Monday 31 January 2011

Ariel divonis bersalah

Jakarta - Vokalis grup band Peterpan, Nazriel Irham, atau biasa disapa Ariel, yang menjadi terdakwa kasus video porno, divonis tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas satu kota Bandung, Jawa Barat. Meski vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun, namun kuasa hukum terdakwa tetap akan mengajukan banding. Jaksa juga bersiap menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, yang Senin kemarin menggelar sidang Ariel Peterpan, sejak pagi sudah ramai, tidak saja oleh pengunjung tapi juga ratusan polisi. Maklum hari itu agenda sidang adalah penyampaian vonis majelis hakim yang mengadili.

Di dalam ruang sidang, para pengunjung sudah memadati ruangan, termasuk kalangan artis yang bersama Luna Maya, kekasih Ariel, sengaja datang untuk memberi dukungan kepada vokalis Peterpan itu.

Sidang pembacaan vonis Ariel ini, mendapat perhatian luas, bahkan jumlah pengunjung yang datang jauh lebih banyak dari sidang sebelumnya. Karena yang datang bukan hanya anggota ormas Islam yang menginginkan ariel dihukum berat, tapi juga para penggemar Ariel yang berharap sang idola bebas dari segala hukuman. Sempat terjadi kericuhan di luar ruangan, menjelang sidang digelar.

Di persidangan, Ariel lebih banyak tertunduk mendengar amar putusan, di mana majelis hakim menilai, tindakan lajang asal Bandung berdarah Aceh ini, memberikan hard disc berisi adegan mesumnya kepada editor musiknya Reza Ridaldy, sebagai tindakan memberi peluang kepada orang lain, menyebarluaskan adegan mesum tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya minta Ariel dihukum lima tahun penjara. Tapi tetap saja, putusan majelis hakim ini tak memuaskan pihak Ariel, dan juga pihak jaksa penuntut.

Kalangan anggota ormas Islam, yang selama persidangan terang-terangan mendesak hakim menghukum berat Ariel, juga merasa tak puas dengan vonis hakim ini. Menurut mereka, Ariel pantas dihukum lebih berat, karena video mesum yang sudah beredar luas, telah merusak moral masyarakat, terutama kalangan generasi muda. Sebuah mobil milik pendukung Ariel yang parkir di luar sidang, menjadi sasaran kemarahan mereka.

Banyak yang tak puas dengan vonis hakim ini, terutama mereka yang prihatin dengan dampak buruk dari video porno yang diyakini pemerannya Ariel dan Luna Maya serta Cut Tari itu.

Hotman Paris, penasehat hukum Cut Tari, pasangan main Ariel dalam video porno, mengaku optimis kliennya akan bebas dari segala hukuman, jika melihat dasar yang dipakai hakim dalam menghukum Ariel, yakni penyebarluasan video porno.

Vonis ini, menjadi pukulan telak bagi Ariel, baik sebagai warga masyarakat, bagaimana dia tidak saja menghadapi hukuman penjara tapi juga hukuman sosial dan agama, maupun dalam karier musiknya bersama group peterpan. Bisa dipastikan segudang rencana yang sudah disiapkan pihak managemen Peterpan jika Ariel divonis bebas, jadi berantakan dan harus mengambil pilihan. Mencari pengganti Ariel atau menunggu hingga sang vokalis bebas dari penjara. (indosiar.com)

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda...