JENIS BANK
Jenis bank menurut kegiatan
usahanya dibagi menjadi 2 yakni:
A.
Bank
Umum
Pengertian Bank Umum
1. Suatu
badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau
pihak lainnya kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan
serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (Subagyo,dkk)
2. Badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
mengeluarkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak (UU No.7/1992)
3. Suatu
industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur dan
kreditur dana (Rudy Tri Santoso)
Fungsi Bank Umum
1.
Agent
of Trust
Fungsi
ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi yang dilakukan oleh dunia
perbankan dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa
kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank harus didasari rasa percaya
dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari
masing-masing bank.
2.
Agent
of Development
Fungsi
ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi
ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi . Kegiatan produksi dilakukan
untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Kegiatan distribusi berkaitan dengan kegiatan menyalurkan barang dari produsen
ke konsumen. Kegiatan konsumsi adalah tindakan untuk mengurangi nilaii guna
suatu barang. Semua kegiatan ini memerlukan uang sebagai alat pembayaran, alat
kesatuan hitung, dan alat pertukaran. Sehingga dari aspek ini bank berfungsi
untuk menjembatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi
yang dilakukan.
3.
Agent
of Service
Bank
memeberikan layanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang selalu
dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa pelayanan yang lain
yaitu jasa transfer, jasa kotak pengaman, jasa penagihan atau inkaso.
Pengelompokan Bank Umum
Aspek
Fungsi
1. Bank
Sentral
Bank yang merupakan
badan hukum milik negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah. Contoh: Bank
Indonesia
2. Bank
Umum
Bank yang sumber utama
dananya berasal dari simpanan pihak ketiga serta pemberian kredit jangka pendek
dalam penyaluran dana. Contoh: Bank Mandiri, BCA, BTN
3. Bank
Pembangunan
Bank yang dalam
pengumpulan dananya berasal penerimaan simpanan deposito serta commercial paper. Contoh: Bank Jatim,
Bank Maluku, dan sebagainya.
4. Bank
Desa
Kantor bank di suatu
desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan
penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan desa
5. BPR
Kantor bank di kota
kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan
dananya di sektor pertanian dan pedesaan.
Status
kepemilikan
1. Bank
Milik Negara
Bank yang selutuh
modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari pendiriannya di
bawah UU tersendiri. Contoh: BNI, BRI, Bank Mandiri
2. Bank
Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta yang
didirikan dalam bentuk hukum perseroan terbatas dimana seluruh sahamnya
dimiliki oleh WNI dan atau badan-badan hukum di Indonesia. Contoh:Bank Mega,
BCA, Bank Danamon.
3. Bank
Milik Swasta Asing
Bank yang didirikan
dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk
campuran antara bank asing dengan bank nasional ynag ada di Indonesia. Bank
asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di
Indonesia. Contoh: Citybank, HSBC, Commonwealth
4. Bank
Pembangunan Daerah
Bank yang pendiriannya
berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan
modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan. Contoh:
Bank Jatim, Bank Maluku, Bank Jabar
5. Bank
Campuran
Bank yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh:Bank OUB
Buana, ANZ Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank DSB Indonesia.
Kegiatan
operasional
1. Bank
Devisa
Bank yang mempunyai hak
dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi
valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank
asing di luar negeri
2. Bank
Nondevisa
Bank yang dalam
operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan
transaksi valuta asing dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar
negeri.
Penciptaan uang
giral
1. Bank
primer
Bank yang mempunyaihak
dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi
valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank
asing di luar negeri. Contoh: BCA, Bank Mega, Bank Bukopin
2. Bank
Sekunder
Bank yang kegiatan
operasionalnya hanya sekadar melaksanakan transaksi kas secara langsung
Sistem
Organisasi
1. Unit
Bank System
Bank yang kegiatan
operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di
sekitar wilayah itu. Contoh untuk kasus Indonesia yang ada saat ini adalah BPR
baik konvensional maupun BPR Syariah.
2. Branch
Banking System
Bank yang kegiatan
operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, dimana
sistem organisasi, keuangan, dan sumberr daya manusia terkait dengan kantor
pusat. Contoh:Bank Danamon, BII, Bank Permata
Target Pasar
1. Retail
Bank
Bank jenis ini
memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah retail. Retail yang
dimaksud adalah nasabah-nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang
skalanya kecil
2. Corporate
Bank
Bank jenis ini
memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar.
Mengingat nasabah yang berskala besara biasanya berbentuk suatu korporasi maka
bank ini disebut corporate bank. Namun walaupun demikian nasabahnya tidak
selalu perusahhan besar.
3. Retail-Corporate
Bank
Bank jenis ini
memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga nasabah
korporasi.
B.
Bank
Perkreditan Rakyat
Pengertian
BPR
Menurut UU No 10/1998 BPR adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalm kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas
pembayaran. Bank ini adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat membutuhkan.
