Saturday, 30 August 2014

INOVASI

Inovasi inisiatif perorangan

Inovasi yang dilakukan dengan cara membangun budaya perusahaan dimana siapa saja dapat menyarankan suatu ide dan memulai suatu proyek.

Inovasi inisiatif peningkatan proses
Ini merupakan salah satu jenis inovasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan mengeluarkan model baru tiap tahunnya.

Inovasi berkelanjutan.
Inovasi berkelanjutan memperkuat model bisnis perusahaan yang ada saat ini namun mensyaratkan adanya elemen baru.

Inovasi disruptif.
Tipe inovasi ini adalah menciptakan produk inovasi baru yang berbeda dengan yang lainnya dan dikenal dengan nama startup.

Thursday, 28 August 2014

Elijah Watts Sells awards

Elijah Watt Sells Award adalah sebuah progam dari AICPA yang dibuat pada tahun 1923. Penghargaan ini diambil dari nama CPA pertama yaitu Elijah Watt Sells Award. Sells meninggal pada tahun 1924. Beliau mendapatkan gelar CPA pada tahun 1896 berdasarkan ketentuan hukum New York State. Sells juga aktif dalam pembentukan AICPA dan ikut dalam memajukan pendidikan professional bagi akuntan. Selain itu, Sells juga mendirikan New York University’s School of Commerce, Accounts and Finance.

Elijah Watt Sells Award ditujukan kepada kandidat yang memperoleh nilai total rata-rata diatas 95,5 pada seluruh ujian CPA dan hanya menempuh sekali. Dengan kata lain, penghargaan ini adalah sebuah pengakuan atas kemampuan yang luar biasa dalam ujian CPA. Pada tahun 2012, dari total 92.000 kandidat yang mengikuti ujian CPA, hanya 39 kandidat yang memenuhi kriteria ini.

