A.
Sejarah
perkembangan akuntansi perbankan syariah
Pengembangan sistem perbankan syariah
di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual
banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur
Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang
makin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem
perbankan syariah dan perbankan konvensional dengan sinergis mendukung
mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan
pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah
yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikam alternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif
dalam bertansaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan
jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif,
perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
1.
Prinsip
kegiatan usaha Bank Syariah
-
Hiwalah
= akad pemindahan piutang nasabah kepada bank dan nasabah lain.
-
Ijarah
= akad sewa-menyewa barang antara bank dengan penyewa.
-
Ijarah
Wa Iqtina = akad sewa-menyewa antara bank dengan penyewa yang diikuti janji
bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada
penyewa.
-
Istishna
= akad jual beli barang antara pemesan dengan penerima pesanan.
-
Kalafah
= akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain.
-
Mudharabah
= akad antara pihak pemilik dengan pengelola untuk mendapatkan pendapatan atau
keuntungan.
-
Murabahah
= akad jual beli antara bank dengan nasabah.
-
Musyarakah
= akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal
untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
-
Qardh
= akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dengan
jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman.
-
Al
Qardh ul Hasan = akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu untuk tujuan
sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
-
Al
Rahn = akad penyerahan barang harta dan nasabah kepada bank sebagai jaminan
sebagian atau seluruh utang.
-
Salam
= akad jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual.
-
Sharf
= akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
-
Ujr
= imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
-
Wadi’ah
= akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan
pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan, serta keutuhan barang/uang.
2.
Kegiatan
usaha Bank Syariah
-
Giro
berdasarkan prinsip wadi’ah.
-
Tabungan
berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
-
Deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
-
Transaksai
jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli
lainnya.
3.
Deposito
Syariah
Deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian antara nasabah dengan bank. Tujuan dan manfaat deposito syariah ini
dapat dilihat dari kepentingan bank dan kepentingan nasabah. Dari aspek bank
itu sendiri ada beberapa tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh antara lain :
sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dengan jangka waktu
tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah. Sedangkan
untuk nasabah manfaat yang diterima adalah alternatif investasi yang memberikan
keuntungan dalam bentuk bagi hasil.
Dalam perbankan syariah
akad untuk jenis produk deposito adalah Mudharabah yaitu transaksi penanaman
dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu yang syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mekanisme deposito antara
lain :
-
Bank
bertindak sebagai pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana
-
Pengelolaan
dana oleh bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh
pemilik dana atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana
-
Dalam
akad, pemilik dana harus dinyatakan secara jelas syarat-syarat dan batasan
tertentu yang ditentukan oleh nasabah
-
Pembagian
keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
-
Penarikan
dana oleh nasabah hanya bisa dilakukan sesuai waktu yang disepakati
-
Bank
dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi
-
Bank
tidak boleh mengurangi beban keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan
B.
Kebijakan
pengembangan perbankan syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders
perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia
dalam mengembangkan perbankan syariah di seluruh Indonesia. Dalam
penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara
lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta
perangkat-perangkat terkait, tren perkembangan industri perbankan syariah di
dunia internasional, dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang
mulai berwujud, serta tak lepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat
lebih makro seperti API dan ASKI maupun International
best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan internasional
seperti IFSB, AAOIFI, IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan
terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian
nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu
mengacu pada rencana-rencana strategis lainnya, seperti API, ASKI, RPJMN, serta
RPJPN. Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih
besar daripada nasional. Visi misi perbankan syariah di Indonesia memuat
sasaran pengembangan serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang
jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam waktu kurun
taun 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang
signifikannmelalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan
nasional, redional, dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya
intregasi dengan sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan
pasar domestinya yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain,
perbanklan syariah nasional harus sanggup menjadi pemain domestik akan tetapi
kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bnak
Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal,
terbuka bagi seluruh ,masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem
perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah
yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang
sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memerhatikan kondisi
sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya
dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan
senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensional :
Bank Islam
§ Memakai
prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
§ Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan
akhirat sesuai ajaran Islam)
§ Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
§ Penghimpunan
dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
§ Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
§ Berorientasi
keuntungan
§ Penghimpunan
dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
C.
Strategi
pengembangan pasar perbankan syariah
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I
tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target aset terbesar Rp
50.000.000.000.000,00 dan pertumbuhan industri terbesar 40%, fase II tahun 2009
menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling
atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target sebesar Rp 87.000.000.000.000,00
dan pertumbuhan industri sebesar 75%, dan pada fase III tahun 2010 menjadikannya
sebagai perbankan syariah yang terkemuka di ASEAN dengan target Rp
124.000.000.000.000,00 dan pertumbuhan industri mencapai 87%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Dalam uraiannya yaitu menguntungkan
kedua belah pihak, keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam,
transparan, dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu update
dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai.
