Kronologi kasus yang melibatkan antara PT Great
River International dengan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang bekerja
di Kantor Akuntan Publik Johan Malonda & Rekan bermula dari tahun 2001
hingga 2006 dengan rincian sebagai berikut
a. Tahun
2001
KAP Johan Molanda dan Rekan dipercaya untuk
mengaudit laporan keuangan PT Great River Internatinal, Tbk sejak tahun 2001.
Auditor menemukan temuan bahwa pada saat itu perusahaan sedang mengalami
kesulitan dalm pembayran utang kepada Deutsche Bank senilai US$ 150.000.000.
b. Tahun
2002
PT Great River Internatinal, Tbk mendapat potongan
pokok utang 85% dan pelunasan sisa utang dibayar dengan melakukan pinjaman dari
Bank Danamon.
c. Tahun
2003
PT Great River Internatinal, Tbk menerbitkan
obligasi senilai Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman dari Bank Danamon. Saat
pihak Bapepam menanyakan hal tersebut kepada pihak KAP Johan Malonda &
Rekan, mereka memberikan pernyataan bahwa KAP tersebut hanya mengetahui kondisi
perusahaan pada rentang tahun 2001 sampai 2003.
d. Tahun
2004
PT Bank Mandiri membeli obligasi PT Great River
International, Tbk sebesar R 50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi,
Kredit Modal Kerja, dan Non Cash Loan kepada PT Great River Internasional, Tbk
senilai lebih dari Rp 265 milyar. Pembelian obligasi dan pemberian fasilitas
kredit tersebut terjadi sekitar bulan Juli hingga September tahun 2004. Dalam
pembelian obligasi dan pemberian kredit tersebut diduga mengandung unsur
melawan hukum karena obligasi tersebut dalam keadaan default dan kredit yang
diberikan macet.
e. Tahun
2005
Badan Pengawas Pasar Modal atau yang sering disebut
Bapepam menyidik Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT Great River
International, Tbk tahun buku 2003. Berdasarkan
pemeriksaan Bapepam sejak maret 2005, Bapepam menemukan adanya:
1) Overstatement
atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31
Desember 2003 dan,
2) Penambahan
aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil
emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pada saat itu, ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan
telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT
Great River International, Tbk tersebut. Ketua Bapepam juga memberikan
pernyataan bahwa:“Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya
terlibat konspirasi,”. Akan tetapi, Fuad Rahmany selaku ketua Bapepam tidak
bersedia untuk menjelaskan secara lebih detail mengenai praktek konspirasi
dalam penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Press
Release Kasus PT Great River International, Tbk yang dikeluarkan oleh Bapepam
pada tanggal 23 November 2005 dinyatakan bahwa Bapepam pada tanggal 22 Nopember
2005 akan meningkatkan pemeriksaan atas kasus PT Great River International, Tbk
ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan penyidikan tersebut, Bapepam
telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait dalam hal
ini adalah Kejaksaan Tinggi.
f. Tahun
2006
Pada tanggal 29 Maret 2006, ECW Neloe yang saat itu
menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik
Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River
Internasional, Tbk. ECW Neloe diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi
PT Great River Internasional, Tbk oleh Bank Mandiri.
Pada tanggal 17 Mei 2006, yang saat itu menjabat
sebagai Presiden Direktur PT Great River Internasional, Tbk menjadi buronan
karena keberadaannya yang tidak diketahui. Setelah itu, Penyidikan Kejaksaan
Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pada tanggal 15 Juni 2006, Menteri Keuangan RI (
Menkeu ) mengeluarkan Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik
(BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 untuk membekukan Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa
akuntan publik akan dikenakan sanksi pembekuan izin apabila akuntan publik yang
bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Sejak tanggal 28 Nopember 2006 Menteri Keuangan
telah membekukan izin Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun.
Sanksi tersebut diberikan karena Justinus telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik ( SPAP ) berkaitan dengan Laporan Audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International, Tbk tahun 2003.
Dan selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi
(pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum,
review, audit kerja dan audit khusus. Justinus juga dilarang untuk menjadi
Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP).
Meskipun Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
dilarang untuk memberikan jasa atestasi dan menjadi Pemimpin Rekan atau
Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, akan tetapi masih tetap harus
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi
ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pada tanggal 8 Desember 2006, auditor investigasi
Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, menemukan indikasi penggelembungan akun
penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di PT Great River
International, Tbk. Penggelembungan akuntersebut mengakibatkan PT Great River
International, Tbk mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Temuan
Bapepam yang berupa kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian akun
penjualan dan piutang dalam laporan tersebut berupa penambahan aktiva tetap dan
penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, PT Great
River International, Tbk kesulitan arus kas
sehingga perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank
Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Pieter Nazar selaku
kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan
terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama Justinus Aditya
Sidharta.
Pada tanggal 20 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melimpahkan kasus penyajian laporan
keuangan PT Great River International, Tbk ke Kejaksaan Agung. Dalam laporan
tersebut, empat anggota direksi perusahaan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangang
PT Great River International, Tbk. Selain itu, kemungkinan besar Akuntan Publik
yang menyajikan laporan keuangan PT Great River International, Tbk juga ikut
dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
g. Tahun
2007
Pada tanggal 2 April 2007, Menunjuk Pengumuman Bursa
No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi
perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta
kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan dan
dipandang berpengaruh terhadap going
concern perusahaan , serta belum terdapat indikasi pemulihan yang cukup memadai
atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek
Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka
III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan
peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu
kondisi di bawah ini :
1) Mengalami
kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara
hukum, atau terhadap elangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan
Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan
yang memadai.
2) Saham
Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai,
hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh
empat) bulan terakhir
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek
Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River
International, Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu, terdapat
pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan
yaitu perusahaan belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan
kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan
Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah
Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan
penyampaian Laporan Keuangan audit maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006
dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat
dikeluarkannya pengumuman tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kantor
akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan kegiatan
konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan PT Great River
International, Tbk. Justinus A. Sidharta selaku Deputy Managing Director Johan
Malonda menyatakan, selama mengaudit pembukuan PT Great River International Tbk,
pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan akun penjualan atau penyimpangan
dana obligasi. Akan tetapi pihak KAP menemukan adanya penggunaan metode
pencatatan akuntansi yang berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, PT Great River International, Tbk
banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan ketentuan bahan
baku dari pihak pemesan. Sehingga perusahaan hanya dibebankan ongkos operasi
pembuatan pakaian. Akan tetapi pada saat
pesanan dikirimkan ke luar negeri, dalam nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan
harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan dengan tujuan untuk
menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba
bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang
menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga
diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.