Wednesday, 27 August 2014

frequently asked questions (FAQ) IAPI

NO
PERTANYAAN
JAWABAN
1
Bagaimana cara menjadi peserta CPA of Indonesia Exam
Anda harus mempunyai Akun sebagai Peserta CPA of Indonesia Exam yang dapat diperoleh di website www.cpaindonesia.or.id.
2
Adakah pelatihan atau modul sebelum menghadapi Ujian CPA yang dibuat oleh IAPI?
IAPI hanya menyelenggarakan CPA of Indonesia Exam.  IAPI tidak menyelenggarakan pelatihan maupun bekerja sama dengan pihak penyelenggara pelatihan/ persiapan CPA of Indonesia Exam manapun.
3
Apa kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta yang telah lulus CPA of Indonesia?
Peserta yang telah dinyatakan lulus CPA of Indonesia Exam diwajibkan untuk menjadi anggota IAPI dan mengikuti PPL (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) yang diselenggarakan oleh IAPI serta diwajibkan untuk memenuhi 40 SKP setiap tahunnya.
4
Materi apa saja yang diujikan dalam CPA of Indonesia Exam?
Materi ujian dapat dilihat di Silabus CPA of Indonesia Exam
5
Apakah arti Tanggal Berlaku Akun?
Tanggal Berlaku akun adalah tanggal batas Login Akun CPA. Anda tetap dapat Login selama batas tanggal tersebut walaupun kesempatan ujian 6 periode tanpa jeda anda sudah habis.
6
Indonesia Exam?
Seluruh biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
7
Saya sudah melakukan pembayaran pendaftaran namun tidak memilih dan membayar mata ujian. Pada periode selanjutnya, apakah saya harus melakukan pembayaran pendaftaran ulang?
TIDAK, Biaya Pendaftaran hanya dibayarkan pertama kali pada saat peserta membuat akun.
8
Saya telah memilih mata ujian yang akan diambil dan klik proses, dapatkah saya menambah mata ujian lagi?
Saat ini belum bisa.
9
Seperti apa bentuk soal yang akan diujikan dalam CPA of Indonesia Exam?
Bentuk soal yang diujikan adalah pilihan ganda dan esai.
10
Apakah ada ketentuan pengalaman kerja untuk dapat mengikuti CPA of Indonesia Exam?
Untuk dapat mengikuti CPA of Indonesia anda tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman kerja. Pengalaman kerja diperlukan untuk penerbitan Sertifikat CPA of Indonesia.
11
Berapa minimal tahun pengalaman bekerja untuk mendapatkan sebutan CPA of Indonesia?
Berapa minimal tahun pengalaman bekerja untuk mendapatkan sebutan CPA of Indonesia?
12
Apakah sebutan CPA of Indonesia dapat dicabut? Dengan kondisi seperti apa?
Sebutan CPA of Indonesia dapat dicabut atau dinonaktifkan dengan kondisi tertentu. Misal: tidak mengumpulkan 40 SKP setiap tahunnya, terlibat dalam kejahatan atau penipuan yang menggunakan gelar CPA of Indonesia,dsb
13
Apa kegunaan dari Voucher CPA of Indonesia Exam?
Setiap mata ujian yang diikuti akan diberikan satu voucher. Voucher  dapat digunakan ketika anda melakukan pemesanan tempat dan waktu ujian.
14
Bagaimana caranya mendapatkan voucher of Indonesia Exam?
Lulus tahap uji kelayakan dan telah membayar mata ujian yang diikuti.
15
Apakah jadwal (waktu) dan tempat ujian yang telah dipilih dapat dibatalkan atau diundur?
Anda dapat melakukan perubahan jadwal (waktu) dan tempat ujian maksimal 3 hari kerja sebelum waktu dan tempat yang telah ditetapkan sebelumnya.
16
Di hari apa saja diselenggarakan Indonesia of CPA Exam?
Hari diselenggarakan CPA of Indonesia Exam bergantung pada setiap Testing Center
17
Berapa lama masa berlaku Voucher Ujian?
Masa berlaku voucher ujian adalah satu (1) periode ujian, terhitung mulai periode diterbitkannya voucher ujian. Tanggal voucher tidak berlaku jika melampaui batas maksimal periode ujian;yaitu 8 periode. Jika melewati tanggal masa berlaku voucher, maka secara otomatis voucher hangus dan tidak ada pengembalian biaya mata ujian.
Penundaan penggunaan voucher akan berpengaruh pada berkurangnya periode kesempatan mengikuti ujian. 
18
Dalam mengerjakan ujian, apakah saya bisa kembali ke sesi pertanyaan sebelumnya?
Jika peserta sudah memutuskan untuk lanjut ke sesi pertanyaan selanjutnya, maka peserta sudah TIDAK BISA kembali ke sesi sebelumnya.
19
Apakah jadwal (waktu) dan tempat ujian dapat dirubah ke Periode Ujian selanjutnya?
Jadwal dan tempat ujian TIDAK BISA dirubah ke Periode Ujian selanjutnya. Jadwal dan tempat ujian hanya dapat dirubah ke periode ujian yang sedang berlangsung dan selama tempat ujian tersedia.

Source : IAPI (www.iapi.co.id)

Monday, 25 August 2014

Persyaratan pendidikan untuk mengikuti ujian CPA

·         S1/D-IV Akuntansi
Untuk mendapatkan gelar CPA dari  S1/D-IV Akuntansi dapat ditempuh melalui 4 cara. Cara pertama : lulusan S1/D-IV Akuntansi dapat langsung mengikuti ujian CPA yang diadakan oleh IAPI. Cara kedua : lulusan S1/D-IV Akuntansi melanjutkan untuk mengambil S2 Akuntansi kemudian mengikuti ujian CPA. Cara ketiga : lulusan S1/D-IV Akuntansi mengikuti pendidikan profesi akuntan publik (PPAP) setelah itu melakukan ujian CPA. Cara keempat : lulusan S1/D-IV Akuntansi mlaksanakan pendidikan profesi akuntan untuk mendapatkan ak. Register kemudian melaksanakan ujian CPA.
·         S1/D-IV Non-akuntansi

Untuk mendapatkan gelar CPA dari  S1/D-IV Non-akuntansi dapat ditempuh melalui 2 cara. Cara pertama : lulusan S1/D-IV Non-akuntansi melakukan penyesuaian (matrikulasi) dari non-akuntansi ke akuntansi yang kemudian mengikuti progam S2 akuntansi, setelah itu mengikuti ujian CPA. Cara kedua : lulusan S1/D-IV Non-akuntansi melakukan penyesuaian (matrikulasi) dari non-akuntansi ke akuntansi yang kemudian mengikuti pendidikan profesi akuntan publik (PPAP) setelah itu melakukan ujian CPA

Source : Agus Suparto. Akuntan Publik. Dalam Seminar Nasional UNY Accounting Days 2013

Saturday, 23 August 2014

Dampak Bagi Pihak – Pihak Terkait kasus audit PT Great River International Tbk

Kasus tersebut memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pihak – pihak terkait diantaranya:
a.      PT Great River International,Tbk
1)      PT Great River International, Tbk memiliki kewajiban utang yang telah jatuh tempo kepada karyawan sebesar Rp 34 miliar dan pihak lainnya.
2)      PT Great River International, Tbk juga terbukti memiliki utang kepada CV Duta Gemilang sebesar Rp 3,1 juta
3)      Kewajiban utang PT Great River International, Tbk kepada PT Jamsostek sebesar Rp 32,5 miliar
4)      PT Great River International, Tbk tidak mampu membayar kewajiban utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar
5)      Terjadinya kesulitan arus kas yang dialami oleh PT Great River International, Tbk
6)      Penghapusan pencatatan Efek PT Great River International, Tbk di Bursa Efek Jakarta
7)      Penangkapan beberapa petinggi PT Great River International, Tbk sehingga menyebabkan kosongnya jabatan penting di perusahaan.
b.      Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dan Kantor Akuntan Publik Johan Malonda & Rekan
1)      Pembekukan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) selama 2 tahun.
2)      Larangan bagi akuntan publik Justinus Aditya Sidharta untuk memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus
3)      Larangan bagi akuntan publik Justinus Aditya Sidharta untuk menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik,
4)       Kewajiban bagi akuntan publik Justinus Aditya Sidharta untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
5)      Berkurangnya nilai-nilai integritas, objektivitas, dan independensi baik akuntan publik Justinus Aditya Sidharta maupun  Kantor Akuntan Publik Johan Malonda & Rekan dipandangan publik.
c.       Pihak – Pihak Lainnya
a)      Kerugian negara sebesar Rp 315 miliar karena kasus Great River ini. Kerugian negara ini berasal dari akumulasi dari pembelian obligasi PT Great River senilai Rp 50 miliar dan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT Great River, Tbk sebesar Rp 265 miliar.

b)      Obligasi oleh Bank Mandiri dinyatakan berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.

Source :
Arens, Alvin A dkk. 2012. Auditing And Assurance Services: An Integrated Approach - 14th ed. New Jersey: Pearson Education, Inc
Leonard, Pieter.2012. Definisi Etika & Kasus Pelanggaran Kode Etik.  Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://pieterleonard91.blogspot.com/2012/10/definisi-etika-kasus-pelanggaran-kode.html
Maulida, Yuanita.2012. Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi Tugas Tambahan Minggu ke 5 Yulita Maulida/21209675/4EB13 : Kasus PT Great River International, Tbk. Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://yulitamaulida21209675.blogspot.com/2012_11_01_archive.html
Pratama, Andika dkk.2013. PT Great River International, Tbk. Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://maulanamaliksukron.wordpress.com/2013/11/03/126/
Wisnu.2010. Akuntansi dan Etika. Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://jerrynovagar.wordpress.com/2010/11/21/akuntansi-dan-etika/

Thursday, 21 August 2014

Pelanggaran Yang Telah Dilakukan erkait kasus PT Great River International, Tbk

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak – pihak yang bersangkutan terkait kasus PT Great River International, Tbk yaitu:
a.       Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International, Tbk untuk tahun buku 2003.
b.      Adanya indikasi konspirasi antara perusahaan dengan akuntan publik yang bersangkutan (Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta) dalam penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk khususnya dalam penyajian laporan keuangan pada tahun 2003 untuk penerbitan obligasi perseroan yang gagal bayar .
c. Bapepam menyatakan adanya alasan dugaan overstatement (kelebihan pencatatan). Overstatement ini terjadi karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada, karena dari metode yang ada pemesan (perusahaan) menyertakan bahan baku sebagai bagian dari pendapatan, sedangkan bahan baku didapat dari pemesan. Dengan kata lain seharusnya biaya bahan baku tidak dicantumkan kedalam nilai ekspor. Hal ini menunjukkan telah terjadinya kegagalan audit yang dilakukan oleh  Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta.
d.  Temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, mengenai adanya indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah di PT Great River International, Tbk yang mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan arus kas.

e.       Adanya dugaan penyembunyian informasi secara sengaja yang dilakukan Justinus Aditya Sidharta mengenai penggelembungan nilai penjualan. Hal ini disebabkan karena metode pencatatan akuntansi yang di terapkan oleh di PT Great River International, Tbk berbeda dengan ketentuan yang ada. Sedangkan Justinus menyatakan bahwa metode pencatatan seperti itu bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan.

Source :
Arens, Alvin A dkk. 2012. Auditing And Assurance Services: An Integrated Approach - 14th ed. New Jersey: Pearson Education, Inc
Leonard, Pieter.2012. Definisi Etika & Kasus Pelanggaran Kode Etik.  Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://pieterleonard91.blogspot.com/2012/10/definisi-etika-kasus-pelanggaran-kode.html
Maulida, Yuanita.2012. Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi Tugas Tambahan Minggu ke 5 Yulita Maulida/21209675/4EB13 : Kasus PT Great River International, Tbk. Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://yulitamaulida21209675.blogspot.com/2012_11_01_archive.html
Pratama, Andika dkk.2013. PT Great River International, Tbk. Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://maulanamaliksukron.wordpress.com/2013/11/03/126/
Wisnu.2010. Akuntansi dan Etika. Diunduh tanggal 26 Mei 2014 dari http://jerrynovagar.wordpress.com/2010/11/21/akuntansi-dan-etika/

