Sunday 22 July 2012

Makalah Jenis, Produk, dan Aktifitas Bank


JENIS BANK
Jenis bank menurut kegiatan usahanya dibagi menjadi 2 yakni:
A.    Bank Umum
Pengertian Bank Umum
1.      Suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (Subagyo,dkk)
2.      Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No.7/1992)
3.      Suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur dan kreditur dana (Rudy Tri Santoso)
Fungsi Bank Umum
1.      Agent of Trust
Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi yang dilakukan oleh dunia perbankan dilakukan berdasarkan asas kepercayaan, dalam pengertian bahwa kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh bank harus didasari rasa percaya dari masyarakat atau nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi dari masing-masing bank.
2.      Agent of Development
Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi . Kegiatan produksi dilakukan untuk menambah nilai guna barang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan distribusi berkaitan dengan kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Kegiatan konsumsi adalah tindakan untuk mengurangi nilaii guna suatu barang. Semua kegiatan ini memerlukan uang sebagai alat pembayaran, alat kesatuan hitung, dan alat pertukaran. Sehingga dari aspek ini bank berfungsi untuk menjembatani semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi yang dilakukan.


3.      Agent of Service
Bank memeberikan layanan jasa keuangan sebagaimana kegiatan intermediasi yang selalu dilakukan, maka bank juga turut serta dalam memberikan jasa pelayanan yang lain yaitu jasa transfer, jasa kotak pengaman, jasa penagihan atau inkaso.

Pengelompokan Bank Umum
Aspek Fungsi
1.      Bank Sentral
Bank yang merupakan badan hukum milik negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah. Contoh: Bank Indonesia
2.      Bank Umum
Bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana. Contoh: Bank Mandiri, BCA, BTN
3.      Bank Pembangunan
Bank yang dalam pengumpulan dananya berasal penerimaan simpanan deposito serta commercial paper. Contoh: Bank Jatim, Bank Maluku, dan sebagainya.
4.      Bank Desa
Kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan desa
5.      BPR
Kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dananya di sektor pertanian dan pedesaan.

Status kepemilikan
1.      Bank Milik Negara
Bank yang selutuh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari pendiriannya di bawah UU tersendiri. Contoh: BNI, BRI, Bank Mandiri
2.      Bank Milik Swasta Nasional
Bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk hukum perseroan terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan atau badan-badan hukum di Indonesia. Contoh:Bank Mega, BCA, Bank Danamon.
3.      Bank Milik Swasta Asing
Bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional ynag ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia. Contoh: Citybank, HSBC, Commonwealth
4.      Bank Pembangunan Daerah
Bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan. Contoh: Bank Jatim, Bank Maluku, Bank Jabar
5.      Bank Campuran
Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh:Bank OUB Buana, ANZ Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank DSB Indonesia.
Kegiatan operasional
1.      Bank Devisa
Bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri
2.      Bank Nondevisa
Bank yang dalam operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.
Penciptaan uang giral
1.      Bank primer
Bank yang mempunyaihak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri. Contoh: BCA, Bank Mega, Bank Bukopin
2.      Bank Sekunder
Bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekadar melaksanakan transaksi kas secara langsung

            Sistem Organisasi
1.      Unit Bank System
Bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh untuk kasus Indonesia yang ada saat ini adalah BPR baik konvensional maupun BPR Syariah.
2.      Branch Banking System
Bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, dimana sistem organisasi, keuangan, dan sumberr daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh:Bank Danamon, BII, Bank Permata

Target Pasar
1.      Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah retail. Retail yang dimaksud adalah nasabah-nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang skalanya kecil
2.      Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar. Mengingat nasabah yang berskala besara biasanya berbentuk suatu korporasi maka bank ini disebut corporate bank. Namun walaupun demikian nasabahnya tidak selalu perusahhan besar.
3.      Retail-Corporate Bank
Bank jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi juga nasabah korporasi.


B.     Bank Perkreditan Rakyat
Pengertian BPR
Menurut UU No 10/1998 BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalm kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Bank ini adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat membutuhkan.

FUNGSI BPR
Keberadaan BPR dari sisi kepentingan pemerintah adalah untuk :
a.       Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum.
b.      Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar akselerasi pembangunan disektor pedesaan dapat lebih dipercepat.
c.       Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan.
d.      Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan renternir.

PENDIRIAN DAN MODAL DISETOR BPR
Bank perkreditan rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya berstatus WNI
c.       Pemerintah daerah
d.      Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c.
Ketentuan modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar :
a.       Rp 5 milyar untuk BPR yang akan didirikan diwilayah DKI Jakarta
b.      Rp 2 milyar untuk BPR yang akan didirikan diwilayah ibukota provinsi di pulau Jawa, Bali, serta diwilayah kabupaten ata Kodya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
c.       Rp 1 milyar bagi BPR yang didirikan diwilayah ibukota provinsi diluar wilayah yang disebut dalam butir a dan b
d.      Rp 500juta untuk BPR yang didirikan diluar wilayah yang disebut dalam butir a, b, dan c.
Berikut beberapa pertimbangan dalam pemberian izin BPR oleh BI adalah hasil analisis atas potensi dan kelayakan pendirian BPR yang harus disampaikan sebagai persyaratan, yang meliuti penilaian terhadap :
a.       Aspek demografi dan ekonomi wilayah
b.      Jumlah dan pertumbuhan lembaga perbankan termasuk lembaga keuangan mikro
c.       Rencana kegiatan usah yang mencakup sumber dana dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiayan yang akan dilakukan untuk mewujudkan rencana yang dimaksud
d.      Proyeksi keuangan secara bulanan untuk tahun pertama dan secara tahunan untuk dua tahun berikutnya sejak BPR melakukan kegiatan ekonomi.
e.       Perencanaa sumber daya manusia.

PENGAWASAN DAN PENGATURAN BPR
Dengan dikeluarkannya UU Perbankan No.10 Tahun 1998, maka fungsi perizinan, pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan sepenuhnya oleh Bank Indonesia. Pada prinsipnya ketentuan operasional perbankan yang ditentukan oleh Bank Indonesia untuk bank-bank umum juga berlaku bagi BPR, kecuali ketentuan operasional yang berdasarkan peraturan tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR.













PRODUK DAN JASA BANK
1.      ELECTRONIC BANKING (E-BANKING)
Electronic banking atau disingkat e-banking adalah pelayanan perbankan secara elektonika yang dinilai memudahkan dan mengefisienkan nasabah dalam bertransaksi perbankan. E-banking dapat berupa kartu ATM, Phone Banking, Internet Banking, Mobile Banking dan lain sebagainya. Keuntungan dengan adanya e-banking, bank makin banyak memperoleh pendapatan nonbunga. Namun, untuk mengembangkan e-banking membutuhkan investasi yang besar.
2.      TRANSFER
Transfer adalah suatu proses pemindahan uang dalam jumlah tertentu yang dilakukan olah sebuah bank atas perintah pihak ketiga, kepada bank lain agar membayarkan uang tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pihak ketiga tersebut.
Umunya sarana transfer yang dipakai oleh bank-bank umun antara lain :
a.       Nota Lalu lintas Giro (LLG)
LLG adalah nota kredit yang dikirim keluar melalui proses kliring atau bentuk transfer yang dilakukan pada bank lain yang masih dalam lingkungan kliring antar bank setempat.
b.      Real Time Gross Settlement (RTGS)
RGTS adalah salah satu bentuk pemindahan uang yang dilakukan antar bank umum dengan proses yang lebih cepat.
c.       Telex, cable, facsimile
Yaitu suatu metode transfer yang dilakukan melalui mesin, dimana antar bank yang melakuakn bentuk transfer ini telah mempunyai perjanjian transfer dengan menggunakan text key yang disepakati bersama.
d.      Telephone
Yaitu metode transfer yang dlakukan melalui jaringan telepon.
e.       Melalui mail atau transfer mail
Yaitu pengiriman uang secara tertulis.



3.      TABUNGAN
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a.       Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut, misalnya mesin kasir otomatis.
b.      Penarikan tabungan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, serta surat perintah pembayaran lain yang sejenis. Bank hanya menyelenggarakan tabungan dalam rupiah. Ketentuan mengenai penyelenggaraan tabungan ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank.

4.      SIMPANAN DEPOSITO
Deposito termasuk dalam dana mahal dan boleh dikatakan merupakan dana yang paling mahal karena bunga yang hharus dibayar bank kepada para deposan relatif tinggi dibandingkan dengan produk-produk lainnya seperti rekening giro dan tabungan. Hal ini terjadi karena dana tersebut memiliki mobilitas yang kecil sehingga bank lebih mudah memperkirakan kebutuhan likuiditasnya .
a.       Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank teknis yang bersangkutan.
b.      Deposito harian
Deposito harian adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang memiliki jangka waktu 1 sampai dengan 30 hari yang pencairannya dapat dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan sebelumnya dengan pihak bank akan maksud tersebut.
c.       Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah suatu bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank yang dapat diperjualbelikan atau dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga
Manfaat penempatan dana deposito :
Keuntungan bagi bank
Mengelola dana deposito tersebut secara maksimal untuk menghasilkan keuntungan bagi bank , berkaitan dengan masa waktu atau jangka waktu dana deposito sudah ditetapkan sehingga bagi bank mudah untuk diprediksi.
Keuntungan bagi nasabah
a.       Tempat penyimpanan atau penetipan dana yang aman dan menguntungkan dan deposan dapat memperoleh keuntungan lain selain perolehan bunga, misalnya deposito tersebut dijadikan jaminan kredit.
b.      Khusus untuk sertifikat deposito, deposan dapat lebih mendapatkan kepastian pembayaran dalam transaksi dagang karena warkat ini dijamin oleh bank untuk kepastian pembayaran dan penguangannya.
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
Dapat dicairkan hanya oleh atas nama pemegang
Dapat dicairkan dengan atas tunjuk
Tidak dapat diperjualbelikan
Dapat diperjualbelikan.
Tidak dapat dipindahtangankan
Dapat dipindahtangankan
Bunga diterima di belakang
Bunga diterima di muka
Jumlah minimal 1.000.000 IDR dan 1.000 USD
Hanya terdiri dari pecahan 1.000.000 IDR dan 5.000.000IDR
Dapat diperpanjang secara otomatis pada saat jatuh tempo (automaticly rool over)
Tidak dapat diperpanjang secara otomatis harus ditutup dahulu kemudian dibuatkan yang baru
Dalam mata uang asing dan rupiah
Hanya dalam mata uang rupiah

5.      GIRO
Bentuk simpanan nasabah baik perorangan ataupun perusahaan, lembaga, atau institusi pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat oleh giran atau pemilik dengan menggunakan cek dan bilyet giro atau surat perintah pemindah bukuan lainnya.
Instrumen yang Digunakan untuk Menarik Dana Giro :


Cek
Surat perintah bayar tanpa syarat kepada bank atas sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang tertentu juga atau kuasanya atau kepada pembawa cek tersebut. Umur cek ada batasnya yaitu 70 hari setelah tanggal pengeluaran cek tersebut. Apabila cek tersebut kadaluarsa, maka masih bisa berlaku kembali dengan cara mengadministrasikan di kantor pos oleh penerima atau bank tertarik sendiri, di samping penarik sendiri yaitu dengan mengubah tanggal yang dibubuhi tanda tangan penarik sendiri. Macam-macam cek yaitu:
·         Cek mundur
Cek yang mempunyai tanggal penarikan dikemudian hari, jadi cek tersebut tidak diuangkan pada saat tanggal pengeluarannya.
·         Cek silang
Cek yang pada pojok kiri atas diberi tanda silang, dimana bentuk cek ini tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi untuk pemindah bukuan saja (overbooking), dengan demikian fungsi cek silang sama dengan fungsi bilyet giro saja dan tidak dapat dibayar tunai.
·         Cek kosong
Jika cek yang dibayar sesuai dengan permintaan pembayaran, maka tertarik wajib menyediakan dana dan atau membayar cek yang diajukan kepadanya maksimal sebesar dana penarik yang sudah tersedia. Sehingga seseorang yang melakukan penarikan cek tanpa dana yang cukup dikategorikan sebagai penarik cek kosong.
·         Cek fiat
Cek yang difiat oleh bank dimaksudkan agar terjamin pembayarannya pada saat pengunjukkan. Pemberian fiat atas cek oleh bank kepada nasabah penarik hanya dapat diberikan sepanjang dipenuhinya tiga syarat itu:
1.      Saldo harus cukup
2.      Bank mendapat kuasa untuk menyisihkan secara administratif dana dari nasabah yang bersangkutan guna disediakan untuk pembayaran cek sewaktu-waktu.
3.      Nasabah menyetujui pembukuan administratif tersebut.
 Bilyet Giro
Suatu surat perintah pemindah bukuan dari rekening tertarik kepada rekening penarik yang ada di suatu bank maupun rekening antarbank yang berbeda.
6.      BANK GARANSI
Bank garansi adalah jaminan tanpa syarat dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank (garantor) yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada penerima jaminan apabilla pihak yang dijamin oleh bank cidera janji atau wanprestasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penerima bank garansi:
1.      Pastikan keaslian dan keabsahan bank garansi dengan cara menghubungi bank penerbit
2.      Periksa masa berlaku bank garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
3.      Periksa dan pahami syarat-syarat kalim untuk memudahkan Anda dalam melakukan klaim apabila diperlukan
Pihak yang Diijamin Bank Garansi
1.      Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi
2.      Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
3.      Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemeberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada bank.

7.      INKASO
Surat kuasa untuk melakukan penagihan, untuk dan atas resiko yang meminta melakukan penagihan (perintah penagih) dengan menggunkan jasa pihak ketiga agar membantu menagih dengan meneruskan perintahmenagih itu kepada pihak yang harus membayar (drawee) tagihan yang bersangkutan.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Inkaso
1.      Pricipal atau remitter adalah pihak yang menagih (nasabah)
2.      Remitting bank adalah pihak yang diberikan kuasa menagih.
3.      Presenting atau collecting bank adalah pihak yang melakukan penagihan.
4.      Drawee adalah orang yang tertarik atau yang harus membayar. 




8.      CEK PERJALANAN
Cek perjalanan adalah jenis surat berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah seperti uang kertas tunai dan kepemilikannya tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.  

9.      Letter of Credit
Merupakan sebuah instrument yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabah, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas alah satu bank koresponden lbagi kepentingannya, berdasarkan kondisi, persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
a.       Letter of Credit menurut sifatnya:
·         Revocable Letter of Credit
L/C yang dapat dubah atau dibatalkan secara sepihak.
·         Irrevocable Letter of Credit
L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
·         Irrevocable Confirmed Letter of Credit
Irrevocable Letter of Credit yang mendapatkan konfirmasi dari sebuah bank yang menjamin pembayaran jika opening bank cidera janji sedangkan syarat-syarat L/V sudah terpenuhi.
·         Revolving Letter of Credit
L/C yang secara otomatis berlaku secara berulang-ulang setelah L/C direalisasi.
·         Counter Letter of Credit
Jenis L/C yang merupakan bentuk lain dari back to back letter of credits.
·         Transferable Letter of Credit
L/C yang dapat dipindahtangankan kepada satu atau lebih orang.
·         Back to Back Letter of Credit
L/C yang dibuka oleh beneficiary pertama dari sebuah L/C kepada beneficiary lainnya.
b.      Letter of Credit menurut jangka waktu pembayarannya:
·         Sight Letter of Credit
L/C yang peembayarannya dilakukan segera setelah wesel diserahkan, disertai dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan.
·         Usance Letter of Credit
L/C berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu, setelah wesel diunjukkan atau setelah barang dikapalkan.
·         Usance on Sight Letter of Credit
·         L/C yang merupakan kombinasi dari Sight Letter of Credit dan Usance Letter of Credit.
·         Red Calause Letter of Credit
L/C yang memuat kalusla khusus yang member kuasa kepada advising bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang muka kepada beneficiary sebelum dokumen-dokumen diserahkan.
c.       Letter of Credit menurut bank pembuka atau asal pembukanya
·         Banker’s Letter of Credit
L/C yang diterbitkan oleh bank dimana bank tersebut bertanggung jawab penuh.
·         Merchant’s Letter of Credit
L/C yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan pihak buyer.
d.      Letter of Credit menurut bank menegoisasi
·         Restricted Letter of Credit
L/C yang menunjuk suatu bank untuk melakukan pembayaran atau negosiasi.
·         Unrestricted Letter of Credit
L/C yang tidak menunjuk suatu bank untuk melakukan pembat=yaran ataupun negosiasinya.