Sedang dalam aspek banding adalah “ bank syariah lebih dari sekeda bank atau
beyond banking “.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar
perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah
sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua
segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi
produk yang beragam dan didukung oleh keunikan value yang ditawarkan ( saling menguntungkan
) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk
yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang
kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan
kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah
kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah.
Keenam, program sosialisasi dan
edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana
komunikasi langsung, maupun tidak langsung yang bertujuan untuk memberikan
pemahaman tentang manfaat produk serta jasa perbankan syariah yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat.
D.
Prinsip
kehati-hatian bank umum syariah
Bank wajib menyediakan
modal minimum sebesar 8% dari Aset Tertimbang Menurut Resiko ( ATMR ). Unit
Usaha Syariah ( UUS ) wajib menyediakan modal minimum dari AT MR dari kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal minimum UUS wajib menambah
kekurangan modal minimum sehingga mencapai 8% dari ATMR. ATMR dihitung
berdasarkan bobot resiko masing-masing pos aset neraca dan rekening
administratif.
-
Kualitas
Aset Umum Bank Syariah
Penanaman dan/atau
penyediaan dana bank wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan
memenuhi prinsip syariah. Pengurus bank wajib menilai, memantau, dan mengambil
langkah-langkah antisipasi agar kualitas dalam keadaan lancar.
-
Penyisihan
Penghapusan Aset ( PPA ) Bank Syariah
Bank wajib membentuk PPA
terhadap aset produktif dan aset nonproduktif. PPA berupa cadangan umum dan
cadangan khusus untuk aset produktif dan cadangan khusus untuk aset
nonproduktif. Kewajiban membentuk PPA tidak berlaku bagi aset produktif untuk
transaksi sewa berupa akad Ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hal
milik berupa akad Ijarah Muntahiyah bit Tamlik. Bank wajib membentuk
penyusutan/amortisasi untuk transaksi sewa.
-
Restrukrisasi
Pembiayaan bagi Bank Syariah dan UUS
Bank dapat merestrukrisasi
pembiayaan dengan menerapkan kehati-hatian. Bank dilarang melakukan
restrukrisasi pembiayaan dengan tujuan menghindari :
a.
Penurunanpenggolongan
kualitras pembiayaan
b.
Pembentukan
penyisihan penghapusan aset ( PPA ) yang lebih besar, atau
c.
Pengehentian
pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.
-
Giro
Wajib Miimum ( GWM ) Bank Syariah
Bank wajib memelihara GWM
dalam rupiah dan bank devisa selain wajib memenuhi GWM rupiah juga memelihara
GWM dalam valas. GWM dalam rupiah ditetapkan besarnya sebesar 5% dari DPK dalam
rupiah dan GWM dalam valas ditetapkan sebesar 1% dari DPK dalam valas.
-
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah
Penilaian tingkat
kesehatan BUS mencakup penilaian terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas
aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap resiko
pasar.
E.
Kinerja
Bank Umum Syariah
-
Industri
Perbankan Syariah TetapMeningkat dengan Kinerja yang Baik
Seiring dengan pertumbuhan
dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan perbankan
nasional, serta peningkatan akses yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat
secara lebih luas, perbankan syariah memiliki fundamental yang kuat untuk
memanfaatkan momentum membaiknya perekonomian nasional. Pertumbuhan Bank Umum
Syariah lebih cepat dibandingkan Bank Umum Konvensional.
-
FDR
Makin Baik
Tingginya laju pertumbuhan
DPK yang lebih cepat dari pertumbuhan pembiayaan mengakibatkan kondisi
likuiditas perbankan syariah ( FDR ) mengarah ke kondisi yang lebih baik.
-
Resiko
Pembiayaan Menurun
Bank Syariah bertindak lebih
berhati-hati seiring meningkatnya NPF.
-
Profitabilitas
Meningkat
-
Permodalan
Tetap Memadai Meskipun Menurun
-
Pembiayaan
BUS Didominasi UMKM
F.
Menindaklanjuti
Implementasi UU Perbankan Syariah
UU No.21 tentang Perbankan Syariah menganung pokok-pokok pengaturan
dasar industri Perbankan Syariah menuju sistem perbankan syariah yang efisien,
stabil, dan tahan terhadap gejolak keuangan. Pokok-pokok pengaturan tersebut
akan dielaborasi ke dalam peraturan-peraturan teknis yang telah dimulai sejak
2008. Upaya elaborasi terus dilakukan di tahun mendatang 2009 sehingga inustri
perbankan syariah memiliki perangkat peraturan prudential yang makin lengkap.
