. Namun keberadaan investor asing pada perbankan syariah harus diyakini memberi manfaat positif bagi kepentingan  nasional.
Ketentuan perpajakan dengan pengaturan yang jelas merupakan kemajuan dalam sistem hukum yang mendukung perbankan syariah dan memberikan pengaruh positif dalam pengembangan perbankan syariah ke depan. Sejalan dengan tercapainya tujuan syariah nasionak, maka selanjutnya harus dilakukan yaitu menciptakan tax incentives yang pas dan dapat mengoptimalkan berbagai potensi pengembangan syariah bagi kemaslahatan perekonomian nasional kita.


Sumber : Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya . Julius R. Latumaerissa 2011

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...