10.  KARTU KREDIT
Jenis kartu kredit berdasarkan :
Wilayah berlaku
·         Domestik
·         International Card
Cara pembayaran
·         Change Card
Kartu yang pembayarannya dilakukan secara penuh/sekaligus.
·         Credit Card
Kartu yang cara pembayarannya dapat dibayarkan sebagian atau seluruh kewajiban .
11.  KOTAK PENGAMAN
Adalah suatu jasa penyewaan boks atau kotak untuk penimpanan barang maupun surat-surat berharga.
12.  AUTOMATIC TELLER MACHINE
Bentuk jaringan kerja ATM yang dilakukan oleh pengelola adalah sebagai berikut:
a.       Offline
b.      Stand Alone
c.       Online (ATM Integrated)
d.      ATM Sharing
e.       Electronic Fund Transfer System (EFTS)
f.       Full Teller System
13.  LAYANAN PADA NASABAH
Bentuk pelayanan jasa-jasa bank lainnya kepada nasabah
2.      Permohonan Referensi Bank
3.      Permohonan Pembuatan Surat Perintah Pembayaran
4.      Permohonan Perubahan Tanda Tangan
5.      Permohonan Perubahan Pengiriman Salinan Rekening Koran
6.      Permohonan Perubahan Pengiriman Salinan Rekening Koran
7.      Permohonan Pembatalan Pencairan Atau Pembayaran
8.      Permohonan Giralisasi










KEGIATAN DAN MANAJEMEN UMUM BANK
Kegiatan Bank
1.      BANK UMUM
Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menerbitkan surat pengakuan utang
4.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
Surat-surat wesel dan surat pengakuan utang yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
1)      Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
2)      Sertifikat Bank Indonesia
SBI adalah surat berharga sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam sistem diskonto.
3)      Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari piha yang meneritkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
4)      Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun
5)      Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
5.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer)
6.      Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya.
7.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
8.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
10.  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12.  Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
13.  Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pleh Bank Indonesia.
14.  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
15.  Melakukan kegiatan penyertaan moodal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
16.  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
17.  Membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan mauoun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan dalam hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18.  Melakukan kkegiatan lain yang lazim dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum:
1.      Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2.      Melakukan usaha perasuransian.
3.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan diatas.

2.      BANK PERKREDITAN RAKYAT
Kegiatan usaha yang dilakukan BPR secara detail yaitu:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang serupa.
2.      Memberikan kredit
3.      Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), depoito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR antara lain:
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia)
3.      Melakukan penyertaan modal
4.      Melakukan usaha perasuransian
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR.

Manajemen Umum Bank
Sasaran Manajemen Umum Bank
Manajemen bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sasaran manajemen bank tersebut terdiri dari :
SasaranJangka Pendek 
Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran bank jangka pendek antara lain:
1.      Pemenuhan likuiditas, terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum yangditetapkan oleh otoritas moneter di samping kebutuhan likuiditas untuk memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari.
2.      Menyediakan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
3.      Penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek.

Sasaran Jangka Panjang
Sasaran jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan pemilik  bank. Untuk mencapai sasaran tersebut, manajemen bank harus memperhatikan beberapa hal dalam pengelolaan aktiva dan kewajibannya sebagai berikut:
1.      Mengelola likuiditasnya
2.      Memperkecil resiko dengan mengalokasikan dananya pada aset yang berisiko rendah atau melakukan diversifikasi
3.      Memperoleh dana dengan biaya rendah.
4.      Menentukan jumlah modal yang harus dipertahankan dan meningkatkan modal sesuai kebutuhan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen Bank antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank antara lain misalnya :
a.       stuktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan
b.      budaya kerja perusahaan (corporate culture)
c.       filosofi dan gaya manajemen: konservatif atau agresif
d.      strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
e.       ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
f.       komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank

Faktor Eksternal
Faktor-faktor ekstenal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank yaitu :
a.       Kebijakan moneter
b.      fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflasi
c.       volatilitas tingkat bunga
d.      sekuritisasi
e.       treasury management
f.       globalisasi
g.      persaingan antar bank maupun lembaga keuangan nonbank
h.      perkembangan teknologi
i.        inovasi instrumen keuangan.

Risiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan bank. Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut:
1.      Risiko kredit (credit atau default risk)
>Risiko kredit terjadi akibat kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya yang disesuaikan.
2.      Risiko investasi (investment risk)
>Terjadi akibat suatu penurunan nilai portofolio surat-surat berharga.
3.      Risiko likuiditas (liquidity risk)
>Masalah yang mungkin timbul disini adalah bank tidak dapat mengetahui dengan tepat kapan dan berapa jumlah dana yang akan dibutuhkan atau akan ditarik oleh nasabah.
4.      Risiko operasional (operating risk)
>berupa kemungkinan kerugian dari opersi bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank dan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan.
5.      Risiko penyelewengan (fraud risk)
>Terjadi akibat kelidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
6.      Risiko fidusia (fiduciary risk)
>Timbul apabila bank bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun bedan usaha.
7.      Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
>Tingkat bunga mengalami penurunan yang drastis
8.      Risiko solvensi (solvency risk)
>Ruginya beberapa asset yang pada gilirannya menurunkan posisi modal bank
9.      Risiko valuta asing (foreign currency risk)
>Ketidakstabilan nilai tukar vaias
10.  Risiko persaingan (competitive risk)
>Produk-produk yang ditawarkan bank hampir seluruhnya bersifat homogen, sehingga persaingan antar bank lebih terfokus pada kemampuan bank memberikan pelayanan kepada nasabah secara profesional dan paling baik.

Permodalan Bank
(CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki Bank dengan total aktiva tertimbang menurut risiko (classified assets) saat ini sebesar 4%. Angka ini merupakan penye­suaian dari ketentuan yang berlaku secara internasional berdasarkan standar Bank for Interna­tional Settlement (BIS).
Fungsi Modal Bank
Modal Bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengaturan. Keseluruhan fungsi modal Bank tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Memberikan perlindungan kepada nasabah
2.      Modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
3.      Untuk memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
4.      Untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum
5.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat
6.      Menutupi kerugian aktiva produktif bank
7.      Sebagai indikator kekayaan bank
8.      Meningkatkan efisiensi operasional bank

Mobilisasi Dana Bank
Faktor-faktor keberhasilan mobilisasi dana
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relatif masih merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988.
Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank. Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa faktor antara lain:
         Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat atau institusi. Tingkat kepercayaan masyarakat ini sangat dipengaruhi oleh kinerja bank yang bersangkutan,  posisi keuangan, kapabilitas, integritas serla kredibilitas para manajemen bank.
         Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabungdibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
         Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah. Di beberapa negara untuk memberikan jaminan kepada penabung, pemerinlah mendirikan lembaga penjaminan simpanan. Di Amerika Serikat dikenal Federal Deposit lnsurance Corporation (FDIC)
         Ketepatan waktu yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
         Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
         Pengelolaan dana bank yang hati-hati.




Sumber-sumber Dana Bank
            Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Namun tidak hanya itu, bank juga menadapatkan dana dari berbagai sumber lainnya.
1.      Giro
Giro atau demand deposit adalah simpanan yang digunakan sebagai alat pambayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Sehingga, merupakan sumber dana yang paling labil bagi bank.
2.      Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikan yang tetap dan hanya boleh ditarik oleh sipemilik nama yang tercantum dalam bilyet deposan, sehingga sumber dana ini juga disebut sebagai simpanan atas nama.
3.      Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurutsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik menggunakan cek atau alat yang dipersamakan dengan alat tersebut.
4.      Deposit on Call
Sering pula disebut sebagai deposit harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlabih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nesabah.
5.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjual belikan dengan karakteristik sebagai berikut :
a.       Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b.      Dapat diperjual belikan
c.       Merupakan instrument pasar uang
d.      Bunga dibayar dimuka
e.       Dapat dijadikan jaminan.
6.      Pasar Uang antar Bank
Sumber dana ini merupakan sumber yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber ini sering digunakan bank-bank yang sedang mengalami kekalahan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar dari tagihan keluar.
7.      Pinjaman antar Bank
Untuk memenuhi kebutuhan dana, bank juga dapat melakukan pinjaman kepada bank lain baik untuk jangka pendek maupun menengah.
8.      Repurchase agreement
Repos adalah suatu transaksi jual-beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga yang telah dijual tersebu sesuai dengan jangka waktu dan harga yang telah ditetapkan terlabuh dahulu.
9.      Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan.
10.  Dana Transfer
Dana yang ditransfer olah nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan.
11.  Obligasi
Bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi.
12.  Kredit likuiditas Bank Indonesia
Kredit likuiditas adalah kredit yang diberikan olah BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah.
13.  Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek olej BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Sumber dana ini adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh bank dalam memenuhi kebutuhan dana.
14.  Dana Sendiri
Dana sendiri bank secara umum terdiri dari :
a.       Modal disetor
b.      Cadangan-cadangan
c.       Laba yang ditahan
d.      Laba tahun berjalan
e.       Agio saham

