a. Umur dan ukuran benur
harus seragam.
b. Bila dikejutkan benur
sehat akan melentik.
c. Benur berwarna tidak
pucat.
d. Badan benur tidak bengkok
dan tidak cacat.
Sumber: Deputi Menegristek
Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi http://www.ristek.go.id
◄
|
►
|
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda...