1.
Pengertian
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan
utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan
Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI,
Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada
setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang.
Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga
BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk
pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan
sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang
digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku
bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode
bulanan dengan rumus sebagai berikut:
Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan
2. Tujuan Penerbitan SBI
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia berkewajiban
memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam paradigma yang dianut, jumlah uang
primer (uang kartal ditambah uang giral di Bank Indonesia ) yang berlebihan
dapat mengurangi kestabilan nilai rupiah. SBI diterbitkan dan dijual oleh Bank
Indonesia untuk mengurangi kelebihan uang tersebut.
3. Dasar Hukum Penerbitan SBI
Adapun dasar hukum penerbitan Sertifikat Bank
Iindonesia adalah surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/67/KEP/DIR
tanggal 23 Juli 1998 tentang penerbitan dan perdagangan SBI serta intervensi
Rupiah.
4. Pihak yang Berhak Memiliki SBI
Sejalan dengan ide dasar penerbitan SBI sebagai salah
satu piranti operasi pasar terbuka, penjualan SBI diprioritaskan pada lembaga
perbankan. Tetapi tidak tertutup kemungkianan masyarakat baik perorangan maupun
perusahaan untuk dapat memiliki SBI. Pembelian SBI oleh masyarakat tidak dapat
dilakukan secara langsung kepada Bank Indonesia , melainkan harus melalui bank
umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk Bank
Indonesia .
5. Karakteristik SBI
a. Jangka waktu maksimum 12 bulan dan
sementara waktu hanya diterbitkan untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan.
b. Denominasi dari yang terendah Rp. 50
juta sampai tertinggi Rp. 100 Milyar.
c. Pembelian SBI oleh masyararakat
minimal Rp. 100 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp. 50 juta.
d. SBI diterbitkan dan diperdagangkan
dengan sistem diskonto.
e. Nilai diskonto dihitung sebagai
berikut:
Nilai diskonto: Nilai nominal –
Nilai tunai
6. Tata Cara Transaksi Penjualan SBI
a. Penjualan SBI dilakukan melalui
lelang.
b. BI mengumumkan rencana lelang
selambat-lambatnya pada satu (1) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang SBI.
c. Jumlah SBI yang akan dilelang
diumumkan setiap hari Selasa.
d. Lelang SBI dilakukan setiap hari
rabu atau pada hari kerja berikutnya dan dapat diikuti oleh seluruh Bank umum,
pialang pasar uang, dan pialang pasar modal dengan penyelesaian transaksi pada
hari Kamis.
e. Dalam pelaksanaan lelang SBI,
masing-masing peserta mengajukan penawaran jumlah SBI yang ingin dibeli serta
tingkat diskontonya. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran
tingkat diskonto yang terendah sampai dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan
tercapai.
f. Untuk menjaga keamanan dari
kehilangan atau pencurian serta menghindari pemalsuan, maka pihak SBI
memperoleh Bilyet Depot simpanan sebagai bukti atas penghimpunan fisik warkat
SBI pada BI tanpa dipungut biaya penyimpanan.
Pembaharuan :
Dikatakan mulai 2011 Bank Indonesia tidak mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia dengan tenor dibawah 9 bulan. (Info by comment in this page)
Sumber:
tolong diupdate infonya, setelah tahun 2011 BI tidak mengeluarkan SBI dengan tenor di bawah 9 bulan.. thx
ReplyDelete@Anonim Terimakasih atas Infonya gan
ReplyDelete