MANAJEMEN AKTIVA-PASIVA BANK
            Manajemen aktiva-pasiva atau asset-liability management (ALM) merupakan focus utama dalam menajemen bank umum. Alm adalah suatu proses perencanaan dan pengawasan operasi perbankan yang dilakukan secara terkoordinasi dan konsekuen dengan selalu memperhatikan perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi bank, baik eksternal maupun internal.
ALM dianggap amat penting, berdasarkan alasan sebagai berikut :
a.       Tingkat bunga yang berfluktuasi
b.      Perubahan struktur sumber dana
c.       Meningkatnya kebutuhan modal
d.      Persaingan yang semakin tajam
e.       Perkembangan system informasi
f.       Meningkatnya peran perbankan
g.      Ketersediaan dana di pasar uang
h.      Perubahan komposisi asset bank
i.        Penekanan penilaian kinerja bank semakin meningkat
j.        Meningkatnya biaya operasional

Dilemanya ALM
Tujuan utama ALM adalah untuk menstruktur portofolio sisi aktiva dan pasiva bank secara konsisten, terkoordinasi, dan terpadu dalam rangka memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, keputusan terhadap suatu aktiva dan pasiva harus dilakukan dalam konteks keseluruhan sisi neraca bank.
Masalah utama yang sering dihadapi bank dalam ALM adalah memecahkan konflik atau dilema antara likuiditas dan keamanan disatu pihak dengan kemampuan meningkatkan laba dilain pihak.
Pendekatan ALM
Dalam menghadapi dilemanya ALM dalam pengelolaan aktiva-pasiva bank tersebut, ada beberapa pedekatan yang digunakan yaitu :
a.      Pool of funds approach
Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa semua kewajiban ank berasal dari berbagai sumber digabung secara bersama-sama dan diperlakukan sebagai sumber dana tunggal tanpa mengenal dan membedakan sumber-sumber dan bentuk dana tersebut secara individual.
b.      Asset allocation approach
Pada dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realistis menganggap total dana yang dihimpun bank merupakan sumber dana tunggal, karena dalam kenyataannya masing-masing sumber dana memiliki sifat tersendiri. Oleh karena itu, dalam prioritas pengalokasiannya, sumber-sumber dana bank harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sumber dana.
c.       Liability Management
Pendekatan ini merupakan suatu usaha untuk mengembangkan sumber dana non tradisional melalui pinjaman dari pasar uang atau dengan menerbitkan instrument pasar uang, terutama untuk memenuhi permintaan kredit guna meningkatkan penghasilan bank.

MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban telah jatuh tempo, dan memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan. Likuiditas perlu untuk dikelola sehingga diadakan majanemen likuiditas , dimana manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan.
Konsep likuiditas
Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila :
a.       Memiliki sejumlah likuiditas sama dengan jumlah kebituhan likuiditasnya.
b.      Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank mempunyai surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas.
c.       Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang.
Teori Manajemen Likuiditas
Commercial-loan theory
            Likuiditas bank menurut teori ini akan dapat terjamin apabila aktiva produktif bank terdiri dari kredit jangka pendek dicairkan dalam kegiatan usaha yang berjalan secara normal.
Secra khusus teori ini menyatakan bahwa bank harus hanya memberikan kredit jangka pendek, seperti kredit yang digunakan untuk modal kerja usaha untuk memproses suatu produksi secara musiman atau yang bersifat sementara.
Doctrine of assets shiftability
            Menurut teori ini bank dapat segera memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan memberikan shiftable loan yaitu pinjaman yang harus dibayar dengan pemberitahuan satu atau beberapa hari sebelumnya dengan pinjaman surat-surat berharga.
Theory of shiftability to the market
Teori ini berasumsi bahwa likuiditas suatu bank akan dapat terjamin apabila bank memiliki portofolio surat-surat berharga yang dapat segera dialihkan untuk memeproleh uang kas atau likuiditas.
The anticipated income theory
Teori ini menyatakan bahwa bank-bank seharusnya dapat me,berikan kredit jangka panjang dimana pelunasannya, yaitu cicilan pokok pnjaman ditambah bunga, dapat diharapkan dan dijadwalkan pembayarannya pada waktu yang akandatang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