FUNGSI
BPR
Keberadaan BPR dari sisi
kepentingan pemerintah adalah untuk :
a. Memberi pelayanan perbankan kepada
masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke
bank umum.
b. Membantu
pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar akselerasi
pembangunan disektor pedesaan dapat lebih dipercepat.
c. Menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan.
d. Mendidik
dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan
formal sehingga terhindar dari jeratan renternir.
PENDIRIAN DAN MODAL DISETOR BPR
Bank perkreditan rakyat hanya dapat
didirikan dan dimiliki oleh :
a. Warga
Negara Indonesia
b. Badan
Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya berstatus WNI
c. Pemerintah
daerah
d. Dua
pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
Ketentuan modal disetor untuk
mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
a. Rp
5 milyar untuk BPR yang akan didirikan diwilayah DKI Jakarta
b. Rp
2 milyar untuk BPR yang akan didirikan diwilayah ibukota provinsi di pulau
Jawa, Bali, serta diwilayah kabupaten ata Kodya Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi.
c. Rp
1 milyar bagi BPR yang didirikan diwilayah ibukota provinsi diluar wilayah yang
disebut dalam butir a dan b
d. Rp
500juta untuk BPR yang didirikan diluar wilayah yang disebut dalam butir a, b,
dan c.
Berikut beberapa pertimbangan dalam
pemberian izin BPR oleh BI adalah hasil analisis atas potensi dan kelayakan
pendirian BPR yang harus disampaikan sebagai persyaratan, yang meliuti
penilaian terhadap :
a. Aspek
demografi dan ekonomi wilayah
b. Jumlah
dan pertumbuhan lembaga perbankan termasuk lembaga keuangan mikro
c. Rencana
kegiatan usah yang mencakup sumber dana dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiayan yang akan dilakukan untuk mewujudkan rencana yang
dimaksud
d. Proyeksi
keuangan secara bulanan untuk tahun pertama dan secara tahunan untuk dua tahun
berikutnya sejak BPR melakukan kegiatan ekonomi.
e. Perencanaa
sumber daya manusia.
PENGAWASAN DAN PENGATURAN BPR
Dengan dikeluarkannya UU Perbankan
No.10 Tahun 1998, maka fungsi perizinan, pengaturan dan pengawasan perbankan
dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Pada prinsipnya ketentuan operasional
perbankan yang ditentukan oleh Bank Indonesia untuk bank-bank umum juga berlaku
bagi BPR, kecuali ketentuan operasional yang berdasarkan peraturan tidak
diperkenankan dilakukan oleh BPR.
PRODUK DAN JASA BANK
1. ELECTRONIC
BANKING (E-BANKING)
Electronic banking atau
disingkat e-banking adalah pelayanan perbankan secara elektonika yang dinilai
memudahkan dan mengefisienkan nasabah dalam bertransaksi perbankan. E-banking
dapat berupa kartu ATM, Phone Banking, Internet Banking, Mobile Banking dan lain
sebagainya. Keuntungan dengan adanya e-banking, bank makin banyak memperoleh
pendapatan nonbunga. Namun, untuk mengembangkan e-banking membutuhkan investasi
yang besar.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu
proses pemindahan uang dalam jumlah tertentu yang dilakukan olah sebuah bank
atas perintah pihak ketiga, kepada bank lain agar membayarkan uang tersebut
kepada pihak yang ditunjuk oleh pihak ketiga tersebut.
Umunya sarana transfer
yang dipakai oleh bank-bank umun antara lain :
a. Nota
Lalu lintas Giro (LLG)
LLG adalah nota kredit
yang dikirim keluar melalui proses kliring atau bentuk transfer yang dilakukan
pada bank lain yang masih dalam lingkungan kliring antar bank setempat.
b. Real
Time Gross Settlement (RTGS)
RGTS adalah salah satu
bentuk pemindahan uang yang dilakukan antar bank umum dengan proses yang lebih
cepat.
c. Telex,
cable, facsimile
Yaitu suatu metode
transfer yang dilakukan melalui mesin, dimana antar bank yang melakuakn bentuk
transfer ini telah mempunyai perjanjian transfer dengan menggunakan text key
yang disepakati bersama.
d. Telephone
Yaitu metode transfer
yang dlakukan melalui jaringan telepon.
e. Melalui
mail atau transfer mail
Yaitu pengiriman uang
secara tertulis.
3. TABUNGAN
Tabungan adalah
simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Penarikan
hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk
keperluan tersebut, misalnya mesin kasir otomatis.
b. Penarikan
tabungan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, serta surat
perintah pembayaran lain yang sejenis. Bank hanya menyelenggarakan tabungan
dalam rupiah. Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri
oleh masing-masing bank.
4. SIMPANAN
DEPOSITO
Deposito termasuk dalam
dana mahal dan boleh dikatakan merupakan dana yang paling mahal karena bunga
yang hharus dibayar bank kepada para deposan relatif tinggi dibandingkan dengan
produk-produk lainnya seperti rekening giro dan tabungan. Hal ini terjadi
karena dana tersebut memiliki mobilitas yang kecil sehingga bank lebih mudah
memperkirakan kebutuhan likuiditasnya .
a.
Deposito Berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga
dengan bank teknis yang bersangkutan.
b.
Deposito harian
Deposito
harian adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang memiliki jangka waktu 1
sampai dengan 30 hari yang pencairannya dapat dilakukan setiap hari dengan
pemberitahuan sebelumnya dengan pihak bank akan maksud tersebut.
c.
Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito adalah suatu bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank yang
dapat diperjualbelikan atau dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga
Manfaat
penempatan dana deposito :
Keuntungan bagi bank
Mengelola
dana deposito tersebut secara maksimal untuk menghasilkan keuntungan bagi bank
, berkaitan dengan masa waktu atau jangka waktu dana deposito sudah ditetapkan
sehingga bagi bank mudah untuk diprediksi.
Keuntungan bagi nasabah
a. Tempat
penyimpanan atau penetipan dana yang aman dan menguntungkan dan deposan dapat
memperoleh keuntungan lain selain perolehan bunga, misalnya deposito tersebut
dijadikan jaminan kredit.
b. Khusus
untuk sertifikat deposito, deposan dapat lebih mendapatkan kepastian pembayaran
dalam transaksi dagang karena warkat ini dijamin oleh bank untuk kepastian
pembayaran dan penguangannya.
Deposito
Berjangka
|
Sertifikat
Deposito
|
Dapat
dicairkan hanya oleh atas nama pemegang
|
Dapat
dicairkan dengan atas tunjuk
|
Tidak
dapat diperjualbelikan
|
Dapat
diperjualbelikan.
|
Tidak
dapat dipindahtangankan
|
Dapat
dipindahtangankan
|
Bunga
diterima di belakang
|
Bunga
diterima di muka
|
Jumlah
minimal 1.000.000 IDR dan 1.000 USD
|
Hanya
terdiri dari pecahan 1.000.000 IDR dan 5.000.000IDR
|
Dapat
diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo (automaticly rool over)
|
Tidak
dapat diperpanjang secara otomatis harus ditutup dahulu kemudian dibuatkan
yang baru
|
Dalam
mata uang asing dan rupiah
|
Hanya
dalam mata uang rupiah
|
5. GIRO
Bentuk simpanan nasabah
baik perorangan ataupun perusahaan, lembaga, atau institusi pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat oleh giran atau pemilik dengan
menggunakan cek dan bilyet giro atau surat perintah pemindah bukuan lainnya.
Instrumen yang
Digunakan untuk Menarik Dana Giro :
Cek
Surat perintah bayar
tanpa syarat kepada bank atas sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang
tertentu juga atau kuasanya atau kepada pembawa cek tersebut. Umur cek ada
batasnya yaitu 70 hari setelah tanggal pengeluaran cek tersebut. Apabila cek
tersebut kadaluarsa, maka masih bisa berlaku kembali dengan cara
mengadministrasikan di kantor pos oleh penerima atau bank tertarik sendiri, di
samping penarik sendiri yaitu dengan mengubah tanggal yang dibubuhi tanda
tangan penarik sendiri. Macam-macam cek yaitu:
·
Cek mundur
Cek yang mempunyai
tanggal penarikan dikemudian hari, jadi cek tersebut tidak diuangkan pada saat
tanggal pengeluarannya.
·
Cek silang
Cek yang pada pojok
kiri atas diberi tanda silang, dimana bentuk cek ini tidak dapat diuangkan
secara tunai, tetapi untuk pemindah bukuan saja (overbooking), dengan demikian fungsi cek silang sama dengan fungsi
bilyet giro saja dan tidak dapat dibayar tunai.
·
Cek kosong
Jika cek yang dibayar
sesuai dengan permintaan pembayaran, maka tertarik wajib menyediakan dana dan
atau membayar cek yang diajukan kepadanya maksimal sebesar dana penarik yang
sudah tersedia. Sehingga seseorang yang melakukan penarikan cek tanpa dana yang
cukup dikategorikan sebagai penarik cek kosong.
·
Cek fiat
Cek yang difiat oleh
bank dimaksudkan agar terjamin pembayarannya pada saat pengunjukkan. Pemberian
fiat atas cek oleh bank kepada nasabah penarik hanya dapat diberikan sepanjang
dipenuhinya tiga syarat itu:
1.
Saldo harus cukup
2.
Bank mendapat kuasa
untuk menyisihkan secara administratif dana dari nasabah yang bersangkutan guna
disediakan untuk pembayaran cek sewaktu-waktu.
3.
Nasabah menyetujui
pembukuan administratif tersebut.
Bilyet
Giro
Suatu surat perintah pemindah bukuan
dari rekening tertarik kepada rekening penarik yang ada di suatu bank maupun
rekening antarbank yang berbeda.
6. BANK
GARANSI
Bank garansi adalah
jaminan tanpa syarat dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank (garantor)
yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada penerima jaminan
apabilla pihak yang dijamin oleh bank cidera janji atau wanprestasi.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan bagi penerima bank garansi:
1. Pastikan
keaslian dan keabsahan bank garansi dengan cara menghubungi bank penerbit
2. Periksa
masa berlaku bank garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
3. Periksa
dan pahami syarat-syarat kalim untuk memudahkan Anda dalam melakukan klaim
apabila diperlukan
Pihak
yang Diijamin Bank Garansi
1.
Perhatikan biaya-biaya
yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi
2.
Laksanakan kewajiban
sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak
terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
3.
Proses penerbitan Bank
Garansi sama halnya dengan proses pemeberian kredit, sehingga Anda perlu
menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada bank.
7. INKASO
Surat kuasa untuk
melakukan penagihan, untuk dan atas resiko yang meminta melakukan penagihan
(perintah penagih) dengan menggunkan jasa pihak ketiga agar membantu menagih
dengan meneruskan perintahmenagih itu kepada pihak yang harus membayar (drawee) tagihan yang bersangkutan.
Pihak-pihak yang
Terlibat dalam Inkaso
1.
Pricipal
atau remitter
adalah pihak yang menagih (nasabah)
2.
Remitting
bank adalah pihak yang diberikan kuasa
menagih.
3.
Presenting
atau collecting bank adalah pihak
yang melakukan penagihan.
4.
Drawee
adalah orang yang tertarik atau yang harus membayar.
8. CEK
PERJALANAN
Cek perjalanan adalah
jenis surat berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat
internasional sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah seperti uang
kertas tunai dan kepemilikannya tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak
lain.
9.
Letter of Credit
Merupakan sebuah
instrument yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabah, yang
menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrument tersebut
menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas alah satu bank koresponden lbagi
kepentingannya, berdasarkan kondisi, persyaratan yang tercantum pada instrument
tersebut.
a. Letter of Credit
menurut sifatnya:
·
Revocable
Letter of Credit
L/C
yang dapat dubah atau dibatalkan secara sepihak.
·
Irrevocable
Letter of Credit
L/C
yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
·
Irrevocable
Confirmed Letter of Credit
Irrevocable Letter of Credit yang
mendapatkan konfirmasi dari sebuah bank yang menjamin pembayaran jika opening
bank cidera janji sedangkan syarat-syarat L/V sudah terpenuhi.
·
Revolving
Letter of Credit
L/C
yang secara otomatis berlaku secara berulang-ulang setelah L/C direalisasi.
·
Counter
Letter of Credit
Jenis
L/C yang merupakan bentuk lain dari back
to back letter of credits.
·
Transferable
Letter of Credit
L/C
yang dapat dipindahtangankan kepada satu atau lebih orang.
·
Back
to Back Letter of Credit
L/C
yang dibuka oleh beneficiary pertama
dari sebuah L/C kepada beneficiary
lainnya.
b. Letter of Credit
menurut jangka waktu pembayarannya:
·
Sight
Letter of Credit
L/C
yang peembayarannya dilakukan segera setelah wesel diserahkan, disertai dengan
dokumen-dokumen yang disyaratkan.
·
Usance
Letter of Credit
L/C
berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu,
setelah wesel diunjukkan atau setelah barang dikapalkan.
·
Usance
on Sight Letter of Credit
·
L/C yang merupakan
kombinasi dari Sight Letter of Credit dan
Usance Letter of Credit.
·
Red
Calause Letter of Credit
L/C
yang memuat kalusla khusus yang member kuasa kepada advising bank untuk
melakukan pembayaran sejumlah uang muka kepada beneficiary sebelum
dokumen-dokumen diserahkan.
c.
Letter
of Credit menurut bank pembuka atau asal
pembukanya
·
Banker’s
Letter of Credit
L/C
yang diterbitkan oleh bank dimana bank tersebut bertanggung jawab penuh.
·
Merchant’s
Letter of Credit
L/C
yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan pihak
buyer.
d. Letter of Credit
menurut bank menegoisasi
·
Restricted
Letter of Credit
L/C
yang menunjuk suatu bank untuk melakukan pembayaran atau negosiasi.
·
Unrestricted
Letter of Credit
L/C
yang tidak menunjuk suatu bank untuk melakukan pembat=yaran ataupun
negosiasinya.
10. KARTU
KREDIT
Jenis kartu kredit
berdasarkan :
Wilayah berlaku
·
Domestik
·
International
Card
Cara
pembayaran
·
Change
Card
Kartu
yang pembayarannya dilakukan secara penuh/sekaligus.
·
Credit
Card
Kartu
yang cara pembayarannya dapat dibayarkan sebagian atau seluruh kewajiban .
11. KOTAK
PENGAMAN
Adalah suatu jasa
penyewaan boks atau kotak untuk penimpanan barang maupun surat-surat berharga.
12. AUTOMATIC
TELLER MACHINE
Bentuk jaringan
kerja ATM yang dilakukan oleh pengelola adalah sebagai berikut:
a. Offline
b. Stand
Alone
c. Online
(ATM Integrated)
d. ATM
Sharing
e. Electronic
Fund Transfer System (EFTS)
f. Full
Teller System
13. LAYANAN
PADA NASABAH
Bentuk pelayanan
jasa-jasa bank lainnya kepada nasabah
2. Permohonan
Referensi Bank
3. Permohonan
Pembuatan Surat Perintah Pembayaran
4. Permohonan
Perubahan Tanda Tangan
5. Permohonan
Perubahan Pengiriman Salinan Rekening Koran
6. Permohonan
Perubahan Pengiriman Salinan Rekening Koran
7. Permohonan
Pembatalan Pencairan Atau Pembayaran
8. Permohonan
Giralisasi
KEGIATAN DAN MANAJEMEN UMUM BANK
Kegiatan
Bank
1. BANK
UMUM
Kegiatan-kegiatan
usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap:
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu.
2. Memberikan
kredit.
3. Menerbitkan
surat pengakuan utang
4. Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabahnya:
Surat-surat wesel dan
surat pengakuan utang yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
1) Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
2) Sertifikat
Bank Indonesia
SBI adalah surat
berharga sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam sistem diskonto.
3) Obligasi
Obligasi merupakan
surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi
janji dari piha yang meneritkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada
periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan
kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
4) Surat
dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
5) Instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
5. Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer)
6. Menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk,
cek, atau sarana lainnya.
7. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga.
8. Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
10. Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12. Menyediakan
pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai
dengan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
13. Melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pleh Bank
Indonesia.
14. Melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahan lain di bidang keuangan
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia
15. Melakukan
kegiatan penyertaan moodal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia
16. Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
17. Membeli
sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan mauoun di luar pelelangan
berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan dalam hal nasabah
debitor tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18. Melakukan
kkegiatan lain yang lazim dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
bank umum:
1. Melakukan
penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang lain di
bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2. Melakukan
usaha perasuransian.
3. Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan diatas.
2. BANK
PERKREDITAN RAKYAT
Kegiatan usaha yang dilakukan BPR
secara detail yaitu:
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang serupa.
2. Memberikan
kredit
3. Menyediakan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia
4. Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), depoito berjangka,
sertifikat deposito, dan atau tabungan bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak dapat
dilakukan oleh BPR antara lain:
1. Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan
izin Bank Indonesia)
3. Melakukan
penyertaan modal
4. Melakukan
usaha perasuransian
Melakukan usaha lain di
luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang dapat
dilakukan BPR.
Manajemen
Umum Bank
Sasaran Manajemen Umum Bank
Manajemen bank
memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sasaran manajemen
bank tersebut terdiri dari :
SasaranJangka Pendek
Sasaran
jangka pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional
bank untuk mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran bank
jangka pendek antara lain:
1. Pemenuhan likuiditas, terutama untuk
memenuhi likuiditas wajib minimum yangditetapkan oleh otoritas moneter di
samping kebutuhan likuiditas untuk memenuhi penarikan dana oleh nasabah
sehari-hari.
2. Menyediakan jasa-jasa lalu lintas
pembayaran.
3. Penanaman dana dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek.
Sasaran Jangka Panjang
Sasaran
jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memperoleh keuntungan dari
kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan
pemilik bank. Untuk mencapai sasaran tersebut, manajemen bank harus
memperhatikan beberapa hal dalam pengelolaan aktiva dan kewajibannya sebagai
berikut:
1. Mengelola likuiditasnya
2. Memperkecil resiko dengan
mengalokasikan dananya pada aset yang berisiko rendah atau melakukan
diversifikasi
3. Memperoleh dana dengan biaya rendah.
4. Menentukan jumlah modal yang harus
dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Manajemen Bank
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor
tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula
bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor
Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang
mempengaruhi manajemen Bank antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan
dan strategi operasional bank antara lain misalnya :
a.
stuktur organisasi bank yang mempengaruhi proses
pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan
b. budaya
kerja perusahaan (corporate culture)
c. filosofi
dan gaya manajemen: konservatif atau agresif
d. strategi
segmentasi pasar dan jaringan kantor
e. ketersediaan
sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
f.
komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank
Faktor Eksternal
Faktor-faktor ekstenal yang mempengaruhi manajemen
bank meliputi faktor di luar kendali bank yaitu :
a.
Kebijakan moneter
b. fluktuasi
nilai tukar dan tingkat inflasi
c. volatilitas
tingkat bunga
d. sekuritisasi
e. treasury
management
f. globalisasi
g. persaingan
antar bank maupun lembaga keuangan nonbank
h. perkembangan
teknologi
i.
inovasi instrumen keuangan.
Risiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan
tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima.
Pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan bank. Risiko usaha yang dapat
dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut:
1.
Risiko kredit (credit
atau default risk)
>Risiko
kredit terjadi akibat kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya
yang disesuaikan.
2. Risiko
investasi (investment risk)
>Terjadi
akibat suatu penurunan nilai portofolio surat-surat berharga.
3. Risiko
likuiditas (liquidity risk)
>Masalah
yang mungkin timbul disini adalah bank tidak dapat mengetahui dengan tepat
kapan dan berapa jumlah dana yang akan dibutuhkan atau akan ditarik oleh
nasabah.
4. Risiko
operasional (operating risk)
>berupa
kemungkinan kerugian dari opersi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang
dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank dan terjadinya kegagalan atas
jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
5. Risiko
penyelewengan (fraud risk)
>Terjadi
akibat kelidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari
pejabat, karyawan dan nasabah bank.
6. Risiko
fidusia (fiduciary risk)
>Timbul
apabila bank bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun bedan
usaha.
7. Risiko
tingkat bunga (interest rate risk)
>Tingkat
bunga mengalami penurunan yang drastis
8. Risiko
solvensi (solvency risk)
>Ruginya
beberapa asset yang pada gilirannya menurunkan posisi modal bank
9. Risiko
valuta asing (foreign currency risk)
>Ketidakstabilan
nilai tukar vaias
10. Risiko
persaingan (competitive risk)
>Produk-produk
yang ditawarkan bank hampir seluruhnya bersifat homogen, sehingga persaingan
antar bank lebih terfokus pada kemampuan bank memberikan pelayanan kepada
nasabah secara profesional dan paling baik.
Permodalan
Bank
(CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung
dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki Bank dengan total aktiva
tertimbang menurut risiko (classified
assets) saat ini sebesar 4%. Angka ini merupakan penyesuaian dari
ketentuan yang berlaku secara internasional berdasarkan standar Bank for International Settlement
(BIS).
Fungsi Modal
Bank
Modal Bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi
utama yaitu fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan
pengaturan. Keseluruhan fungsi modal Bank tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Memberikan perlindungan kepada nasabah
2. Modal
bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
3. Untuk
memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
4. Untuk
memenuhi ketentuan permodalan minimum
5. Meningkatkan
kepercayaan masyarakat
6. Menutupi
kerugian aktiva produktif bank
7. Sebagai
indikator kekayaan bank
8.
Meningkatkan efisiensi operasional bank
Mobilisasi
Dana Bank
Faktor-faktor
keberhasilan mobilisasi dana
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relatif masih
merupakan suatu masalah
yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era
deregulasi 1 juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto
27, 1988.
Kegiatan penghimpunan dana
merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat
dipengaruhi beberapa faktor antara lain:
•
Kepercayaan masyarakat
pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan
bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi.
Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kinerja bank yang bersangkutan,
posisi keuangan, kapabilitas, integritas serla kredibilitas para
manajemen bank.
•
Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabungdibandingkan
dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
•
Keamanan yaitu jaminan
keamanan oleh bank atas dana nasabah. Di beberapa negara
untuk memberikan jaminan kepada penabung, pemerinlah mendirikan lembaga penjaminan simpanan. Di Amerika Serikat dikenal Federal Deposit lnsurance
Corporation (FDIC)
•
Ketepatan waktu yaitu
pengembalian simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
•
Pelayanan yang lebih
cepat dan fleksibel.
•
Pengelolaan dana bank
yang hati-hati.
Sumber-sumber
Dana Bank
Sumber
utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka dan
tabungan. Namun tidak hanya itu, bank juga menadapatkan dana dari berbagai
sumber lainnya.
1. Giro
Giro
atau demand deposit adalah simpanan
yang digunakan sebagai alat pambayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap
saat. Sehingga, merupakan sumber dana yang paling labil bagi bank.
2. Deposito berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini
memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikan yang tetap dan hanya
boleh ditarik oleh sipemilik nama yang tercantum dalam bilyet deposan, sehingga
sumber dana ini juga disebut sebagai simpanan atas nama.
3. Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurutsyarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik menggunakan cek atau alat yang
dipersamakan dengan alat tersebut.
4. Deposit
on Call
Sering
pula disebut sebagai deposit harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlabih dahulu
sesuai kesepakatan pihak bank dengan nesabah.
5. Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual
belikan dengan karakteristik sebagai berikut :
a. Diterbitkan
oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b. Dapat
diperjual belikan
c. Merupakan
instrument pasar uang
d. Bunga
dibayar dimuka
e. Dapat
dijadikan jaminan.
6. Pasar Uang antar Bank
Sumber
dana ini merupakan sumber yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank.
Sumber ini sering digunakan bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring,
yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar dari tagihan
keluar.
7. Pinjaman antar Bank
Untuk
memenuhi kebutuhan dana, bank juga dapat melakukan pinjaman kepada bank lain
baik untuk jangka pendek maupun menengah.
8. Repurchase
agreement
Repos
adalah suatu transaksi jual-beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa
penjual akan membeli kembali surat berharga yang telah dijual tersebu sesuai
dengan jangka waktu dan harga yang telah ditetapkan terlabuh dahulu.
9. Setoran Jaminan
Setoran
jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian
jasa-jasa perbankan.
10. Dana Transfer
Dana
yang ditransfer olah nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana
tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada
pemindahbukuan.
