A.
PENGERTIAN
Leasing
merupakan suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal dengan jangka waktu tertentu, berdasarkan permbayaran
berkala yang disertai dengan hak pilih bagi perusahaan. Leasing memliki ciri:
1.
Perjanjian
antara pihak lessor dengan pihak
lesssee.
2.
Berdsarkan
perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang
kepada pihak lessor.
3.
Lessee
membayar kepada lessor uang sewa atas
penggunaan barang atau aset.
4.
Lessee
mengembalikan barang tersebut kepada lessor
pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari
umur ekonomi barang tersebut.
B.
MEKANISME LEASING
Pihak yang terkait
dalam transaksi leasing antara lain:
1.
Lessor
Pihak yang memberikan
jasa pembiayaan kepada pihak lessee
dalam bentuk barang modal. Tujuan lessor
menurut:
a.
finance lessee,
Lessor memiliki tujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyedia
barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
b.
operating lessee,
tujuannya untuk medapat keuntungan dari penyedia barang dan pemberian jasa yang
berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.
Lessee
Pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Tujuan lessee menurut:
a.
finance lessee,
untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara
pembayaran angsuran atau secara berkala.
b.
operating lessee,
untuk memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan
alat tersebut tanpa resiko bagi lessee
terhadap kerusakan.
3.
Supplier
Pihak yang menyediakan
barang modal untuk dijual kepada lessee
dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Tujuan supplier menurut:
a.
finance lessee,
supplier langsung memberikan barang kepada lessee
tanpa tanpa melalui pihak lessor
sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
b.
operating lessee,
supplier langsung menjual barang kepada lessor
dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
4.
Bank atau
kreditur
Secara tidak langsung,
bank memegang peranan dalam hal penyediaan danan kepada lessor.
C.
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN LEASING
Dalam menjalankan
usahanya, perusahaan leasing
digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.
Independent leasing company
Perusahaan yang
mewakili industri leasing pada
umumnya dan berdiri sendiri terpisah
dari supplier. Perusahaan dapat membeli barang kepada produsen atau supplier
manapun yang selanjutnya di-lease
kepada pemakai.
2.
Captive lessor
Perusahaan pembiayaan
dimana antara supplier dan lessor
terdapat hubungan sebagai perusahaan induk dan anak perusahaan.
3.
Lease brocker atau package
Berfungsi mempertemukan
calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang modal
dengan cara leasing.
D.
TEKNIK-TEKNIK
PEMBIAYAAN LEASING
1.
Finance lease
Dalam sewa guna ini, lessor merupakan pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Finance lease
dibedakan dalam beberapa transaksi antara lain:
a.
Direct finance lease, pihak lessor
membeli barang modal atas permintaan lessee
dan langsung disewagunausahakan kepada lessee.
b.
Sale and lease back, pihak lessee
menjual barang modalnya kepada lessor
untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan
jangka waktu yang telah disepakati bersama.
c.
Leveraged lease, pihak
kreditor menyediakan pembiayaan sebesar 60%-80% kepada pihak lessor.
d.
Syndicated lease,
pembiayaan dilakukan oleh lebih dari satu lessor.
e.
Vendor program,
metode penjualan yang dilakukan oleh dealer
kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing.
2.
Operating lease
Dalam teknik ini, lessor membeli barang modal dan
disewagunausahakan kepada lessee.
E.
MANFAAT LEASING
Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan,
diantaranya:
1.
Menghemat modal
2.
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Berbeda dengan bank, leasing lebih luwes karena dapat
menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4.
Biaya lebih murah
5.
Proteksi inflasi
Memberikan perlindungan
di mana tahun-tahun berikutnya apabila leasing
berdasar tarif suku bunga tetap maka lessee
membayar dengan jumlah tetap.
6.
Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Lessee
dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami
ketinggalan model.
7.
Risiko keusangan
Oreating lease yng berjangka waktu singkat dapat
mengatasi kekhawatiran lessee
terhadap risiko keusangan.
F.
PEMBAYARAN SEWA
GUNA USAHA
Pembayaran sewa dapat
dilakukan dengan dua cara:
1.
Pembayaran di
muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran
pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang
pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
2.
Pembayaran sewa
di belakang (payment in arrears)
Angsuran dilakukan pada
periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan
cicilan pokok.
Besarnya pembayaran
sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
1.
Nilai barang modal
Total nilai harga barang
modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.
2.
Simpanan jaminan
Dilakukan atas
permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya
tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
3.
Nilai sisa
Perkiraan yang wajar
atas nilai suatu barang modal yang ditranksaksikan dalm kontrak lease pada akhir masa kontrak.
4.
Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu
kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut.
5.
Tingkat bunga
Tingkat bunga yang
digunakan adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan
besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...