Tuesday, 19 August 2014

Kronologi Kasus Audit PT Great River International Tbk

Kronologi kasus yang melibatkan antara PT Great River International dengan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang bekerja di Kantor Akuntan Publik Johan Malonda & Rekan bermula dari tahun 2001 hingga 2006 dengan rincian sebagai berikut
a.       Tahun 2001
KAP Johan Molanda dan Rekan dipercaya untuk mengaudit laporan keuangan PT Great River Internatinal, Tbk sejak tahun 2001. Auditor menemukan temuan bahwa pada saat itu perusahaan sedang mengalami kesulitan dalm pembayran utang kepada Deutsche Bank senilai US$ 150.000.000.
b.      Tahun 2002
PT Great River Internatinal, Tbk mendapat potongan pokok utang 85% dan pelunasan sisa utang dibayar dengan melakukan pinjaman dari Bank Danamon.
c.       Tahun 2003
PT Great River Internatinal, Tbk menerbitkan obligasi senilai Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman dari Bank Danamon. Saat pihak Bapepam menanyakan hal tersebut kepada pihak KAP Johan Malonda & Rekan, mereka memberikan pernyataan bahwa KAP tersebut hanya mengetahui kondisi perusahaan pada rentang tahun 2001 sampai 2003.
d.      Tahun 2004
PT Bank Mandiri membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar R 50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Non Cash Loan kepada PT Great River Internasional, Tbk senilai lebih dari Rp 265 milyar. Pembelian obligasi dan pemberian fasilitas kredit tersebut terjadi sekitar bulan Juli hingga September tahun 2004. Dalam pembelian obligasi dan pemberian kredit tersebut diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut dalam keadaan default dan kredit yang diberikan macet.
e.       Tahun 2005
Badan Pengawas Pasar Modal atau yang sering disebut Bapepam menyidik Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan PT Great River International, Tbk tahun buku 2003. Berdasarkan  pemeriksaan Bapepam sejak maret 2005, Bapepam menemukan adanya:
1)      Overstatement atas penyajian akun penjualan dan piutang dalam Laporan Keuangan GRIV per 31 Desember 2003 dan,
2)      Penambahan aktiva tetap perseroan, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana hasil emisi obligasi, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Pada saat itu, ketua Bapepam Fuad Rahmany menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk tersebut. Ketua Bapepam juga memberikan pernyataan bahwa:“Dalam kasus Great River ini, akuntan dengan emitennya terlibat konspirasi,”. Akan tetapi, Fuad Rahmany selaku ketua Bapepam tidak bersedia untuk menjelaskan secara lebih detail mengenai praktek konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Press Release Kasus PT Great River International, Tbk yang dikeluarkan oleh Bapepam pada tanggal 23 November 2005 dinyatakan bahwa Bapepam pada tanggal 22 Nopember 2005 akan meningkatkan pemeriksaan atas kasus PT Great River International, Tbk ke tahap Penyidikan. Sehubungan dengan tindakan penyidikan tersebut, Bapepam telah dan akan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi.
f.       Tahun 2006
Pada tanggal 29 Maret 2006, ECW Neloe yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kredit macet PT Great River Internasional, Tbk. ECW Neloe diperiksa dalam dugaan penyimpangan pembelian obligasi PT Great River Internasional, Tbk oleh Bank Mandiri.
Pada tanggal 17 Mei 2006, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Great River Internasional, Tbk menjadi buronan karena keberadaannya yang tidak diketahui. Setelah itu, Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pada tanggal 15 Juni 2006, Menteri Keuangan RI ( Menkeu ) mengeluarkan Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 untuk membekukan Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa akuntan publik akan dikenakan sanksi pembekuan izin apabila akuntan publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.
Sejak tanggal 28 Nopember 2006 Menteri Keuangan telah membekukan izin Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik ( SPAP ) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International, Tbk tahun 2003. Dan selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Justinus juga dilarang untuk menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP).
Meskipun Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta dilarang untuk memberikan jasa atestasi dan menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, akan tetapi masih tetap harus bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pada tanggal 8 Desember 2006, auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di PT Great River International, Tbk. Penggelembungan akuntersebut mengakibatkan PT Great River International, Tbk mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang. Temuan Bapepam yang berupa kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya, PT Great River International, Tbk kesulitan arus kas  sehingga perusahaan tidak mampu membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar. Pieter Nazar selaku kuasa hukum Sunjoto Tanudjaja menyatakan sudah mengetahui kliennya akan disangkakan terlibat dalam manipulasi laporan keuangan Great River bersama Justinus Aditya Sidharta.
Pada tanggal 20 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan PT Great River International, Tbk ke Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut, empat anggota direksi perusahaan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangang PT Great River International, Tbk. Selain itu, kemungkinan besar Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan PT Great River International, Tbk juga ikut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
g.      Tahun 2007
Pada tanggal 2 April 2007, Menunjuk Pengumuman Bursa No. Peng-01/BEJ-PSJ/SPT/01-2005 tertanggal 13 Januari 2005 mengenai suspensi perdagangan saham GRIV yang telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, serta kondisi PT Great River International Tbk yang saat ini tidak berjalan dan dipandang berpengaruh terhadap going concern perusahaan , serta belum terdapat indikasi pemulihan yang cukup memadai atas kondisi tersebut, maka mengacu pada Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa angka III.3.1, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini :
1)      Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap elangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
2)      Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir
Atas dasar hal tersebut, Bursa Efek Jakarta memutuskan untuk menghapuskan pencatatan Efek PT Great River International, Tbk. yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2007. Selain itu, terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan penghapusan pencatatan Efek Perseroan yaitu perusahaan belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan kewajiban finansial Perseroan kepada Bursa berupa penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2004 dan 2005 serta Laporan Keuangan Triwulan I, Tengah Tahunan dan Triwulan III Tahun 2005 dan 2006 serta denda keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan audit maupun triwulanan tahun 2004, 2005 dan 2006 dan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2005 dan 2006 hingga saat dikeluarkannya pengumuman tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan kegiatan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan PT Great River International, Tbk. Justinus A. Sidharta selaku Deputy Managing Director Johan Malonda menyatakan, selama mengaudit pembukuan PT Great River International Tbk, pihaknya tidak menemukan adanya penggelembungan akun penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Akan tetapi pihak KAP menemukan adanya penggunaan metode pencatatan akuntansi yang berbeda dengan ketentuan yang ada.

Menurut Justinus, PT Great River International, Tbk banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan ketentuan bahan baku dari pihak pemesan. Sehingga perusahaan hanya dibebankan ongkos operasi pembuatan pakaian. Akan tetapi  pada saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, dalam nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan dengan tujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.