MANAJEMEN KREDIT
            Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yag dapat dipersamakan degan itu, berdasarkan persetuuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Penggolongan Kredit
Kredit dapat digolongkan berdasarkan :
Jangka waktu
a.       Kredit jangka pendek, yaitu kredit dengan jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b.      Kredit jangka menengah, yaitu kredit dengan jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3 tahun.
c.       Kredit jangka panjang, yaitu kredit dengan jangka waktu jatuh tempo lebih dari 3 tahun.
Barang jaminan
a.       Kredit dengan jamnian
b.      Kredit tanpa jaminan
Tujuan kredit
a.       Kredit komersil, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan.
b.      Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c.       Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
Penggunaan kredit
a.       Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b.      Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan pada perusahaan untuk berinvestasi dengan membeli barang-barang modal.

Prinsip-Prinsip Perkreditan
Prinsip perkreditan adalah sebagai berikut :
a.       Character, yaitu penilaian karakter debitur dengan memperhatikan sifat-sifat kejujuran, ketulusan, kecerdasan, kebiasaan-kebiasaan dan lain sebagainya untuk dijadikan pertimbangan mengenai kepantasan sebagai seorang debitur yang  dapat dipertanggungjawabkan.
b.      Capacity, yaitu berkaitan dengan kemampuan peminjam mengelola usahanya secara sehat untuk kemudian memperoleh laba sesuai yang diperkirakan.
c.       Capital, yaitu penilaian modal yang dilakukan untuk melihat apakah debitur memiliki modal yang memadai untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya. Idealnya jumlah kredit bank tidak melebihi jumlah modal yang ditanamkan debitur.
d.      Collateral, yaitu penilaian barang jaminan yang diserahkan debitur atas kredit bank yang diperolehnya perlu untuk diketahui sejauh mana barang jaminan tersebut dapat menutup resiko kegagalan pengembalian kewajiban debitur.
e.       Condition of economy, yaitu berkaitan dengan keadaan perekonomian pada saat tertentu, saat yang secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha debitur.

KREDIT BERMASALAH
Kredit bermasalah dapat diartikan sebagai pijaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karenan faktor eksternal diluar kemampuan kendali debitur.
Indikasi Kredit bermasalah :
a.       Indikasi Internal
·         Perkembangan kondisi keuangan yang cenderung berlawanan dari proyeksi yang diharapkan
·         Terjadi penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga
·         Ada anggota eksekutif perusahaan yang mengundurkan diri
·         Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft
·         Permintaan penambahan kredit tanpa penyertaan data keuangan yang lengkap
·         Permohonan perpanjangan
·         Usaha nasabah terlalu ekspansif
·         Debitur menghindari penyampaian informasi keuangan.
b.      Indikasi Eksternal
·         Adanya penyelidikan dari lembaga keuangan lain
·         Kreditur lain melakukan tindakan proteksi.
·         Kegagalan perusahaan membayar pajak
·         Pemogokan buruh secara terorganisasi
·         Peluncuran produksi baru oleh pesaing
Faktor-Faktor penyebab kredit bermasalah
a.       Faktor Internal
1.      Kebijakan perkreditan yang ekspansif
2.      Penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan
3.      Lemahnya system administrasi dan pengawasan kredit.
4.      Lemahnya system informasi kredit
5.      Itikad kurang baik dari pihak bank
b.      Faktor eksternal
1.      Penurunan kegiatan ekonomi dan tingginya tingkat bunga kredit
2.      Pemanfaatan iklim persaingan perbankan yang tidak sehat oleh debitur
3.      Kegagalan usaha debitur
4.      Debitur mengalami musibah
Penyelamatan Kredit
Penyelamatan kredit merupakan usaha yang dilakukan bank terhadap kredit yang digolongkan sebagai kredit bermasalah.
Maka oleh bank dilakukan beberapa pendekatan penyelamatan kredit yaitu sebagai berikut :
a.       Penjadwalan ulang, yaitu perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu kredit.
b.      Persyaratan ulang, yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lain sepanjang tidak merubah maksimun saldo kredit.
c.       Penataan ulang, yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank, konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga sebagai pokok kredit baru.
d.      Eksekusi barang jaminan, yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang.

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...