BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam
kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada
praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait
dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik
perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme
penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri
dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem
lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian
suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa
keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan,
termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara
umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang
terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank
Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk
simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada
masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum
dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara
itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam
pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito
berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak
diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis
lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model
ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan
kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembangan
perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha
membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya API, diharapkan
bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga
pada pasar internasional.
BAB
II
ISI
A.
Perkembangan Perbankan di Indonesia
·
Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
Pada
periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena
ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat
itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup
tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat yang
belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank
sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank)
menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk
membiayai pengembangan sektor yang potensial.
·
Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
Perkembangan
perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat beberapa tahun
terakhir ini. Hal itu
disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada
beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis
dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah
tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini
bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat. Kebijaksanaan tersebut
antara lain berisi penghapusan sistem pagu kredit dan mengurangi kredit
likuiditas, Bank Indonesia tidak menetapkan tingkat suku bunga deposito maupun
suku bunga pinjaman, dan kebijaksanaan moneter dengan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dan penyediaan fasilitas diskonto.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober
1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan
ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat
penghimpunan dana untuk investasi swasta. Selanjutnya pihak swasta
berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan
menciptakan iklim yang memungkinkan bank-bank beroperasi lebih efisien dan
perluasan jaringan kantor bank.
c. Kebijaksanaan Pemerintah
25 Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan
penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR. Dalam
kebijaksanaan baru ini usaha BPR tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk
giro, tidak diperkenankan pindah wilayah dan membuka kantor cabang dan tidak
perlu penyesuaian modal bagi BPR baru tetapi disesuaikan dengan kebutuhan
modal. BPR yang akan meningkatkan usahanya untuk menjadi bank umum harus
mempunyai modal sebesar Rp. 10 miliar.
d. Kebijaksanaan Pemerintah
29 Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan
ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu
disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang
jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
Kebijaksanaan yang diambil
meliputi mengurangi secara bertahap pemberian KLBI, KLBI diberikan secara
terbatas untuk swasembada pangan (KUT), pengembangan koperasi (kredit koperasi
KUD dan anggota koperasi primer), dan peningkatan investasi (pembiayaan pembangunan)
PIR trans, KPR yang diberikan dengan maksimum sebesar Rp. 50 juta dan jumlah
kredit yang disediakan minimum 20% disalurkan untuk usaha kecil dan kegiatan
koperatif yang produktif.
e. Paket Kebijakan
Pemerintah Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting
yang terdiri dari :
1.
penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang
meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi
persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan
masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas
sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di
luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan
merger.
2.
Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation)
yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian
saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit
untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian
kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
·
Perkembangan jumlah bank dan kantor bank
Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor
bank termasuk bank perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Selama 6 tahun jumlah bank mengalami pertumbuhan sebesar 92,48% atau menurun
rata-rata -7,52% setiap tahun. Dalam tahun 2004 terdapat 133 bank, turun
menjadi 123 pada tahun 2009. Selain itu selama 6 tahun terakhir jumlah kantor
bank mengalami pertumbuhan 157,456% atau meningkat rata-rata setiap tahun
57,45% yaitu dari 7.939 kantor bank pada tahun 2004 menjadi 12.500 kantor bank
pada tahun 2009.
·
Perkembangan dana dan kredit bank
Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank
yang dihimpun dari masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis
mata uang, maka tahun 2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun
dana lebih besar. Pada periode yang sama jumlah kredit bank yang berhasil
dikucurkan dari sector ekonomi paling besar didonimasi oleh sektor industry,
diikuti sektor jasa, dan yang terakhir adalah sektor pertanian.
B.
Sistem Perbankan di Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini
pada dasarnya dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian,
sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait
dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di
bidang keuangan dan perbankan.
Definisi Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
Badan usaha yang
kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank
Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas
pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank
Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga,
serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI,
dll
c. Bank
Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan
simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank
Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan
fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah
memajukan pembangunan desa.
e. BPR, adalah
kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat
maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.
2. Status Kepemilikan
a. Bank
Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank
Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk
perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau
badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank
Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah
ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank
nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan
menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank,
HSBC.
d. Bank
Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah
propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan
pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan
harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank
Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan
pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a. Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak
dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi
valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank
asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank
Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di
dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan
hubungan dengan bank asing di luar negeri.
4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank
Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun
dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang
berhubungan langsung dengan kas.
b. Bank Sekunder,
adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi
kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit
Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu
kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik
konvensional maupun syariah.
b. Branch
Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah
dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan
sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank
Mega, Bank BCA.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama
bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan,
baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.
Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya
akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah
dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan
sektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan
baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa
penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian sektor riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa. Dan kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of Service
Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan
barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
C.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang
kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada
masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Definisi lain
mengatakan lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang melancarkan pertukaran
barang dan jasa dengan penggunaaan uang atau kredit dan membantu menyalurkan
tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian masyarakat yang membutuhkan
pembiayaan dana untuk investasi.
Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan
menanamkankan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga
keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain:
simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme
pembayaran, dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan
(financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara
defisit unit dengan surplus unit.
Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa
fungsi lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok
masyarakat yang kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver
unit dengan kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower
unit).
Pengelompokan Lembaga Keuangan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan
(LK) dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga
keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral,
bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga
keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan
investasi serta penjualan surat-surat berharga (development finance corporation
and investment finance corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga
pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal ventura, anjak piutang,
dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya terdiri dari pegadaian,
asuransi, dan dana pensiun.
Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua
bank ini, seperti perbedaan LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan
LKBB, yaitu kewajiban LKB dapat berupa
uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang.
Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit
dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit, mengedarkan uang,
dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada
masyarakat melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga keuangan ini ikut
melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit dan
membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha.
a)
Lembaga
Keuangan Bank
1.
Bank
sentral
2.
Bank
Umun
3.
Bank
Perkreditan Rakyat
b)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1.
Lembaga
Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Bidang usaha lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
·
Leasing
·
Anjak
piutang
·
Modal
ventura
·
Kartu
kredit
·
Pasar
modal
·
Pembiayaan
konsumen
2.
Perusahaan
Perasuransian
Jenis usaha perasuransian
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2
tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
·
Usaha
asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
·
Usaha
penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang
reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3.
Dana
Pensiun
Dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja
dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4.
Perusahaan
efek
Perusahaan yang dapat
melakukan kegiatan penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan
manajer insetasi.
5.
Reksa
Dana
Reksa dana disebut juga
investment fund atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
6.
Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga
yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak
jaman Hindia Belanda. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan
dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Peran
Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1.
Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut
diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat
diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga
keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit
surplus (lenders) kepada unit defisit
(borrowers).
2.
Transaksi
(transaction)
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa
tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan
baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual
beli bahan mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3.
Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan
likuiditas kepada pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara
menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.
4.
Efisiensi
(efficiency)
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam
dan pengguna modaltanpa mengubah produknya.
D.
Arsitektur Perbankan Indonesia
Pada
awal januari 2004 ini, siaran pers Bank Indonesia secara resmi mengumumkan
implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) di mana salah satu program
API adalah mempersyaratkan modal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi
Rp.100 miliar selambat-lambatnya pada tahun 2011.
Arsitektur
Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang
bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan
untuk rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Visi
API adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna
menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Sistem
perbankan yang sehat dibangun dengan permodalan yang kuat sehingga akan
mendorong kepercayaan nasabah (stakeholder) yang pada akhirnya akan mampu
memperkuat permodalan melalui pemupukan laba ditahan. Selanjutnya perbankan
nasional yang beroperasi secara efisien akan mampu meningkatkan daya saingnya
sehingga tidak hanya mampu bersaing di pasar domestik tetapi justru diharapkan
produk dan jasa perbankan yang ditawarkan bank nasional mampu bersaing di pasar
Internasional. Oleh karenanya, dalam 10-15 tahun ke depan, API menginginkan
adanya 2 sampai 3 bank dengan skala bank internasional, 3 sampai 5 bank
nasional, 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu,
dan BPR serta bank dengan kegiatan usaha terbatas.
Enam
Pilar API
Guna
mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di atas maka ditetapkan
beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
1.
Menciptakan
struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.
Menciptakan
sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional.
3.
Menciptakan
industri perbankan yang kuat dan memiliki
daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4.
Menciptakan
good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional.
5.
Mewujudkan
infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang
sehat.
6.
Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan
ke Depan
1.
Kapasitas
Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan permodalan
perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang
cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki
kondisi permodalannya.
2.
Struktur
Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya struktur
permodalan di Indonesia ditandai dengan terkonsentrasinya struktur perbankan
hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% asset perbankan Indonesia).
3.
Pemenuhan
Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat
Masih Kurang
Kurangnya pemenuhan
kebutuhan masyarakat atas pelayanan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan
dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku
bunga kredit serta masih banyak praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.
4.
Pengawasan
Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh masih
terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang belum ditetapkan secara baik,
koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan
yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum
efektif.
5.
Kapabilitas
Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai dengan
kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar
perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal
tersebut.
6.
Profitabilitas
dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak suistainbel-nya profitabiltas dan efisiensi
karena lemahnya struktur aset produktif bank-bank dan sebagian pendapatan
perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi serta rendahnya rasio
aset per nasabah.
7.
Perlindungan
Nasabah yang Perlu Ditingkatkan
Perlindungan terhadap
nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian
masyarakat kita.
8.
Perkembangan
Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi
informasi menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk
dan jasa bank sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan
bervariasi.
Program
Kegiatan Api
1.
Program
penguatan struktur perbankan nasional
Hal ini dilakukan dengan
cara memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR, meningkatkan akses
kredit.
2.
Program
Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
Dalam tahap ini memformalkan
proses indikasi dalam membuat kebijakan perbankan dan juga implementasi secara
bertahap 25 basel core principles for effective banking supervision.
3.
Program
Peningkatan Fungsi Pengawasan
Dalam tahap ini meningkatkan
koordinasi antar lembaga pengawas, melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank
Indonesia, meningkatkan kompetensi pemeriksa bank, mengembangkan sistem pengawasan
berbasis resiko, meningkatkan efektivitas enforcement.
4.
Program
Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
Dalam tahap ini meningkatkan
good corporate governance, meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan,
meningkatkan kemampuan operasional bank.
5.
Program
Pengembangan Infrastruktur Perbankan
Dalam tahap ini
mengembangkan biro kredit, mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
6.
Program
Peningkatan Perlindungan Nasabah
Dalam tahap ini menyusun
standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi independen,
menyusun transparansi informasi produk, mempromosikan edukasi untuk konsumen.
BAB
III
KESIMPULAN
Perbankan di Indonesia telah mengalami perkembangan
mulai dari praderegulasi sampai pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan
sesusai dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha, pembentukkan uang giral
serta sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi menjadi lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan
fungsi nya sendiri-sendiri. Dan untuk menciptakan perbankan yang sehat, kuat
dan efisien maka diperlukan Arsitektur Perbankan Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Latumaerissa, Julius R.2011.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru.2006.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salemba
empat
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...