Wednesday, 18 July 2012

LEASING / MAKALAH LEASING


A.     PENGERTIAN

Leasing merupakan suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal dengan jangka waktu tertentu, berdasarkan permbayaran berkala yang disertai dengan hak pilih bagi perusahaan. Leasing memliki ciri:
1.      Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lesssee.
2.      Berdsarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessor.
3.      Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset.
4.      Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

B.     MEKANISME LEASING

Pihak yang terkait dalam transaksi leasing antara lain:
1.      Lessor
Pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Tujuan lessor menurut:
a.       finance lessee, Lessor memiliki tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyedia barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
b.      operating lessee, tujuannya untuk medapat keuntungan dari penyedia barang dan pemberian jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2.      Lessee
Pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Tujuan lessee menurut:
a.       finance lessee, untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.
b.      operating lessee, untuk memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.      Supplier
Pihak yang menyediakan barang modal untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Tujuan supplier menurut:
a.       finance lessee, supplier langsung memberikan barang kepada lessee tanpa tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
b.      operating lessee, supplier langsung menjual barang kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
4.      Bank atau kreditur
Secara tidak langsung, bank memegang peranan dalam hal penyediaan danan kepada lessor.

C.     PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan leasing digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.      Independent leasing company
Perusahaan yang mewakili industri leasing pada umumnya dan berdiri sendiri  terpisah dari supplier. Perusahaan dapat membeli barang kepada produsen atau supplier manapun yang selanjutnya di-lease kepada pemakai.
2.      Captive lessor
Perusahaan pembiayaan dimana antara supplier dan lessor terdapat hubungan sebagai perusahaan induk dan anak perusahaan.
3.      Lease brocker atau package
Berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang modal dengan cara leasing.

D.     TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

1.      Finance lease
Dalam sewa guna ini, lessor merupakan pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Finance lease dibedakan dalam beberapa transaksi antara lain:
a.      Direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee.
b.      Sale and lease back, pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
c.       Leveraged lease, pihak kreditor menyediakan pembiayaan sebesar 60%-80% kepada pihak lessor.
d.      Syndicated lease, pembiayaan dilakukan oleh lebih dari satu lessor.
e.       Vendor program, metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing.
2.      Operating lease
Dalam teknik ini, lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee.

E.      MANFAAT LEASING

Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan, diantaranya:
1.      Menghemat modal
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.      Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Berbeda dengan bank, leasing lebih luwes karena dapat menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4.      Biaya lebih murah
5.      Proteksi inflasi
Memberikan perlindungan di mana tahun-tahun berikutnya apabila leasing berdasar tarif suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah tetap.
6.      Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model.
7.      Risiko keusangan
Oreating lease yng berjangka waktu singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan.

F.      PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA

Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan dua cara:
1.      Pembayaran di muka (payment in advance)
Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga.
2.      Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)
Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok.

Besarnya pembayaran sewa pada setiap periode ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini:
1.      Nilai barang modal
Total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.
2.      Simpanan jaminan
Dilakukan atas permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
3.      Nilai sisa
Perkiraan yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditranksaksikan dalm kontrak lease pada akhir masa kontrak.
4.      Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut.
5.      Tingkat bunga
Tingkat bunga yang digunakan adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...