11. Obligasi
Bank-bank
dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan
obligasi.
12. Kredit likuiditas Bank
Indonesia
Kredit
likuiditas adalah kredit yang diberikan olah BI kepada bank yang membutuhkan
dana guna memenhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
13. Fasilitas Diskonto
Fasilitas
diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek olej BI dengan cara pembelian
promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Sumber dana ini
adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh bank dalam memenuhi kebutuhan dana.
14. Dana Sendiri
Dana
sendiri bank secara umum terdiri dari :
a. Modal
disetor
b. Cadangan-cadangan
c. Laba
yang ditahan
d. Laba
tahun berjalan
e. Agio
saham
MANAJEMEN AKTIVA-PASIVA BANK
Manajemen
aktiva-pasiva atau asset-liability management (ALM) merupakan focus utama dalam
menajemen bank umum. Alm adalah suatu proses perencanaan dan pengawasan operasi
perbankan yang dilakukan secara terkoordinasi dan konsekuen dengan selalu
memperhatikan perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi bank, baik eksternal
maupun internal.
ALM dianggap amat penting, berdasarkan alasan
sebagai berikut :
a. Tingkat
bunga yang berfluktuasi
b. Perubahan
struktur sumber dana
c. Meningkatnya
kebutuhan modal
d. Persaingan
yang semakin tajam
e. Perkembangan
system informasi
f. Meningkatnya
peran perbankan
g. Ketersediaan
dana di pasar uang
h. Perubahan
komposisi asset bank
i.
Penekanan penilaian kinerja bank semakin meningkat
j.
Meningkatnya biaya operasional
Dilemanya
ALM
Tujuan utama ALM adalah untuk
menstruktur portofolio sisi aktiva dan pasiva bank secara konsisten,
terkoordinasi, dan terpadu dalam rangka memaksimalkan keuntungan. Oleh karena
itu, keputusan terhadap suatu aktiva dan pasiva harus dilakukan dalam konteks
keseluruhan sisi neraca bank.
Masalah utama yang sering dihadapi
bank dalam ALM adalah memecahkan konflik atau dilema antara likuiditas dan
keamanan disatu pihak dengan kemampuan meningkatkan laba dilain pihak.
Pendekatan
ALM
Dalam menghadapi dilemanya ALM
dalam pengelolaan aktiva-pasiva bank tersebut, ada beberapa pedekatan yang
digunakan yaitu :
a.
Pool
of funds approach
Metode
ini didasarkan pada asumsi bahwa semua kewajiban ank berasal dari berbagai
sumber digabung secara bersama-sama dan diperlakukan sebagai sumber dana
tunggal tanpa mengenal dan membedakan sumber-sumber dan bentuk dana tersebut
secara individual.
b.
Asset
allocation approach
Pada
dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realistis menganggap total dana
yang dihimpun bank merupakan sumber dana tunggal, karena dalam kenyataannya
masing-masing sumber dana memiliki sifat tersendiri. Oleh karena itu, dalam
prioritas pengalokasiannya, sumber-sumber dana bank harus diperlakukan secara
individu dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sumber dana.
c.
Liability
Management
Pendekatan
ini merupakan suatu usaha untuk mengembangkan sumber dana non tradisional
melalui pinjaman dari pasar uang atau dengan menerbitkan instrument pasar uang,
terutama untuk memenuhi permintaan kredit guna meningkatkan penghasilan bank.
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi
semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban telah jatuh tempo, dan
memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan. Likuiditas perlu untuk dikelola
sehingga diadakan majanemen likuiditas , dimana manajemen likuiditas melibatkan
perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk
memenuhi semua kebutuhan.
Konsep
likuiditas
Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan
likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila :
a. Memiliki
sejumlah likuiditas sama dengan jumlah kebituhan likuiditasnya.
b. Memiliki
likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank mempunyai surat-surat berharga
yang segera dapat dialihkan menjadi kas.
c. Memiliki
kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang.
Teori
Manajemen Likuiditas
Commercial-loan
theory
Likuiditas
bank menurut teori ini akan dapat terjamin apabila aktiva produktif bank
terdiri dari kredit jangka pendek dicairkan dalam kegiatan usaha yang berjalan
secara normal.
Secra khusus teori ini menyatakan
bahwa bank harus hanya memberikan kredit jangka pendek, seperti kredit yang
digunakan untuk modal kerja usaha untuk memproses suatu produksi secara musiman
atau yang bersifat sementara.
Doctrine
of assets shiftability
Menurut
teori ini bank dapat segera memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan memberikan
shiftable loan yaitu pinjaman yang harus dibayar dengan pemberitahuan satu atau
beberapa hari sebelumnya dengan pinjaman surat-surat berharga.
Theory
of shiftability to the market
Teori ini berasumsi bahwa
likuiditas suatu bank akan dapat terjamin apabila bank memiliki portofolio
surat-surat berharga yang dapat segera dialihkan untuk memeproleh uang kas atau
likuiditas.
The
anticipated income theory
Teori ini menyatakan bahwa
bank-bank seharusnya dapat me,berikan kredit jangka panjang dimana
pelunasannya, yaitu cicilan pokok pnjaman ditambah bunga, dapat diharapkan dan
dijadwalkan pembayarannya pada waktu yang akandatang sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan.
MANAJEMEN KREDIT
Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yag dapat dipersamakan degan itu,
berdasarkan persetuuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Penggolongan
Kredit
Kredit dapat digolongkan
berdasarkan :
Jangka waktu
a. Kredit
jangka pendek, yaitu kredit dengan jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu
tahun.
b. Kredit
jangka menengah, yaitu kredit dengan jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3
tahun.
c. Kredit
jangka panjang, yaitu kredit dengan jangka waktu jatuh tempo lebih dari 3
tahun.
Barang jaminan
a. Kredit
dengan jamnian
b. Kredit
tanpa jaminan
Tujuan kredit
a. Kredit
komersil, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah
dibidang perdagangan.
b. Kredit
konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan
debitur yang bersifat konsumtif.
c. Kredit
produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal
kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
Penggunaan kredit
a. Kredit
modal kerja, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja
debitur.
b. Kredit
investasi, yaitu kredit yang diberikan pada perusahaan untuk berinvestasi
dengan membeli barang-barang modal.
Prinsip-Prinsip
Perkreditan
Prinsip perkreditan adalah sebagai
berikut :
a. Character,
yaitu penilaian karakter debitur dengan memperhatikan sifat-sifat kejujuran,
ketulusan, kecerdasan, kebiasaan-kebiasaan dan lain sebagainya untuk dijadikan
pertimbangan mengenai kepantasan sebagai seorang debitur yang dapat dipertanggungjawabkan.
b. Capacity,
yaitu berkaitan dengan kemampuan peminjam mengelola usahanya secara sehat untuk
kemudian memperoleh laba sesuai yang diperkirakan.
c. Capital,
yaitu penilaian modal yang dilakukan untuk melihat apakah debitur memiliki
modal yang memadai untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya.
Idealnya jumlah kredit bank tidak melebihi jumlah modal yang ditanamkan
debitur.
d. Collateral,
yaitu penilaian barang jaminan yang diserahkan debitur atas kredit bank yang
diperolehnya perlu untuk diketahui sejauh mana barang jaminan tersebut dapat
menutup resiko kegagalan pengembalian kewajiban debitur.
e. Condition of economy,
yaitu berkaitan dengan keadaan perekonomian pada saat tertentu, saat yang
secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha debitur.
KREDIT BERMASALAH
Kredit bermasalah dapat diartikan
sebagai pijaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor
kesengajaan dan atau karenan faktor eksternal diluar kemampuan kendali debitur.
Indikasi Kredit bermasalah :
a. Indikasi
Internal
·
Perkembangan kondisi
keuangan yang cenderung berlawanan dari proyeksi yang diharapkan
·
Terjadi penundaan
pembayaran cicilan pokok dan bunga
·
Ada anggota eksekutif
perusahaan yang mengundurkan diri
·
Meningkatnya penggunaan
fasilitas overdraft
·
Permintaan penambahan
kredit tanpa penyertaan data keuangan yang lengkap
·
Permohonan perpanjangan
·
Usaha nasabah terlalu
ekspansif
·
Debitur menghindari
penyampaian informasi keuangan.
b. Indikasi
Eksternal
·
Adanya penyelidikan
dari lembaga keuangan lain
·
Kreditur lain melakukan
tindakan proteksi.
·
Kegagalan perusahaan
membayar pajak
·
Pemogokan buruh secara
terorganisasi
·
Peluncuran produksi
baru oleh pesaing
Faktor-Faktor penyebab kredit
bermasalah
a. Faktor
Internal
1. Kebijakan
perkreditan yang ekspansif
2. Penyimpangan
dalam pelaksanaan prosedur perkreditan
3. Lemahnya
system administrasi dan pengawasan kredit.
4. Lemahnya
system informasi kredit
5. Itikad
kurang baik dari pihak bank
b. Faktor
eksternal
1. Penurunan
kegiatan ekonomi dan tingginya tingkat bunga kredit
2. Pemanfaatan
iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh debitur
3. Kegagalan
usaha debitur
4. Debitur
mengalami musibah
Penyelamatan Kredit
Penyelamatan kredit merupakan usaha
yang dilakukan bank terhadap kredit yang digolongkan sebagai kredit bermasalah.
Maka oleh bank dilakukan beberapa
pendekatan penyelamatan kredit yaitu sebagai berikut :
a. Penjadwalan
ulang, yaitu perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal
pembayaran dan atau jangka waktu kredit.
b. Persyaratan
ulang, yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak
terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan
lain sepanjang tidak merubah maksimun saldo kredit.
c. Penataan
ulang, yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana
bank, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga sebagai pokok kredit baru.
d. Eksekusi
barang jaminan, yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam
rangka pelunasan utang.
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...