Elaborasi ketentuan juga menyentuh UU yang terkait dengan kegiatan keuangan
syariah seperti UU No. 19 Tahun 2008 mengenai Surat Berhagra Syariah Negara dan
antisipasi UU perpajakan yang baru. Khusus mengenai perlakuan pajak bagi
instrumen keuangan syariah, pemerintah secara proaktif telah menerbitkan
peraturan pemerintah yang memberikan perlakuan pajak yang sama kepada transaksi
keuangan syariah. Hal ini diharapkan akan menambah daya saing insdustri
perbankan syariah secara signifikan. Implementasi penerapan prinsip syariah
juga didorong oleh para stakeholder yang mendukung kegiatan usaha bank syariah
yang menghindari transaksi yang bersifat spekulatif, mendorong transparansi,
menghindari eksploitasi, dan mendorong perekonomian sektor riil. Selain itu,
kegiatan bank syariah yang mencakup seluruh aspek kehidupan ekonomi telah
menjadikan bank syariah menjadi lebih dapat memenuhi berbagai kebutuhan
masyarakat.
Misi yang akan dilakukan bank syariah guna mencapai tujuan awal yaitu :
a.
Meningkatkan
kompetensi pelaku dan pengawas perbankan
Kemampuan eksplorasi oleh
pelaku perbankan syariah pada sektot-sektor ekonomi merupakan hal yang penting
untuk dipahami, maka dari itu manajer investasi dari perbankan syariah perlu
dilengkapi oleh keahlian evaluasi usaha dan kewirausahaan.
b.
Meningkatkan
daya saing pascakrisis keuangan global
Salah satu dampak negatif
krisis keuangan global adalah ketersediaan pembiayaan cenderung mengetat ketika
persepsi resiko meningkat dengan situasi likuiditas yang tersebar tidak merata
terutama di pasar uang. Untuk menghadapi masalah seperti ini, Bank Indonesia
mengembankgkan instrumen-instrumen alternatif seperti perluasan Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek Syariah ( FPJPS ).
c.
Menyempurnakan
peraturan mengenai manajemen resiko
Untuk hal ini, Bank
Indonesia akan menyusun peraturan yang terkait dengan perlaksanaan manajemen
resiko di bank syariah. Sebagai pendukung, akan direncanakan transparansi
kondisi keuangan bank dan laporan keuangan bank.
d.
Memperkuat
permodalan
Peningkatab DPK harus
diiringi dengan peningkatan modal sehingga perbankan syariah tetap memiliki financial buffer yang tinggi.
e.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas penelitian
Sistem keuangan syariah
memiiki keunikan operasi dan membutuhkan dukungan infrastruktur yang khusus
dalam mendukung kegiatan operasi secara efisien. Salah satu kegiatan yang telah
dilakukan adalah identifikasi indeks-indeks perekonomian yang dapat digunakan
sebagai benchmark dalam menetapkan printing dalam keuangan syariah.
G.
UU
No. 42 Tahun 2009 tentang Amandemen UU PPN dan PPNBM : Tax Neutrality Bagi
Keuangan Syariah yang Memberikan Harapan Bagi Pertumbuhan
Pengaturan perpajakan baru yang memberikan nuansa netralitas ( tax neutrality ) bagi transaksi keuangan
syariah memerlukan sosialisasi baik bagi pelaku industri maupun berbagai pihak
terkait di luar negeri. Indonesia dengan populasi warga muslim terbesar dan
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang relatif besar telah lama menjadi tujuan
yang menarik bagi investor internasional dalam mengembangkan sayap usahanya.
Namun keberadaan investor asing pada perbankan syariah harus diyakini memberi
manfaat positif bagi kepentingan
nasional.
Ketentuan perpajakan dengan pengaturan yang jelas merupakan kemajuan
dalam sistem hukum yang mendukung perbankan syariah dan memberikan pengaruh
positif dalam pengembangan perbankan syariah ke depan. Sejalan dengan
tercapainya tujuan syariah nasionak, maka selanjutnya harus dilakukan yaitu
menciptakan tax incentives yang pas
dan dapat mengoptimalkan berbagai potensi pengembangan syariah bagi
kemaslahatan perekonomian nasional kita.
Sumber : Bank Dan Lembaga Keuangan
Lainnya . Julius R. Latumaerissa 2011
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...